Transformasi tugas dan tujuan Bank Indonesia
Setelah independensi Bank Indonesia telah diperkuat dengan UU No.23 tahun 1999, maka bagaimana dengan transformasi tugas dan tujuan Bank Indonesia?
Sebelumnya, mari kita lihat apakah tugas dan tujuan dari bank sentral menurut definisinya. Definisi bank sentral menurut Bank Sentral Amerika (dikutip dari situs Federal Reserve Bank of Cleveland) adalah Otoritas yang bertanggungjawab menetapkan kebijakan yang mempengaruhi money supply dan kredit, dan kebijakan moneternya ditujukan untuk mempengaruhi tingkat suku bunga dan the monetary base. Definisi ini adalah tugas dan tujuan bank sentral pada umumnya di dunia saat ini.
Pada awal berdirinya BI, berdasarkan UU No 11 Tahun 1953, tugas BI antara lain adalah menjaga stabilitas mata uang rupiah, menyelenggarakan peredaran uang di Indonesia, memajukan perkembangan dan melakukan pengawasan pada urusan kredit. Pada saat ini, BI masih dapat melakukan fungsi bank komersial.
Seiring dengan waktu, upaya untuk menyempurnakan fungsi kebanksentralan Bank Indonesia terus dilakukan, diantaranya dengan terbitnya UU No. 13 tahun 1968, dimana BI sebagai Bank Sentral tidak diperkenankan lagi untuk melakukan jenis usaha bank yang bersifat komersial sehingga fungsi BI sebagai bank sentral menjadi lebih fokus dan lebih jelas tugasnya sebagai bank sentral. Selain itu, terdapat tugas BI lainnya yaitu membantu pemerintah dalam upaya meningkatkan taraf hidup rakyat.
Perubahan tujuan dan tugas Bank Indonesia yang signifikan terdapat pada UU No.23 tahun 1999 tentang BI, dimana tujuan Bank Indonesia difokuskan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah. Dengan adanya sasaran tunggal ini, BI dapat menetapkan kebijakannya dengan lebih fokus dan terarah serta tidak terganggu dengan hal lainnya.
Transformasi peran menjaga stabilitas keuangan Bank Indonesia
Perubahan penting lainnya pada UU No.23 tahun 1999 adalah terdapat amanah untuk melepas tugas pengawasan bank dari BI ke lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang batas waktu pembentukan lembaga pengawasan tersebut kemudian diperpanjang oleh UU No.3 tahun 2004 selambat-lambatnya sampai 31 Desember 2010. Tugas pengawasan sektor perbankan kemudian secara resmi menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan landasan hukum UU Nomor 21 Tahun 2011.
Setelah fungsi pengawasan perbankan dialihkan ke OJK, Bank Indonesia selain memiliki tugas menjaga stabilitas moneter tapi juga memiliki tugas menjaga stabilitas sistem keuangan. Kenapa BI tugas menjaga stabilitas sistem keuangan? Stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan saling berkaitan erat dan saling mempengaruhi satu sama lainnya, karena kebijakan moneter BI memiliki dampak signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan faktor penting yang mempengaruhi efektivitas kebijakan moneter. Hal inilah yang menjadi latar belakang Bank Indonesia mempunyai tugas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
Transformasi internal organisasi Bank Indonesia
“Jika kamu ingin dunia berubah, jadilah perubahan itu sendiri. Kita harus menjadi perubahan yang ingin kita lihat di dunia.” Ini adalah ucapan Mahatma Gandhi mengenai pentingnya melakukan perubahan yang dimulai dari diri sendiri atau dari internal organisasi.