Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengetahui Akad dalam Perbankan Syariah di Indonesia

28 November 2018   15:49 Diperbarui: 28 November 2018   20:21 14717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ISTISHNA'

Istishna' adalah akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang (mashnu') tertentu dengan kriteria tertentu dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mushtashni') dan penjual (pembuat/shani'). dalam perbankan syariah Istishna' adalah produk penyaluran dana dalam bentukPembiayaan berdasarkan prinsip Istishna' Pararel dimana Bank Syariah membiayai konstruksi dan atau renovasi rumah (konsumer), kebutuhan modal kerja (misal : calon nasabah adalah developer yang membutuhkan modal kerja untuk pembangunan proyek perumahan), barang kebutuhan Investasi nasabah sesuai spesifikasi yang ditentukan Produk pembiayaan ini berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No. 06/DSN-MUI/IV/2000 tentang Jual Beli Istishna', Fatwa DSN-MUI No. 22/DSN-MUI/III/2002 tentang Jual BeliIstishna' Paralel , Peraturan Bank IndonesiaNo. 09/19/PBI/2007 dan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam penerapannya Produk pembiayaan Istishna menyerupai produk salam, hanya dalam istishna', pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Produk Pembiayaan Istishna' juga menyerupai transaksi murabahah mu'ajjal, namun bedanya dalam murabahah barang diserahkan di depan,istishna' barang diserahkan di belakang. bisa juga diterapkan dalam Pembiayaan Istishna' Investasi yaitu Calon Nasabah datang ke Bank Syariah mengajukan pembiayaan untuk kebutuhan Investasi (misal : pembangunan/perluasan pabrik). BANK meminta Calon Nasabah melengkapi persyaratan permohonan pembiayaan. Jika persyaratan telah lengkap, selanjutnya BANK melakukan analisa kelayakan pembiayaan. Jika calon nasabah layak dibiayai, maka BANK akan mengeluarkan Surat Persetujuan kepada calon nasabah. Calon Nasabah melakukan negosiasi dengan BANK. Jika terjadi kesepakatan, calon nasabah menandatangani surat persetujuan dan berjanji untuk melakukan transaksi Istishna' dengan BANK. Calon Nasabah dan BANK melakukan Perjanjian Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Istishna' dalam rangka pembangunan/ perluasan pabrik nasabah. BANK menunjuk Kontraktor atau pemborong bangunan berdasarkan kontrak kerja (akad fiqih Istishna Pararel) untuk membangun pabrik nasabah sesuai spesifikasi yang ditentukan. BANK dalam hal ini dapat mewakilkan kepada Nasabah (wakalah) untuk menunjuk Kontraktor sesuai pilihan nasabah. BANK membayar secara termin kepada kontraktor sesuai progess penyelesaian pekerjaan pembangunan pabrik. Dalam hal disepakati pada awal akad, nasabah dapat menunjuk BANK untuk melakukan monitoring dan pengawasan atas penyelesaian pembangunan secara periodik. Atas upaya ini BANK mendapatkan ujrah (fee) dari nasabah. BANK melalui Kontraktor (wakil) menyerahkan bangunan yang telah selesai kepada nasabah.Nasabah menerima bangunan pabrik dan membayar secara angsuran atau bertahap sesuai jadwal yang disepakati.

IJARAH

Ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Produk ini berpedoman pada fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah, fatwa DSN MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al- Muntahiyah bi al-Tamlik, fatwa DSN-MUI Nomor 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa, Peraturan Bank Indonesia Nomor 09/19/PBI/2007 danUndang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam praktiknya Ijarah terbagi menjadi 4 macam yaitu Ijarah Muthlaqah, Berpedoman pada fatwa DSN MUI Nomor 09/DSN- MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Ijarah. Ijarah mutlaqah adalah sewa menyewa/upah-mengupah.Ijarah Mutlaqah terbagi dua, yaitu: Menyewa untukjangka waktu tertentu, dan Menyewa untuk proyek tertentu.Bentuk pertama diterapkan dalam bentuk sewa menyewa barang/asset, sedangkan bantuk kedua digunakan untuk menyewa pekerja/tenaga ahli dalam usaha-usaha tertentu(ujrah wal 'umulah).  Al-Ijarahal-Muntahiyahbial-Tamlik/al-Ijarahwaal-Iqtina. Berpedoman pada fatwa DSN MUI Nomor 27/DSN- MUI/III/2002 tentang al-Ijarah al-Muntahiyah bi al-Tamlik Adalah akad sewa yang diakhiri dengan pengalihan kepemilikan baik dengan penjualan maupun pemberian (hibah). Pembayaran sewa telah memperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebahagian pembayaran merupakan pembelian terhadap barang secara angsuran. Pemindahan hak milik barang terjadi dengan salah satu dari dua cara yaitu: Pihak yang menyewakan berjanji akan menjual barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa; dan Pihak yang menyewakan berjanji akan menghibahkan barang yang disewakan tersebut pada akhir masa sewa. Ijarah/Pembiayaan Multijasa Yang dimaksud dengan pembiayaan multijasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu jasa (Fatwa DSN No.44/DSN-MUI/VII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa). Ketentuan Multijasa adalah sbb: Pembiayaan multi jasa hukumnya boleh (Mubah) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah. Dalam hal LKS menggunakan akad Ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa Ijarah. Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam fatwa Kafalah. Dalam kedua pembiayaan multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujrah/fee). Besar ujrah atau fee harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase. Mekanisme Ijarah/Pembiayaan Multijasa: Bank Syariah melakukan kerjasama dengan Lembaga Penyedia Jasa (Lembaga Pendidikan, Rumah Sakit, dll). Bank Syariah mewakalahkan kepada nasabah untuk membeli manfaat jasa dari pihak ketiga. Nasabah menyerahkan manfaat jasa kepada Bank Syariah. Bank Syariah mengadakan akad Ijarah Multi jasa dengan nasabah.

RAHN 

Rahn atau gadai, Produk ini berpedoman padafatwa DSN MUI No.25/DSN- MUI/III/2002 tentang Rahndan fatwa DSN MUI No.26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn emas. 

Dalam Implementasinya biasanya Kontrak rahn dipakai dalam perbankan syariah dalam dua hal yaitu Produk PelengkapRahn dipakai sebagai produk pelengkap artinya sebagai akad tambahan (jaminan atau collateral) terhadap produk lain seperti misalnya jaminan dalam pembiayaan bai'al-murabahah. Bank dapat menahan barang sebagai konsekuensi akad tersebut.Produk Tersendiri Akad rahn dapat dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan gadai biasa dalam sistim konvensional, dalam perjanjian gadai biasa di perbankan atau pegadaian konvensional, nasabah dibebankan juga bunga pinjaman yang dapat terakumulasi dan berlipat ganda. Sedangkan dalam rahn, nasabah tidak dikenakan bunga tetapi yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan serta biaya penaksiran yang dipungut dan ditetapkan diawal perjanjian. Contoh: Gadai Emas di Perbankan Syariah.

Diatas adalah beberapa akad-akad dan implementasinya dalam Perbankan Syariah. Masih ada beberapa lagi akad yang belum dijelaskan diatas. tentu penjelasan tersebut hanya sebatas pengetahuan secara umum karna setiap Bank Syariah menerapkan syarat dan ketentuan masing-masing. Penulis mengajak para umat Islam di Indonesia agar bisa beralih menggunakan Bank Syariah. Secara ekonomi agar aset dan market share Perbankan Syariah bisa bertumbuh dengan pesat di negara yang mayoritas islam dan secara agama bisa terhindar dari segala sesuatu yang dilarang oleh Allah. Menjadi pertanyaan apakah Bank Syariah bebas dari hal yang dilarang?? pada praktiknya memang bank Syariah belum sempurna, tetapi itu bukan alasan untuk tidak menggunakan bank syariah, karna dalam kaidah fiqih " Jika Ada Dua Mudharat (Bahaya) Saling Berhadapan Maka di Ambil yang Paling Ringan ". tentu memilih Bank Syariah akan jauh lebih menjauhkan kita dari hal yang dilarang oleh syariat islam. semoga Allah menjaga kita dari hal-hal yang dilarang oleh Agama. Wallahu a'lam bish-shawab

*Penulis adalah mahasiswa Magister Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun