Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah 2020-2025

1 Juni 2020   16:07 Diperbarui: 1 Juni 2020   16:15 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dewan Jaminan Sosial Nasional atau disingkat DJSN adalah dewan yang para anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah,Pemberi Kerja,mewakili Pekerja,Tokoh dan Ahli,maka sudah sewajarnya DJSN mempunyai kapasitas bersama-sama BAPPENAS mensinkronkan pelaksanaan SJSN searah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2020-2025.

Fungsi dari Bappenas R.I adalah mengkordinasikan dan mensinkronkan kebijakan Pemerintah,termasuk kebijakan JAMINAN SOSIAL NASIONAL kepada RPJM 2020-2025.Tugas dari Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan adalah mengkordinasikan pelaksanaan kebijakan pembangunan manusia dan kebudayaan sesuai perintah RPJP yang diterjemahkan kepada tahapan-tahapan RPJM,termasuk pelaksanaan sistim jaminan sosial nasional,sementara sesuai undang-undang fungsi DJSN adalah merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistim jaminan sosial nasional.

Maka sudah mendesak dilakukan revisi undang-undang SJSN yang salah satu tujuannya untuk memperkuat atau memboost DJSN untuk melakukan sinkronisasi Jaminan Sosial Nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun