Ditambah lagi dengan adanya pernyataan kesetiaan pada Pancasila. Lantas, karenanya, dikeluarkanlah rekomendasi bagi FPI untuk memperoleh status organisasi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.
Penulis mencoba memahami pengertian dari ketiga kata tersebut dengan rujukan Kamus Istilah Keagamaan yang dikeluarkan Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.
Dalam Kamus Istilah Keagamaan tak ada penjelasan kata kaffah. Tetapi dari beberapa laman terungkap bahwa kata kaffah itu artinya keseluruhan.
Makna secara bahasa tersebut bisa memberikan gambaran bahwa muslim yang tidak "setengah-setengah" atau menjadi muslim yang "sungguhan," bukan "muslim-musliman."
Tegasnya, jika kita ingin memahami Islam itu belajarlah secara komprehensif. Yaitu segala sesuatu yang bersifat luas dan lengkap, meliputi seluruh aspek, atau meliputi ruang lingkup yang luas dan lengkap.
Jadi, bukan sekadar fanatik, tapi beragama disertai ilmu. Jika kita rajin shalat lima waktu, tentu ayat per ayat dan maksud dari shalat itu dipahami dan diamalkan. Bukan untuk ria, atau pamer sebagai orang rajin ibadah.
Kata kaffah sering dipakai para ulama ketika menjadi khotib Jumat atau cemarah di berbagai kesempatan.
Lalu, bagaimana dengan pengertian Khilafah (Islamiah). Khilafah dalam Kamus Istilah Keagaaman Kementerian Agama itu ada dua hal. Ada dua penjelasan menyangkut kata khilafah.
Dijelaskan, pertama, Khalifah dalam kontek khalifah keluarga yang menerintah Bahrain, termasuk marga Bani Utub, dan kepala keluarga saat ini adalah Hamad bin Isa Khalifah yang menjadi amir pada tahun 1999 dan bergelar raja pada tahun 2002;
Saud (alu Sa'ud) keluarga yang saat ini memerintah Kerajaan Arab Saudi, yang didirikan pada tahun 1932, tetapi akar dan pengaruh keluarga tersebut ditanamkan di Jazirah Arab beberapa abad sebelumnya, yakni negara Saudi pertama, negeri Saudi kedua, dan kerajaan modern Arab Saudi.
Kedua, Khalifah yaitu kepemimpinan secara umum dan luas, baik dalam urusan agama maupun dunia sebagai pengganti kepemimpinan Nabi Muhammad Saw.