Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Lika-liku Senyum Laki-laki ketika Bicara Poligami

8 Juli 2019   04:00 Diperbarui: 10 Juli 2019   21:02 1375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana Pemerintah Aceh melegalkan poligami yang diatur dalam Rancangan Qanun Hukum Keluarga kini tengah digodok Komisi VII DPRA. Rancangan itu diharapkan dapat disahkan menjadi qanun pada September nanti, menjelang berakhirnya masa jabatan anggota DPRA periode 2014-2019.

Terdengar kabar bahwa saat ini, pihak Komisi VII sedang melakukan proses konsultasi draf rancangan qanun tersebut ke Jakarta, yakni ke Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

"Draf qanunnya dikonsultasikan," kata Wakil Ketua Komisi VII DPRA, Musannif, kepada Serambi, Jumat (5/7/2019) siang.

Poligami dalam Alquran dibenarkan. Namun di sebagian orang yang diingat adalah tentang dibolehkannya poligami itu tapi melupakan kalimat kelanjutannya. Yaitu, mewujudkan keadilan dalam keluarga. Itu yang pentingnya.

Sejatinyanya monogami (satu istri) lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya, daripada poligami. Itu berarti mewujudkan keadilan lebih sulit daripada monogami. Lalu, bagaimana poligami yang dilakukan dengan cara nikah siri. Ya, sama sulitnya.

Hingga kini penulis belum pernah mendapati suami yang melakukan poligami dan punya tanggung jawab dalam membina keluarga dengan adil dan bertanggung jawab. Lagipula, siapa yang dapat mengukur suami itu berbuat adil? Jadi, idealnya poligami sebaiknya dihindari.

Rasulullah memonogami dengan Siti Khatijah selama 25 tahun dan hanya 8 tahun berpoligami. Penulis setuju dengan kalimat seperti ini, bedakan dengan umatnya. Harusnya kaum Adam sudah punya referensi tentang hal ini.

**

Lalu, apa sih alasan Pemerintah Aceh terlihat "ngotot" melegalkan poligami? Bukankah di negeri ini sudah ada UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan?

Alasannya sederhana. karena selama ini pologami sudah banyak terjadi di Tanah Rencong itu. Mereka kebanyakan melakukannya melalui nikah siri. Sayang, tak ada angka atau hasil survei tentang ini sehingga alasan ini meragukan penulis.

Namun kita paham bahwa akibat nikah siri itu kaum perempuan mendapat ketidakadilan dan tidak terlindungi hak-haknya sebagai istri atau ibu dari anak yang lahir dalam pernikahan siri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun