Mohon tunggu...
Edwin Rahmat
Edwin Rahmat Mohon Tunggu... Dosen - Magister Ekonomi Perbankan Syariah

Pengajar di Jurusan Perbankan Syariah UIA Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Money

Mengetahui Akad dalam Perbankan Syariah di Indonesia

28 November 2018   15:49 Diperbarui: 28 November 2018   20:21 14717
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini banyak orang islam terutama di Indonesia yang belum mengenal secara detail tentang Perbankan Syariah. Tentu hal ini juga berdampak kepada pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia. menurut data OJK pertumbuhan perbankan Syariah memang meningkat kisaran 20% per tahunnya, tetapi masih jauh dibandingkan market share seluruh perbankan maka perbankan syariah hanya berada di kisaran 5%. Merupakan sebuah "paradoks" negara dengan basis islam terbesar tetapi pengetahuan tentang perbankan syariah masih rendah. Salah satu yang menyebabkan lambatnya pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia adalah kurangnya pemahaman tentang perbankan syariah itu sendiri. 

Umat Islam harus mengetahui bahwa Perbankan Syariah merupakan sebuah solusi dari berbagai macam kebutuhan ekonomi, bukan hanya mempermudah transaksi tetapi yang lebih penting adalah agar terhindar dari hal yang memang di larang oleh syariat agama. jadi apakah Bank Konvensional itu Haram?  yang haram bukan banknya melainkan akad-akad yang ada di dalamnya, islam tidak menghukumi satu masalah lantas memukul rata semua sebagai larangan, namun kehati-hatian harus diterapkan pada setiap muslim agar terhindar dari kesalahan yang lebih besar. Di Indonesia sendiri Fatwa tentang akad-akad Perbankan Syariah diatur oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sebagai pemberi Fatwa maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI). jadi perbankan akan mengeluarkan produk-produknya berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang meminta fatwa yang dikeluarkan oleh DSN MUI. berikut adalah akad-akad yang ada di Perbankan Syariah di Indonesia.

BAI' AL-MURABAHAH

Murabahah menurut DSN adalah menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai laba, atau bahasanya mudahnya adalah jual beli. Akad Produk pembiayaan ini berpedoman pada fatwa DSN MUI No.04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah, Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 dan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Didalam praktik Pebankan Syariah Murabahah adalah produk penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip/Akad Murabahah dimana Bank Syariah membiayai pembelian Rumah/Mobil atau barang multiguna atau Barang untuk Modal Kerja  atau Investasi  sebesar harga perolehan ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati. hal-hal yang menggunakan akad Murabahah yaitu jual beli rumah, apartemen, ruko/rukan, tanah kosong (kavling), villa, dan motor maupun mobil, juga seperti barang elektronik, perlengkapan rumah tangga, renovasi rumah dan lain-lain, kemudian untuk membeli bahan baku kertas dalam rangka pesanan percetakan. dan bisa di gunakan juga Pembiayaan Investasi, misalnya untuk membeli mesin cetak. contoh jika nasabah ingin membeli suatu mobil maka nasabah mengajukan ke Bank, maka bank akan membelikan mobil yang diinginkan tersebut, pihak bank bisa memberikan kuasa kepada nasabah untuk negosiasi kepada pemilik mobil (wakalah), kemudian pihak bank dan nasabah melakukan negosiasi bagaimana tahap-tahap pembayaran.

WADI'AH

Wadi'ah adalah transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu. Produk ini berpedoman pada fatwa DSN MUI No.01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, fatwa DSN MUI No.02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan, fatwa DSN-MUI No.36/DSN- MUI/X/2002 tentang sertifikat wadi'ah Bank Indonesia, Peraturan Bank IndonesiaNo. 09/19/PBI/2007 dan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Dalam Implementasinya wadi'ah terbagi dua yaitu Wadi'ahyadal-Amanah (TrusteeDepository) Al-wadi'ah Yad al-Amanah adalah titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (penitip) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara (disimpan) barang/uang tanpa mengelola barang/ harta tersebut. Dan pihak lain (bank) tidak dibebankan terhadap kerusakan atau kehilangan pada barang/harta titipan selama hal tersebut.Digunakan di bank syari'ah dalam: Jasa safe deposit box yang merupakan jasa titipan dimana bank hanya menyediakan fasilitas penitipan, mengatur sistim administrasi untuk masuk dan keluar ruang fasilitas, sedangkan kunci diserahkan kepada nasabah sehingga bank tidak bisa akses mengetahui isi dan titipan tersebut. Bank dapat membebankan fee (biaya sewa/ujrah) kepada nasabah atau pengguna fasilitas box tersebut sekaligus bertanggung jawab atas pengamanan ruang berikut fasilitasnya. Jasa safe kepping yang merupakan jasa penitipan yang diberikan oleh bank dalam rangka mengamankan dokumen /surat-surat berharga nasabah sehubungan dengan jaminan nasabah atas fasilitas yang didapatkan dari bank. Pada umumnya bank tidak akan mengambil fee atas penyimpanan surat berharga ini, karena penyimpanan ini merupakan kesatuan yang tidak mungkin dipisahkan dengan hak dan kewajiban nasabah terhadap bank. Wadi'ah yad adh-Dhamanah (Guarantee Depository) Wadi'ah yad adh-Dhamanah ini merupakan titipan barang/harta yang dititipkan oleh pihak pertama (nasabah) kepada pihak lain (bank) untuk memelihara barang/harta tersebut dan pihak lain (bank) dapat memanfaatkan dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat,saat si pemilik menghendaki. Konsekuensinya jika uang itu dikelola pihak lain (bank) dan mendapat keuntungan, maka seluruh keuntungan menjadi milik pihak lain (bank). Bank boleh memberikan bonus atau hadiah pada pihak pertama (nasabah) dengan syarat tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, akan tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari pihak bank. digunakan dalam Giro (Current Account) Wadi'ah dan Tabungan (Saving Account) Wadi'ah.

Al-QARDH

Definisi DSN al-Qardh adalah akad pinjaman kepada nasabah (muqtaridh) yang memerlukan dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikannya pada waktu yang telah ditentukan. Produk pembiayaan ini berpedoman pada fatwa DSN MUI No.19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al- Qardh, Peraturan Bank Indonesia No. 9/19/PBI/2007 dan Undang-Undang No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Di dalam implementasinya akad ini jarang digunakan oleh pihak Bank Syariah karna dalam akad ini tidak boleh ada penambahan atas akad pinjaman tersebut, sesuai kaidah fiqih "Setiap piutang yang mendatangkan (mengambil) manfaat/kenutungan/tambahan, maka itu adalah riba." oleh karna itu jikapun digunakan maka pihak bank sangat berhati-hati dalam pelaksanaanya karna disatu sisi tidak bisa mengambil keuntungan dan disisi lain bank juga meminimalisasi risiko yang akan terjadi. adapun biasanya bank menggunakan akad ini Sebagai produk pelengkap bagi nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya uang tersebut. Contoh: Pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Sebagai fasilitas bagi nasabah yang memerlukan dana cepat sedangkan ia tidak dapat menarik dananya, misalnya karena deposito.
Contoh: Produk kartu pembiayaan syariah (Syariah charge card). Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha apabila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah (upah-mengupah atau sewa-menyewa), atau mudharabah (bagi hasil). Dalam hal ini telah dikenalkan produk khusus dalam perbankan syariah yang disebut Qardhul Hasan. Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun