Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Inikah Alasan Kemenag Beri Rekomendasi kepada FPI?

30 November 2019   10:20 Diperbarui: 2 Desember 2019   11:15 3532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahfud MD didampingi Tito Karnavian dan Fachrul Razi kala menjelaskan status FPI. Foto | Antara

Penasaraan. Rasa ingin tahu semakin menggunung, apa sih yang menjadi penyebab Menteri Agama Fachrul Razi memberi rekomendasi kepada Front Pembela Islam (FPI) agar dapat mengantungi surat keterangan terdaftar (SKT) kembali.

Tanya kiri kanan, mulai dari tetangga hingga dari kalangan orang internal Kementerian Agama (Kemenag) hingga tekan di warung kopi. Hasilnya, nihil. Kalaupun ada yang memberi jawaban, tidak memuaskan.

Bahkan ada di antara rekan penulis memberi jawaban sambil melempar humor, karena menterinya punya hubungan dekat dengan Habib Rizieq.

Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, atau populer disapa Habib Rizieq adalah pemimpin dan pendiri organisasi Front Pembela Islam.

Nah, lebih tidak memuaskan lagi dijawab bahwa Habib yang masih bermukim di Mekkah sejak umrah dua tahun silam itu bakal diangkat menjadi staf khusus menteri agama.

Sungguh, sebuah jawaban yang keterlaluan.

"Eh, siapa yang tahu. Rambut sama hitam, tapi kedalaman hati seseorang siapa yang tahu?" jawab seorang rekan ketika dijumpai di sebuah kedai kopi.

Yah, namanya saja pembicaraan warung kopi. Tak bisa dijadikan pijakan. Anggap saja itu baru kepulan asap kecil, tapi tak tahu sumber apinya dari mana.

Nah, kembali untuk memenuhi rasa penasaran terkait mengapa Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju ini memberi rekomendasi kepada FPI? Mengapa pula organisasi ini dianggap memenuhi syarat untuk didaftar di Kementerian Dalam Negeri?

Seperti diwartakan, hingga kini Pemerintah masih mengkaji permohonan perpanjangan SKT dari organisasi kemasyaratan (ormas) ini. Lantaran FPI merupakan ormas Islam, tentu menjadi kewenangan bagi Menteri Agama dalam hal memberikan rekomendasi.

Di sisi lain, menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, permohonan FPI terkendala masalah anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).

Lalu dari sini kita maklum dan menyadari bahwa tiap kementerian punya otoritas sendiri-sendiri. Meski sudah ada rekomendasi dari Kementerian Agama, tidak berarti lolos begitu saja.

Misalnya begini. Jika kita ujian sekolah dinyatakan lulus pihak sekolah bersangkutan tetapi tidak begitu saja dianggap lulus. Perlu bukti, punya ijazah. Nah, ijazah itu yang mengeluarkan pihak ororitas dari kementerian pendidikan. Jika tak punya ijazah, ya sama saja bohong, dong?

Demikian halnya dengan SKT FPI itu. Lolos dan memiliki rekomendasi dari Kementerian Agama tak lantas pemerintah memberikan label sebagai ormas terdaftar.

Nah, di sini letak persoalannya. Di sini terlihat antara menteri tak punya pandangan yang sama. Karena itu dibutuhkan kajian antarkementerian. Perlu koordinasi dibawah Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Mahfur MD.

Izin ormas FPI saat ini ditandai dengan nomor SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.

**

Yang menarik adalah seusai Menteri Agama memberi rekomendasi, muncul persoalan. Yaitu, di angggaran dasar rumah/anggaran rumah tangga (AD/ART) FPI tertulis visi dan misi penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan Khilafah Islamiah melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

Tiga kata yang dipersoalkan. Yaitu, kaffah dan Khilafah Islamiah. Tito mengatakan, hal inilah yang masih dikaji meski pengurus FPI telah membuat surat di atas materai mengenai kesetiaan terhadap negara dan Pancasila.

"Kata-kata khilafahnya kan sensitif apakah biologis Khilafah Islamiah, ataukah membentuk sistem negara. Kalau sistem negara, bertentangan dengan prinsip NKRI itu," tuturnya.

Fachrul Razi menyebut rekomendasi dari kementeriannya untuk FPI terkait perpanjangan SKT sebagai ormas sudah final. Kementerian Agama mendukungan agar SKT itu dapat terbit.

Jadi, bila tiga kata: kaffah, khilafah (dan) Islamiah itu yang dianggap ganjalan bagi Menteri Dalam Negeri, justru bagi Kementerian Agama bukan persoalan.

Ditambah lagi dengan adanya pernyataan kesetiaan pada Pancasila. Lantas, karenanya, dikeluarkanlah rekomendasi bagi FPI untuk memperoleh status organisasi yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri.

Penulis mencoba memahami pengertian dari ketiga kata tersebut dengan rujukan Kamus Istilah Keagamaan yang dikeluarkan Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama.

Dalam Kamus Istilah Keagamaan tak ada penjelasan kata kaffah. Tetapi dari beberapa laman terungkap bahwa kata kaffah itu artinya keseluruhan.

Makna secara bahasa tersebut bisa memberikan gambaran bahwa muslim yang tidak "setengah-setengah" atau menjadi muslim yang "sungguhan," bukan "muslim-musliman."

Tegasnya, jika kita ingin memahami Islam itu belajarlah secara komprehensif. Yaitu segala sesuatu yang bersifat luas dan lengkap, meliputi seluruh aspek, atau meliputi ruang lingkup yang luas dan lengkap.

Jadi, bukan sekadar fanatik, tapi beragama disertai ilmu. Jika kita rajin shalat lima waktu, tentu ayat per ayat dan maksud dari shalat itu dipahami dan diamalkan. Bukan untuk ria, atau pamer sebagai orang rajin ibadah.

Kata kaffah sering dipakai para ulama ketika menjadi khotib Jumat atau cemarah di berbagai kesempatan.

Lalu, bagaimana dengan pengertian Khilafah (Islamiah). Khilafah dalam Kamus Istilah Keagaaman Kementerian Agama itu ada dua hal. Ada dua penjelasan menyangkut kata khilafah.

Dijelaskan, pertama, Khalifah dalam kontek khalifah keluarga yang menerintah Bahrain, termasuk marga Bani Utub, dan kepala keluarga saat ini adalah Hamad bin Isa Khalifah yang menjadi amir pada tahun 1999 dan bergelar raja pada tahun 2002;

Saud (alu Sa'ud) keluarga yang saat ini memerintah Kerajaan Arab Saudi, yang didirikan pada tahun 1932, tetapi akar dan pengaruh keluarga tersebut ditanamkan di Jazirah Arab beberapa abad sebelumnya, yakni negara Saudi pertama, negeri Saudi kedua, dan kerajaan modern Arab Saudi.

Kedua, Khalifah yaitu kepemimpinan secara umum dan luas, baik dalam urusan agama maupun dunia sebagai pengganti kepemimpinan Nabi Muhammad Saw.

Sedangkan dalam kamus itu juga dijelaskan tentang Islam (Islamiah) adalah agama yang dibawa Nabi Muhammad Saw untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia, yang pada intinya mengajarkan ketaatan kepada Allah Swt dan menata kehidupan antarmanusia dan lingkungannya dengan dasar akhlakulkarimah, yang apabila manusia itu patuh dan taat menjalankannya akan mendapatkan kedamaian dan kesejahteraan dalam kehidupan dunia dan akhirat.

Jika Menteri Agama Fachrul Razi berpegang pada pengertian ini, ya tentu saja rekomendasi dapat diberikan.Tetapi tidak demikian bagi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Ia harus meneliti substansinya. Termasuk praktik dan pengamalan di lapangan yang dilakukan Ormas Islam ini.

Kehati-hatian memang diperlukan. Pemerintah perlu mendalami syarat-syarat yang dipenuhi, meski FPI telah menyatakan janji setia kepada Pancasila dan NKRI.

Salam berbagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun