Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Guru Mengajar, Pajak Membayar

25 November 2021   17:24 Diperbarui: 27 November 2021   16:45 550
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketiga, Program Pengungkapan Sukarela yang akan berlangsung dari 01 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022. PPS merupakan voluntary disclosure program (VDP), yakni fasilitas kepada Wajib Pajak Orang Pribadi berupa kesempatan untuk memperbaiki pemenuhan kewajiban perpajakannya dengan persyaratan tertentu. 

Dalam hal ini, guru pun berkesempatan sama dapat mengikuti program ini. Apabila terdapat kewajiban perpajakan yang beum ditunaikan, misalnya harta yang belum diungapkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT), guru dapat ikut PPS.

Selain itu, dengan semakin majunya teknologi, terkait pelaporan ST, guru dapat melaporkan SPT-nya melalui e-Filing. Secara online dan dapat dilakukan dari sekolah atau rumah masing-masing. Dengan demikian, tidak mengganggu proses belajar dan mengajar.

Kesimpulan

Guru sebagai insan pendidikan, diharapkan fokus mengajar demi mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan melahirkan generasi muda yang tangguh.

Generasi masa depan, yang akan menjadi penerus estafet kepemimpinan bangsa di masa yang akan datang. 

Aneka fasilitas perpajakan dari UU HPP diharapkan mempermudah guru dalam menunaikan hak dan kewajibannya, serta memberi keadilan. Guru fokus mengajar, dan uang pajak dari rakyat yang akan digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun