Mohon tunggu...
Edy Primsa Brahmana
Edy Primsa Brahmana Mohon Tunggu... Bankir -

Seorang Bankir

Selanjutnya

Tutup

Money

Pancing Dilempar Bauksit yang Dapat

23 Juni 2015   15:56 Diperbarui: 13 Juli 2015   05:07 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Dok. Relawan Pemantau Hutan Kalimantan

 

gambar contoh gigi yang rusak akibat penambangan bauksit

sumber: roadsideamierica.com

 

Bukan suatu kebetulan bila melihat grafik ekspor Bauksit pada triwulan III tahun 2013 di atas, baik di provinsi Kalimantan Barat maupun Provinsi Kepulauan Riau. Angka yang tercatat adalah angka ekspor tertinggi sepanjang sejarah ekspor bauksit dari kedua provinsi tersebut.

Seperti juga telah dijelaskan sekilas pada penjelasan grafik, hal ini terjadi akibat pengusaha yang memegang IUP (ijin Usaha Pertambangan) dalam hal ini pengusaha legal, maupun yang tidak memiliki IUP, yaitu pengusaha illegal memanfaatkan kesempatan menjelang berakhirnya masa waktu bagi pengusaha untuk melakukan penambangan bijih bauksit apabila tidak dilakukan peningkatan nilai tambah terhadap barang tambang tersebut yaitu pada Januari 2014. Hal ini sesuai dengan yang telah digariskan pada Pasal 102 dan Pasal 103 Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dan dikuatkan Permen ESDM No. 1 Tahun 2014 tanggal 12 Januari 2014 tentang pelarangan ekspor mineral mentah.

Dapat dibayangkan, kondisi yang terjadi pada triwulan III tahun 2014 di kedua provinsi di atas. Semua pengusaha, baik legal maupun yang illegal secara membabi buta melakukan penggalian bahan baku bauksit di seluruh daerah tambang. Mereka melakukan penggalian dengan rakusnya, seperti tidak akan ada lagi waktunya hari esok untuk menggali.

Hal ini nyata sekali menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat parah di kedua provinsi tersebut.

Perhatikan gambar kerusakan lingkungan di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dan Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat di atas. 

Hal ini tidak seharusnya terjadi karena jelas tercantum pada bagian kedua Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pasal 95, 96, 97, 98, 99 dan 100.  Disebutkan bahwa semua pengusaha pertambangan wajib mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan (pasal 95 ayat e), pengelolaan  dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang (psal 96 ayat c).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun