Terkait keberadaan lembaga penyuluh di daerah yang dulu pernah ada yakni Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh), perwakilan instansi  menyarankan untuk diadakan kembali, guna mengakomodir kepentingan penyuluh. Namun keberadaan lembaga tersebut menjadi problem karena tidak sejalan dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sebab UU 23 tahun 2014 tak memperkenankan adanya Bakorluh  dalam satuan kerja di Pemda.
Dalam UU 23 Tahun 2014 secara eksplisit terkait tenaga penyuluhan perikanan kewenangannya ditangani ke Pemerintah Pusat. Sementara, penyuluhan kehutanan ke Pemerintah Provinsi. Sedangkan untuk penyuluhan pertanian menjadi tanggung jawab semua level secara konkurensi.
Termasuk juga masukan terkait perlukah ketenagaan penyuluhan ditarik ke Pusat?
Dan apa dampaknya bila ketenagaan penyuluhan ditarik ke Pusat? Atau sebaliknya apa dampaknya sekiranya penyuluhan tetap di Daerah? Apa manfaatnya bagi penguatan pangan di Masyarakat? serta manfaatnya bagi sektor pertanian, perikanan dan kehutanan?
Di satu sisi soal perlunya rekruitmen tenaga penyuluh perlu mendapat perhatian, mengingat masa pensiun tenaga penyuluh senior akan berdampak pada semakin berkurangnya tenaga penyuluh di daerah. Antisipasi masa pensiun lewat rekruitmen tenaga baru harus diatur secara jelas. Â Karena untuk mendapatkan tenaga penyuluh yang berkualitas, membutuhkan proses panjang.
Semua saran dan masukan guna inventarisasi materi, penting agar UU SP3K yang akan direvisi nantinya, benar benar bisa menjawab pergumulan besar yang dihadapi tenaga penyuluh di daerah. Serta bagaimana kapasitas penyuluh bisa ditingkatkan agar lebih mumpuni, sebagai garda terdepan dalam penguatan ketahanan pangan bagi masyarakat dan daerah.
Selama ini beban berat diletakkan di pundak penyuluh, namun tidak diimbangi dengan upaya pemberdayaan terhadap kapasitas mereka. Jangan heran jika seringkali ada keluhan dari petani maupun nelayan tidak mendapat sentuhan pendampingan, karena keterbatasan penyuluh dalam menjangkau keseluruhan wilayah kerjanya.
Belum lagi minimnya kegiatan pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang diberikan buat tenaga penyuluh dari instansi terkait, guna mengapdate informasi dan teknologi (Iptek) terkini di sektor Pertanian, Perikanan dan Kehutanan sebagai bekal mendampingi masyarakat petani dan nelayan. Kendala pembiayaan salah satu yang membuat minimnya kegiatan Diklat digelar.
Namun sebagaimana pengakuan Niar, selaku koordinator penyuluh Perikanan di Kabupaten Donggala yang ikut serta dalam jaring aspirasi, bahwa semua keterbatasan yang ada, tidak menjadi penghalang dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Namun demikian dirinya melihat adanya secercah harapan ketika UU SP3K akan direvisi oleh Wakil Rakyat di Senayan, guna melegitimasi kapasitas tugas dan kerja penyuluh di daerah.