Mohon tunggu...
Edy Supriatna Syafei
Edy Supriatna Syafei Mohon Tunggu... Jurnalis - Penulis

Tukang Tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Seabrek Pekerjaan LPSK, Penting Bersinergi dengan Institusi Lain

2 November 2018   22:53 Diperbarui: 3 November 2018   04:02 976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, baru saja berulang tahun. Dalam usia ke-8 tahun, LPSK telah berkembang menjadi sebuah lembaga yang penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sejak berdiri pada 2008 silam LPSK menerima permohonan perlindungan, diperkirakan permohonan bisa mencapai 2000 per tahun . Foto | Hukumonline

Ketika tulisan ini dibuat, belum ada kabar siapa Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2018-2023 sebagai pengganti Abdul Haris Semendawai. Abdul Haris cukup sukses menahodai lembaga tersebut meski di sana-sini masih terdengar suara minor, tidak puas. Namun sebagai institusi tergolong baru, untuk memuaskan berbagai pihak tentu bukan pekerjaan ringan.

Sampai sejauh ini, LPSK tengah menunggu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memproses 21 nama calon pimpinan LPSK. Pada medio September, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai bersama Ketua dan anggota Pansel Calon Pimpinan LPSK menyerahkan 21 nama calon kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Jakarta, Selasa (18/9/2018). Kala itu, Abdul Haris didampingi Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo dan anggota Pansel yang terdiri dari Zoemrotin K Susilo, Hendro Witjaksono, Widyo Pramono dan Ambeg Paramarta.

Tercatat, 21 nama calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 akan diteruskan ke meja  Jokowi oleh Mensesneg. Mereka adalah Brigjen Pol Achmadi, Antonius PS Wibowo, Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksobo Sudiutomo, Kolonel Agustinus Purnomo Hadi, Askari Razak, Edwin Partogi Pasaribu, Elfina Lebrine Sahetapy, dan Hasto Atmojo Suroyo.

Sebanyak 21 calon pimpinan LPSK periode 2018-2023 dinyatakan lolos setelah melalui lima tahapan seleksi. Yaitu tahapan kompetensi, motivasi dan pengalaman, independensi dan integritas, kerja sama serta kepribadian.

Ketua Pansel Harkristuti Harkrisnowo menjelaskan,  dari 21 nama tersebut 14 orang di antaranya merupakan laki-laki, tujuh lainnya adalah perempuan. Mereka berasal dari sejumlah daerah mulai dari DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Sulawesi Selatan. Hebatnya, jika dilihat dari sudut pendidikan, tercatat enam orang itu lulusan S3 Doktor, S2-nya ada 13 orang dan S1-nya ada tiga orang.

Kita sepakat bahwa peran saksi dan korban dalam berbagai kasus sangat penting dalam sistem peradilan di Tanah Air. Apa pun kasusnya, seperti kejahatan kriminalitas, pelanggaran HAM, trafficking, kasus korupsi, narkotika, pemerkosaan, dan lainnya yang terjadi dalam masyarakat.

Di sinilah pentingnya LPSK punya peran. Lembaga ini punya tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Kita pun menyadari hingga kini masih banyak saksi dan korban kerap berada pada posisi terjepit. Mereka dihantui rasa takut lantaran mendapat tekanan dari berbagai pihak. Ujungnya, mereka enggan bicara. Mereka berdiam diri dan tidak melaporkan kejadian sebenarnya. 

Nah, tentu saja melihat realitas seperti itu, maka ke depan, tantangan LPSKmelayani seabrek pekerjaan tidak dapat dihindari. Mengapa?

Ya, karena berbagai kasus selalu mencuat ke permukaan. Tidak hanya yang terjadi di Jakarta, di daerah bahkan di luar negeri membutuhkan perhatian dari lembaga ini. Media massa, termasuk media online, memberi perhatian terhadap kasus-kasus kriminalitas, pelanggaran HAM, trafficking, kasus korupsi, narkotika, dan pemerkosaan. Sementara LPSK, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, tidak dapat menyelesaikan kasus tanpa bersinergi dengan institusi lain.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) , Kementerian Hukum dan HAM menjadi penting jntuk dijadikan mitra kerja dan berkoordinasi. Lembaga swadaya masyarakat atau LSM juga tak boleh diabaikan perannya. Sebagai lembaga yang profesional, tentu saja LPSK dalam tugas dan wewenangnya memiliki payung hukum, yaitu Undang-Undang Nomor  13 tahun 2006 dan direvisi menjadi UU 31 tahun 2014.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun