Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Dewan Jaminan Sosial Nasional dalam Rencana Pembangunan Nasional Jangka Menengah 2020-2025

1 Juni 2020   16:07 Diperbarui: 1 Juni 2020   16:15 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Road map (peta jalan) Jaminan Sosial Kesehatan mengamanatkan pada tahun 2019 seluruh populasi sudah harus menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan dan manfaat medis dan non-medis yang harus standar,namun saat ini dalam kenyataan belum seluruh populasi (penduduk) Indonesia menjadi peserta Jaminan Sosial Kesehatan di BPJS Kesehatan dan manfaat yang diterima peserta diberbagai daerah masih belum standar,khususnya didaerah Indonesia timur.

IDENTIFIKASI PERSOALAN PELAKSANAAN SISTIM JAMINAN SOSIAL

Persoalan-persoalan saat ini yang telah teridentifikasi dalam pelaksanaan Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah ;

  • Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.Belum semua pekerja menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,dan belum sinkronnya kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
  • Kepesertaan jaminan sosial kesehatan.Saat ini belum seratus persen penduduk Indonesia  menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan dan kebijakan jaminan sosial kesehatan belum sinkron,manfaat medis yang belum standar.
  • Kelemahan pada undang-undang sistim jaminan sosial nasional dan undang-undang badan penyelenggara jaminan sosial yang belum mempunyai " daya paksa ".
  • Terjadi pergeseran politik hukum dalam pelaksanaan jaminan sosial yang cenderung mengembangkan kepesertaan yang bersifat segmentatif,padahal perintah undang-undang adalah " seluruh pekerja menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan " dan " seluruh populasi(penduduk) menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan ".
  • Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ) belum dapat berfungsi secara efektif karena status kelembagaannya masih kurang kuat dan fungsi, tugas dan wewenangnya belum saling berkorelasi secara sinergis.
  • .Undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional yang berlaku sekarang belum mampu menciptakan harmoni antar lembaga yang terkait dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
  • Tata kelola BPJS sebagai badan hukum publik kurang lengkap sehingga menghambat implementasi program jaminan sosial di Indonesia.

PENYELESAIAN TEMUAN PERSOALAN YANG TERJADI

Sesuai dengan arah pembangunan yang telah di desain oleh pemerintah maka seluruh kebijakan diberbagai sektor harus saling sinkron dengan rencana pembangunan jangka panjang yang di turunkan menjadi rencana pembangunan jangka menengah (RPJM )pemerintahan periode mendatang,demikian juga anggota dewan jaminan sosial nasional (DJSN ) mendatang akan bekerja sesuai arah rencana pembangunan jangka menengah (RPJM ) tahun 2020-2025 yakni periode akhir pembangunan jangka panjang (RPJP ) 2005-2025.

Sinkronisasi sistim jaminan sosial nasional (SJSN ) yang bertujuan untuk perlindungan sosial semua rakyat Indonesia terkait dengan kesehatan dan pekerja melalui program Jaminan Kesehatan Nasional,Jaminan Kecelakaan,Jaminan Hari Tua,Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS ).Haruslah saling sinkron antara masing-masing stake holder yang terlibat membuat kebijakan yakni Kementerian Kesehatan,Kementerian Keuangan,Kementerian Sosial,Kementerian Ketenagakerjaan,BAPPENAS,DJSN dengan  RPJM 2020-2025.


Untuk mensinkronkan pelaksanaan kebijakan tersebut dengan RPJM adalah tugas dari BAPPENAS dan sinkronisasi pelaksanaan pembangunan manusia dan kebudayaan,dimana salah satu program adalah jaminan sosial nasional adalah Kementerian Kordinator PMK,sementara sinkronisasi pelaksanaan sistim jaminan sosial nasional adalah tugas dari DJSN.

Salah satu FUNGSI dewan jaminan sosial nasional adalah sinkronisasi penyelenggaraan sistim jaminanan sosial nasional,maka sudah selayaknya DJSN mengusulkan :

  • Mengusulkan kepada Pemerintah dan DPR untuk merevisi Undang-Undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) dan Undang-Undang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS ) agar dapat mendorong restrukturisasi pasal-pasal dalam undang-undang SJSN agar semakin menguatkan asas dan prinsip SJSN dan menguatkan daya paksa undang-undang tersebut.
  • Penyesuaian rumusan pasal-pasal undang-Undang SJSN dan Undang-Undang BPJS dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
  • Penguatan fungsi,tugas dan wewenang DJSN sebagai Lembaga yang dibentuk dengan Undang-undang untuk menyelenggarakan sistim jaminan sosial nasional.
  • Penguatan Implementasi SJSN melalui pengawasan dan penegakan hukum,misalnya mengharuskan penduduk yang akan mengurus dokumen-dokumen maupun mau bepergian ke luar negeri diharuskan melampirkan kartu kepesertaan BPJS nya.Hal ini untuk dapat terimplementasinya seluruh pekerja menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,dan persyaratan kepengurusan dokumen melampirkan kepesertaan BPJS Kesehatan agar semua populasi menjadi kepesertaan BPJS Kesehatan.
  • Penataan kembali ketentuan dalam undang-undang SJSN dan undang-undang BPJS yang masih tumpang tindih (redundant ) sesuai dengan urgensinya.
  • Penambahan manfaat" kembali bekerja dalam program jaminan kecelakaan kerja " dan penambahan program " jaminan sementara tidak bekerja ".
  • Penambahan ketentuan mengenai pembentukan 2 (dua ) BPJS baru yang merupakan transformasi dari PT.TASPEN dan PT.ASABRI dan menyempurnakan tata kelola BPJS.
  • Sinkronisasi dengan seluruh undang-undang yang terkait,misalnya undang-undang aparatur sipil negara,undang --undang ketenagakerjaan dan undang-undang tani dan nelayan.
  • Penambahan ketentuan terkait pelaksanaan kesehatan sesuai dengan dinamika perkembangan.
  • Mencegah terjadinya benturan pelayanan kesehatan program jaminan kesehatan nasional dengan pelayanan kesehatan penyakit akibat kerja.

PENUTUP

Salah satu fungsi lembaga Kementerian Kordinator Pembangunan Manusia  dan Kebudayaan adalah mensinkronkan pelaksanaan kebijakan jaminan sosial nasional yang stake holdernya antara lain Kementerian Kesehatan,Kementerian Keuangan,Kementerian Sosial,Kementerian Ketenagakerjaan dan DJSN,sementara sinkronisasi kebijakan pada tataran RPJM adalah fungsi dari BAPPENAS.

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN ) yang dibentuk dengan undang-undang sudah selayaknya diberi tugas dan wewenang yang lebih luas melalui revisi undang-undang Sistim Jaminan Sosial Nasional (SJSN ) yang memungkinkan DJSN bersamasama BAPPENAS duduk sejajar untuk dapat saling sinkronisasi kebijakan pelaksanaan sistim jaminan sosial nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun