Dewan Jaminan Sosial Nasional atau disingkat DJSN adalah dewan yang para anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah,Pemberi Kerja,mewakili Pekerja,Tokoh dan Ahli,maka sudah sewajarnya DJSN mempunyai kapasitas bersama-sama BAPPENAS mensinkronkan pelaksanaan SJSN searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2025.
Fungsi dari Bappenas R.I adalah mengkordinasikan dan mensinkronkan kebijakan Pemerintah,termasuk kebijakan JAMINAN SOSIAL NASIONAL kepada RPJM 2020-2025.Tugas dari Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah mengkordinasikan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan sesuai perintah RPJP yang diterjemahkan kepada tahapan-tahapan RPJM,termasuk pelaksanaan sistim jaminan sosial nasional,sementara sesuai undang-undang fungsi DJSN adalah merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistim jaminan sosial nasional.
Maka sudah mendesak dilakukan revisi undang-undang SJSN yang salah satu tujuannya untuk memperkuat atau memboost DJSN untuk melakukan sinkronisasi Jaminan Sosial Nasional.