Mohon tunggu...
edy mulyadi
edy mulyadi Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis, Media Trainer,Konsultan/Praktisi PR

masih jadi jurnalis

Selanjutnya

Tutup

Money

PLTU Riau-1, RUPTL, dan Sofyan

30 April 2019   15:53 Diperbarui: 30 April 2019   16:15 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Nah, sekarang apa kaitannya RUPTL dan PLTU Riau-1? Begini sejarahnya. Dalam RUPTL 2012-2021 disebutkan proyek PLTU Riau Kemitraan 2x600 MW antara PLN-PT Bukit  Asam (PTBA)-Tenaga Nasional Berhad (TNB), perusahaan asal Malaysia. Skema yang digunakan, 600 MW ditransfer ke Malaysia dan sisanya untuk kebutuhan Sumatra.

Namun dalam RUPTL 2016-2015 terjadi perubahan skema bisnis. Rencana transfer ke Malaysia tidak jadi karena off taker-nya bukan PLN. Berhubung kebutuhannya untuk Sumatra, maka yang dibangun hanya 600 MW (2x300 MW) karena terkait masalah keandalan (tegangan dan stabilitas).

Pembangunan PLTU Riau-1  mengacu pada Perpres 42/2016 jo 14/20017 tentang percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan (PIK). Prosesnya sendiri dimulai setelah terbitnya Perpres 14/2017 tanggal 13 Februari 2017. Saat itu PLN menugaskan anak perusaannya, yaitu PT PLN Batu Bara (PLNBB) dan PT Pembangkit Jawa Bali (PJB),  sesuai keputusan Rapat Direksi 15 dan 16 Mei 2017.

Sampai di sini pertanyaan yang mengemuka, apa peran Sofyan? Seperti disebutkan sebelumnya, PLTU Riau-1 menjadi bagian dari RUPTL. Padahal, ada begitu banyak pihak yang terkait dan terlibat dalam penyusunannya. PLN hanyalah salah satu pemangku kepentingan hanya yang terlibat dan dilibatkan. PLN, apalagi Sofyan, hanyalah satu baut di antara sistem yang menurut ketentuan harus ada.

Adalah benar bahwa penentuan RUPTL antara lain bersumber dari kebutuhan daerah-daerah yang dikaji oleh PLN. Namun demikian, hasil kajian itu dievaluasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk selanjutnya diputuskan oleh Menteri ESDM. Dengan demikian, bisa dikatakan tidak ada kewenangan PLN, termasuk Dirutnya, untuk mengusulkan apalagi menentukan RUPTL sendiri. Jadi, kalau pun Sofyan tetap bandel hendak main-main, sejak dini dia bisa kena semprit dari otoritas di atasnya.

Pengakuan di BAP

Jubir KPK Febriansyah kepada awak media mengatakan, Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima janji dari Kotjo untuk pembangunan PLTU Riau-1. Dia diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Benarkah Sofyan terlibat? Hanya Allah dan mereka yang tahu. Namun, seperti dikatakan Febri, Sofyan menjadi tersangka karena diduga menerima janji akan mendapat fee dari proyek tersebut. Sekali lagi, diduga menerima janji.

Dugaan ini muncul berdasarkan pengakuan Eny Saragih yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pengakuan perempuan ini bisa benar, bisa juga salah. Tapi dalam logika awam (bukan praktisi hukum), menerima janji AKAN mendapat fee berarti BELUM menerima.

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menerima janji untuk mendapatkan imbalan memang dikategorikan sebagai korupsi.  Pada kasus Sofyan, dugaan itu didasarkan pada pengakuan Eny, yang bisa jadi  benar bisa juga salah. Nakhoda pabrik setrum pelat merah itu sendiri menyatakan clean. Bahwa dia terlibat dalam prosesnya, tentu tidak bisa dihindari karena jabatannya selaku Dirut. Mosok untuk proyek bernilai ratusan juta dolar Dirut PLN cuma plonga-plongo. Dia juga pasti bukan tipe orang yang menandatangani dokumen penting tanpa membaca apa yang ditandatanganinya.

Sebagai profesional, Sofyan punya rekam jejak lumayan panjang. Sebagian besar karirnya ada di dunia perbankan. Sejauh ini, kita tidak melihat dia termasuk orang yang neko-neko. Paling tidak, sampai kasus PLTU Riau-1 ini, publik belum pernah disuguhi berita sumir tentang keprofesionalitasannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun