Mohon tunggu...
EDROL
EDROL Mohon Tunggu... Administrasi - Petualang Kehidupan Yang Suka Menulis dan Motret

Penulis Lepas, Fotografer Amatir, Petualang Alam Bebas, Enjiner Mesin, Praktisi Asuransi. Cita-cita: #Papi Inspiratif# web:https://edrolnapitupulu.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bagaimana Orang Bisa Ultra Kaya Meski Harga Minyak Bumi Dunia Kian Merosot?

24 Januari 2016   02:06 Diperbarui: 24 Januari 2016   05:53 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dari hasil laporan tim panja tersebut, maka petani daerah C diberikan penghargaan oleh pemerintah dan modal yang berlimpah baik dari investor lokal dan luar negeri.  Daerah C menjadi lahan padi percontohan terbaik di dunia.”

 

Panjang juga ceritanya ya....

 

[caption caption="Petani dengan Dua Contoh Hasil Panen Padi"]

[/caption]

 

Simpelnya begini, hukum tabur-tuai adalah pelaksanaan tindakan seseorang yang adalah hasil sebab dan akibat.  Hasil setiap orang tergantung dari kualitas taburan, faktor kesuburan lahan taburan, intensitas dan besaran nilai tambah pendukungnya. Untuk menambah hasil, tinggal ditambahkan faktor kali lebih besarseperti luas lahan taburan atau merangkap menjadi pabrik atau distributor beras atau master franchise beras organik atau mendirikan perusahan terbuka yang terdaftar di bursa efek (menjual saham).

Hukum Belas Kasih-Murah Hati

Hubungan berbanding terbalik atau pelipat gandaan beriringan antara sesama manusia atau dikenal dengan sebutan Hukum Belas Kasih-Murah Hati yakni orang yang sukarela memberikan pertolongan kepada sesama manusia dengan belas kasih akan memperoleh kelimpahan kemurahan hati dan pertolongan tak hanya dari sesama manusia namun ditambahakan kelimpahan yang tumpah ruah oleh Yang Maha Pengasih dan Maha Pemurah, sebaliknya jika orang yang memberikan pertolongan karena motivasi ingin dikenal atau dipuji oleh manusia atau terpaksa keadaan maka hanya memperoleh upah layaknya bagian atau porsi Hukum Tabur-Tuai.

Dalam hukum belas kasih-murah hati ini adalah kebalikan dari prinsip hukum tabur tuai seperti di atas. Bukan melibatkan analisa hitungan berdasar ilmu pengetahuan alam terapan manusia (gabungan fisika, biologi dan matematika). Bukan juga tergantung besar kecilnya jumlah atau faktor kali tindakan atau modal atau investasi atau harta benda. Tidak ada hubungannya dengan CSR (Corporate Social Responsibility) atau tanggung jawab perusahaan.

Nah loh.... jadi bagaimana kalau begitu? Kok seperti magis atau tahayul sepertinya. Lah pembaca khan sudah saya peringatkan sudah sejak dari awal tulisan saya....hehehehe.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun