Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kualitas Kinerja KPK Ngedrop?

16 September 2019   14:09 Diperbarui: 16 September 2019   14:16 223
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kualitas kinerja KPK Ngedrop? Foto | Dokpri

Dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, memang penulis tak menjumpai kata dan kalimat mengenai pengembalian mandat kepada presiden.

Pada UU yang terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2002 di Jakarta itu, penulis cermati Bab IV menegenai tempat kedudukan, tanggung jawab dan susunan organisasi.

Nah, dalam Pasal 32 ditegaskan (1) Pimpinan KPK berhenti karena: a. meninggal dunia, b. berakhir masa jabatannya, c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, d. berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih tiga bulan tidak dapat melaksakan tugasnya, e. mengundurkan diri, f. dikenai sanksi berdasarkan UU ini.

Kini semakin jelas bahwa memang dalam UU tersebut tak dikenal sebutan penyerahan mandat.  Yang ada adalah pengunduran diri.

Jika melihat realitas sekarang, tak salah memang pendapat Fahri Hamzah patut dipertimbangkan dengan baik. Hehehe, suara Bang Fahri makin sejuk saja kini.

Kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, ia berencana mengusulkan agar pimpinan KPK terpilih langsung dilantik oleh presiden dalam waktu dekat. Tidak perlu menunggu masa jabatan berakhir pada 21 Desember mendatang.

Usul itu dengan memperhatikan pengunduran diri tiga pimpinan KPK saat ini. Tidak harus tanggal 21 Desember, karena ini sudah mundur tiga ketua. Kemudian yang keempat terpilih kembali, satu yang belum mundur.

Realitasnya, jika sudah menyatakan menyerahkan mandat (yang tepat menurut UU adalah mundur), dapat dipastikan bahwa personil dari lembaga antirasuah itu kinerjanya melorot. Ngedrop.

Jika seseorang dalam tugas menyatakan mengundurkan diri, logikanya memang yang bersangkutan tidak dapat fokus seratus persen lagi menangani tugas dan wewenangnya. Bisa jadi konflik kepentingan pribadi tengah mendera dirinya.

Dalam Buku Panduan Penanganan Konflik Kepentingan bagi Penyelenggara Negara, yang diterbitkan KPK, disebut bahwa yang dimaksud konflik kepentingan adalah situasi di mana seseorang penyelenggara negara yang mendapat kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

Lantas, bentuk konfliknya seperti apa? Kita hanya menduga-duga dan yang paling tahu adalah yang bersangkutan dan Sang Pemilik Maha Pencipta, Allah SWT. Realitasnya, KPK kini harus segera bergerak cepat menangani musuh bersama bernama para garong alias koruptor.

Sumber bacaan satu dan dua

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun