Mohon tunggu...
Asiyah Budiarti
Asiyah Budiarti Mohon Tunggu... Lainnya - PENYULUH HUKUM

Asiayah Budiarti.Lahir di Jakarta 7 Januari 1983.Alamat Bogor.Hobi Menulis,Creator Animasi,Sosial Media,Motto "Terus Berkarya Agar Indah Pada Waktunya"

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

ASN Perlu Tahu! ASN "BerAKHLAK" Menjadi Komitmen

4 Agustus 2021   20:47 Diperbarui: 4 Agustus 2021   20:57 11301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar sebagai  Ilustrasi dalam makna tulisan (koleksi pribadi)

Di Masa Disrupsi peningkatan kapasitas dan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) memasuki era perubahan yaitu baru-baru ini  dalam Peluncuran Core Values and Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) Bangga Melayani Bangsa yang secara resmi  diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo yang dilakukan secara virtual melalui zoom serta kanal You Tube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan 50 kanal You Tube Kementerian,Lembaga,Pemerintah Daerah, serta KPK RI pada (27/7) memiliki arti yang sangat penting . Bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) belum masih banyak yang belum  mengerti serta memahami tentang sebuah esensi dari sebuah nilai Akronim  dari kata "BerAKHLAK" yaitu Berorientasi Pelayanan Akuntabel Kompeten Harmonis Loyal Adaptif Kolaboratif. 

Apa sih yang dimaksud dengan ASN BerAKHLAK secara akronim tersebut ?

Komitmen BerAKHLAK  bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu sendiri merupakan panduan perilaku bagi ASN yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, 7 (tujuh) komponen diterjemahkan sebagai berikut :

  1. Berorientasi Pelayanan adalah ASN memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah,cekatan dan solutif dan dapat diandalkan, kemudian melakukan perbaikan tanpa henti;
  2. Akuntabel Yaitu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab,cermat,serta disiplin dan berintegritas tinggi, lalu menggunakan lalu menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan;
  3. Kompeten Yaitu Perilaku meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar, dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik;
  4. Harmonis Perilaku menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong ornag lain, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif;
  5. Loyal Perilaku memegang teguh idelogo Pancalisa dan Undang-undang Dasar 1945, setia kepada NKRI serta pemerintah yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan,instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara;
  6. Adaptif Perilaku cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan,terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas, dan bertindak proaktif;
  7. Kolaboratif Perilaku memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah, dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.                                          

Core Values and Employer Branding  Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menegaskan kembali apa itu nilai inti setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu di manapun ASN bertugas sebagai pegawai pemerintah pusat maupun daerah harus menjadi pelayan masyarakat dan memegang teguh komitmen BerAKHLAK sebagi nilai terciptanya birokrasi yang semakin dinamis untuk mendukung pembangunan Indonesia. Penetapan core values ASN BerAKHLAK dilakukan sebagai akselerasi transformasi ASN. Dalam hal ini nilai komitmen ASN BerAKHLAK bukan hanya sekedar jargon dan tidak memiliki esensi apa-apa,  hadirnya nilai dasar BerAKHLAK bagi ASN,haruslah menjadi budaya kerja baru yang dibangun dan diperkuat di seluruh lingkungan ASN di Indonesia. JIka ASN BerAKHLAK maka Masyarakatnya pun pasti Bermartabat. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun