Mohon tunggu...
Efrain Limbong
Efrain Limbong Mohon Tunggu... Jurnalis - Mengukir Eksistensi

Menulis Untuk Peradaban

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menyerap Aspirasi Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah

7 Agustus 2020   15:31 Diperbarui: 8 Agustus 2020   09:05 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reses SenatorLukky Semen di DLH Sulteng. Doc Pri

Pemerintah dalam melakukan uji kelayakan dapat menunjuk lembaga dan/atau ahli bersertifikat. secara keseluruhan, perizinan berusaha dapat diterbitkan sebelum atau setelah diterbitkannya surat keputusan kelayakan lingkungan.

Ketidaksetujuan juga disampaikan terkait pencabutan wewenang Pemerintah Daerah dalam pemberian izin pembuangan limbah dan melimpahkan wewenang tersebut kepada Pemerintah Pusat. Karena dalam hal aturan penanganan limbah, pada dasarnya harus bisa dibedakan antara kewenangan daerah dan kewenangan pusat. Adapun untuk pembuangan limbah di darat harus melibatkan kewenangan yang ada di daerah karena bergantung pada sifat limbah tersebut. apakah strategis atau tidak. misalnya limbah sampah domestik, apakah harus menjadi kewenaangan pusat.

Oleh karena itu jika sifatnya strategis, misalnya limbah pembuangan limbah B3 ke laut maka hal tersebut harus menjadi kewenangan Pusat karena diikat oleh aturan yang lebih ketat. Namun demikan kewenangan tidak harus mengabaikan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Karena jika terjadi pencemaran yang semakin buruk, tentunya daerah yang akan merasakan dampaknya. Hal ini dapat saja terjadi karena kontrol pengawasan yang semestinya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menjadi hilang, padahal daerah yang lebih paham dengan daerahnya sendiri.

DLH Sulteng juga menyatakan tidak setuju, terkait pasal yang menghapus ketentuan tentang kewajiban Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha terhadap izin lingkungan hidup (Pasal 55). Karena tanpa pengawasan Pemerintah Daerah maka kerusakan lingkungan tidak dapat dicegah dan akan menyebabkan kesewenang-wenangan pelaku usaha. seharusnya pengawasan semakin ditingkatkan sampai pada tingkat pemerintah daerah dimana yang terkena dampak misalnya Camat dan Kepala Desa di wilayah kegiatan harus dilaksanakan.

Mendengar aspirasi dari daerah. Doc Pri
Mendengar aspirasi dari daerah. Doc Pri

Menurut Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Sulteng Andi Rahmadani ST MT,  permasalahan muncul adalah jika terjadi masalah atau pelanggaran terutama atas kerusakan lingkungan, lalu siapa yang akan bertanggungjawab. Apakah segala dampak yang terjadi nantinya akan ditanggung dan diurusi sendiri oleh Pemerintah Pusat tanpa melibatkan Pemerintah Daerah, sementara penerima dampak kerusakan adalah daerah. selain itu untuk menghitung tingkat resiko atas kerusakan lingkungan siapa yang akan melaksanakan penilaian resiko tersebut. Pada tingkatan Pemerintahan yang mana? sedangkan kewenangan Pemerintah Daerah terkait perizinan diambil alih oleh Pemerintah Pusat.

Senator Lukky Semen terhadap aspirasi yang disampaikan oleh DLH Sulteng mengatakan, sebagai Senator Daerah yang ditugaskan di Senayan, maka mengaspirasikan kepentingan daerah mutlak untuk disuarakan. Karena apa yang disuarakan adalah realitas yang terjadi di daerah. Ketika ada permasalahan mengenai dampak lingkungan, maka Daerahlah yang menjadi sasaran. Masyarakat yang terkena dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan, tidak mau tahu siapa yang memberikan izin, Pemerintah Daerahlah yang akan  lebih dulu dituntut.

Selain mengaspirasikan soal kewenangan daerah yang terancam ditarik ke Pusat, DLH Sulteng juga menyampaikan keterbatasan anggaran untuk Instansi tersebut melakukan tugas pemantauan, pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang sudah mendapatkan izin lingkungan. Demikian pula terhadap objek yang potensi menjadi sumber pencemaran dan kerusakan lingkungan di daerah yang menjadi tanggungjawab DLH Sulteng.

Misalnya hingga tahun 2020 ini DLH sudah mengeluarkan izin lingkungan hingga mencapai seratusan izin. Namun anggaran untuk melakukan pemantauan, pengawasan dan pembinaan hanya terbatas untuk 20an perusahaan saja. Parahnya dalam masa pandemi ini, kegiatan penting tersebut tersebut tidak bisa dilakukan, karena terkena pemotogan anggaran di SKPD. Sementara disatu sisi kegiatan pemantauan terhadap objek yang potensi terjadi kerusaakan lingkungan menjadi prioritas.

Terhadap kondisi tersebut, Senator Lukky Semen menilai sebagai sebuah dilema. Disatu sisi daerah tidak menghendaki agar sejumlah kewenangan tidak ditarik di Pusat, namun disisi lain alokasi APBD guna pembiayaan tugas tugas DLH sangat terbatas. Sementara persoalan lingkungan hidup guna kelangsungan ekosistem turut menjadi tanggungjawab  DLH sebagai salah satu leaading sektor.  

Toh demikian sang Senator sepakat dengan DLH Sulteng jika kewenangan daerah jangan sampai direduksi, meski keberadaan UU Cipta Kerja nantinya ditujukan untuk mempermudah investasi dan memperbanyak lapangan kerja di daerah. Apalagi yang menyangkut persoalan lingkungan hidup yang bersentuhan dengan kemasyalahatan hidup ekosistem. Kewenangan daerah masih tetap diperlukan, selama dilakukan secara bertanggungjawab, transparan dan mempermudah pelayanan publik.      

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun