Industri teknologi finansial (financialtechnology/fintech) di Indonesia  sebagai bagian dari industry ekonomi kreatif sedangberkembang pesat. Masyarakat dapat menggunakan platform penyedia layanan jasa keungan berupa pinjaman berbasis teknologi yang  berhasil mencuri perhatian masyarakat apalagi yang membutuhkan pinjaman dana segar. Tentu saja di satu sisi ini sangat membantu memudahkan masyarakat dengan mudah dan cepat melalui sistem aplikasi dengan berbagai ragam pilihan.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa sampai akhir tahun ini jumlah fintech pendanaan (fintech lending) akan naik menjadi 244 dari tahun sebelumnya hanya 88 perusahaan. Data OJK juga menunjukkan akumulasi nilai pinjaman yang disalurkan di Indonesia telah mencapai Rp 23,2 triliun, dengan tingkat pertumbuhan lebih dari 800% sejak awal. Tentu ini merupakan capaian dalam insutri keuangan dan ekonomi kreatif, sudah ada info dari Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan kegiatan 168 entitas yang melanggar ketentuan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Fintech Peer-To-Peer Lending) yang berpotensi merugikan masyarakat, sehingga wajib hati-hati
Sehingga di bulan ramadhan, banyak sekali tawaran-tawaran yang masuk melalui ponsel masyarakat baik berupa SMS dan wahts up menawarkan banyak pinjaman kemudahan karena terdesak ragam kebutuhan dan keperluan apalagi jika tergiur banyak diskon di mall untuk kebutuhan sehari-hari atau untuk persiapan kebutuhan lebaran seperti membeli tiket perjalanan jelang pulang kampung atau memberikan THR pada asisten rumah tangga, serta kebutuhan lainnya. Budaya konsumtif dan impulsive selama ramadhan menjadi godaan jadi harus lebih bijaksana.
Seperti pengalaman beberapa adik sepupu yang terjeran pinjaman fintech dengan berbagai syarat mulai dari identitas diri, hingga nomor kontak yang semua ada di ponsel dimiliki oleh perusahaan finttech tersebut jika ingin mendapatkan pinjaman lunak, akhirnya terlilit bunga yang semakin membengkak, karena jika tak bisa bayar bunga untuk peminjaman maka siap-siap sang konsumen akan mendapatkan terror dan di buat malu, karena pihak fintech bodong tersebut akan menelpon pihak keluarga, tetangga, rekan-rekan kerja sehingga membuat malu sang konsumen hingga bahkan banyak yang menjadi minder dan bunuh diri
Awas masuk jerat lingkaran  Riba
Untuk itu wajib waspada, hati-hati dan bijaksana menggunakan pinjaman fintech, jatuhnya bisa  terjerat dalam lingkaran riba. Al-Quran menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong pihak yang membutuhkan sebagai suatu perbuatan taqarrub kepada Allah Ta'ala bahkan disebutkan dalam surat Ar Rum, ayat 39
Allah Ta'ala dengan jelas dan tegas mengharamkan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba. Disebutkan dalam surat Al-Baqarah:278-279. Ayat ini baru akan sempurna pemahamannya jikalau dicermati bersama asbabun nuzulnya. Abu Ja'far Muhammad bin Jarir al-Thabari, meriwayatkan bahwa Kaum Tsaqif, penduduk kota Thaif, telah membuat suatu kesepakatan dengan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa semua utang mereka, demikian juga piutang (tagihan) mereka yang berdasarkan riba agar dibekukan dan dikembalikan hanya pokoknya saja. Satu inspiarsi tebar hikmah ramadhan, yakni menyampaikan sesuatu meskipun satu ayat sederhana yang bermanfaat juga berupa ilmu yang bermanfaat seputar ilmu finansial
Untuk itu berdasarkan  Majelis Ulama Indonesia (MUI), baru saja mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik fintech (financial technology) syariah. Fatwa tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berbasis Syariah (Fatwa No. 117/DSN-MUI/IX/2018), merupakan fatwa yang berkaitan dengan aktivitas atau produk lembaga keuangan syariah dan lembaga bisnis syariah.
Hal tersebut berguna agarpara masayarakat selama ramadhan yang membutuhkan layanan pinjaman keungan tahu hukumnya secara syariah sehingga fintech syariah harus mencantumkan berupa akad-akad yang jelas, jujur dan tidak merugikan bagi masing pihak hingga selaras dengan karakteristik layanan pembiayaan, seperti akad mudharabah dan musyarakah yang mengacu pada perkembangan ekonomi syariah kita.Â
MUI memberikan ketentuan umum terkait Fatwa tentang layanan pembiayaan berbasis IT berdasarkan prinsip syariah, seperti mengharuskan penyelenggaraan fintech tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah, seperti riba, gharar, dan haram. Karena banyak sekali fintech yang memiliki modus penipuan yang terjadi dalam masyarakat. Sehingga jika ingin menggunakan layanan fintech syariah, silahkan  baca informasi di layanan website di  fintechsyariah.org karena AFSI (Asosiasi Fintech Syariah Indonesia) diinisiasi pada Oktober 2017 atau Muharram / Safar 1439 di Jakarta. Asosiasi ini sebagai kongregasi startup, institusi, akademisi, komunitas, dan pakar syariah yang bergerak dalam jasa keuangan syariah berbasis teknologi.Â
AFSI telah diakui dan disahkan sebagai badan hukum, melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0001911.AH.01.07 tahun 2018 tertanggal 14 Februari 2018. Diantara fintech syariah dalam list 37 keanggotaan yang ada adalah tamasia, BNI syariah, zhair, qasir, tazkia fintech syariah, dana syariah, ijab qabul.id, saqofa, kandang in, saqofa, jual neli, kredit.id, saqofa dan lain sebagainya. Yuk ramadhan ini lebih bijak dan punya ilmu mengantisifasi fintech bodong