Mohon tunggu...
Efendi Muhayar
Efendi Muhayar Mohon Tunggu... Penulis - Laki-laki dengan pekerjaan sebagai ASN dan memiliki hobby menulis artikel

S-2, ASN

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Laskar Merah Putih (LMP), Garda Terdepan dalam Bela Negara

4 Juni 2020   23:15 Diperbarui: 4 Juni 2020   23:20 829
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Untuk mewujudkan kesadaran dan menyatukan konsep pembelaan negara di tengah masyarakat, salah satunya dilakukan melalui kebijakan Pemerintah dengan menetapkan tanggal 19 Desember   sebagai Hari Bela Negara (HBN). Penetapan ini dimulai tahun 2006 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yang dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No. 28 Tahun 2006. Untuk mempertegas pelaksanaan bela negara, maka saat ini juga telah terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2018 tanggal 18 September 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela Negara 2018-2019.

Maksud dari Inpres ini adalah dalam rangka menyelaraskan dan memantapkan upaya bela negara menjadi lebih sistematis, terstruktur, terstandardisasi dan masif. Inpres ini juga menginstruksikan kepada semua elemen Pemerintah untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 yang terdiri 3 (tiga) tahap, yaitu: 1. Tahap sosialisasi, harmonisasi, sinkronisasi, koordinasi, dan evaluasi; 2. Tahap internalisasi Nilai-Nilai Dasar Bela Negara; dan 3. Tahap Aksi Gerakan.

Inpres ini juga  menekankan kepada   para pejabat  untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019. Kemudian melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 setiap akhir tahun anggaran melalui dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. 

Khusus kepada para Menteri Koordinator, Presiden  juga menginstruksikan untuk memfasilitasi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional dalam hal : a. mengoordinasikan kementerian dan lembaga dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019; dan b. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019.

Inpres juga  menginstruksikan secara khusus kepada kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas untuk melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019; dan Sekretaris Kabinet untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Instruksi Presiden ini.

Secara khusus diitegaskan dalam Inpres tersebut, bahwa pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Bela Negara Tahun 2018-2019 dapat mengikutsertakan peran masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 3. Partisipasi LMP dalam Bela Negara

Dalam Undang-undang No 3 Tahun 2002 keikutsertaan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat di selenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan dan pengabdian sesuai dengan profesi . 

Berdasarkan hal itu, keterlibatan warga negara dalam bela negara secara nonfisik dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, sepanjang masa dan dalam segala situasi, misalnya dengan cara  meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara, termasuk menghayati arti demokrasi dengan menghargai perbedaan pendapat dan tidak memaksakan kehendak; menanamkan kecintaan terhadap tanah air, melalui pengabdian yang tulus kepada masyarakat; berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara dengan berkarya nyata (bukan retorika) dan sebagainya.

Laskar Merah Putih  (LMP) yang waktu itu masih bernama Forum Bersama Laskar Merah Putih, didirikan pada tanggal 28 Oktober 2000 dengan inspirator Almarhum Eddy Hartawan Siswono dan beberapa rekanya. Kemudian, pada tahun 2004 dalam perjalanannya LMP menjadi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan dinotariskan dengan  Akta Notaris Irma Bonita, SH, Nomor 8 Tanggal 8 Agustus 2004 dengan 28 orang pendiri. Kemudian jumlah para pendiri berubah menjadi 18 orang berdasarkan Akta Notaris  Titin Surtini, SH., tanggal 5 Nopember 2014.   

Organisasi ini lahir  sebagai respon atas lepasnya Timor Timur (sekarang bernama Timor Leste)  dari pangkuan   Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dimana pada saat itu suasana di Timor Timur sangat mencekam dan tidak menentu yang disebabkan negara asing ikut campur urusan dalam negeri Indonesia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun