Mohon tunggu...
Edi Purwanto
Edi Purwanto Mohon Tunggu... Administrasi - Laskar Manggar

Aku ingin melihat binar bahagia di matamu, wahai Saudaraku

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Demi Keadilan, PPN Sembako Multitarif Termasuk Berdasarkan Wilayah

23 Juni 2021   17:04 Diperbarui: 23 Juni 2021   17:13 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Namun, mengingat daging wagyu, bentuknya daging, yang merupakan bahan makanan pokok, sehingga mau tidak mau, selama ini tidak termasuk barang kena pajak. Artinya, tidak dikenakan PPN. Ketika suatu barang, masuk kategori untuk memenuhi kebutuhan tersier, maka pemberian faslitas pembebasan dari pengenaan PPN apakah adil ? Adilkan jika mengkonsumsi daging wagyo, sama dengan mengkonsumsi daging sapi yang harganya 100 ribu, yang dijual di pasar tradisonal, yakni dibebaskan PPNnya?

Fasilitas PPN tidak tepat sasaran ?

Selama ini daging termasuk sembako, sehingga tidak termasuk BKP (Barang Kena Pajak), alias tidak dikenakan PPN. Tidak termasuknya BKP, dapat dipahami bahwa selama ini, seolah-olah daging sapi mendapatkan faslitias pembebasan PPN 10%. Pertanyaan yang muncul, siapa yang paling banyak menikmati fasitas pembebasan PPN tersebut?

Tabel di atas, merupakan gambaran perbandingan faslilitas PPN selama ini, antara daging wagyu dan daging biasa. Berdasarkan perhitungan tersebut, maka tampak bahwa selama ini, konsumen wagyu yang umumnya orang kaya, memperoleh fasilitas pembebasan PPN sebesar Rp185.000,-. Adapun untuk daging biasa, konsumen mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebesar Rp13.000,-. Dengan demikian, fasilitas pembebasan PPN selama ini sebagian besar dinikmati oleh mereka yang kaya, sedangkan masyarakat umum tidak mencapai sepersepuluhnya.

Apabila dibandingkan dengan gagasan pemberian PPN atas sembako, misalnya diberi tarif 1% untuk daging sapi biasa dan 10% untuk daging premium, maka orang kaya yang mengkonsumsi daging premium, akan menanggung PPNnya sebesar Rp185.000.

Adapun masyarakat umum, jika atas konsumsi daging biasa dikenakan PPN 1%, maka hanya menanggung PPN sebesar Rp1.300. Lebih lanjut, jika pembelian di pasar tradisional tidak dikenakan PPN, maka masyaralat umum tidak dikenakan PPN. Dengan logika berpikir yang sama, berlaku untuk sembako premum lainnya, seperti beras, telur, gula, tepung, garam, dan lain sebagainya. Dengan demikian, pengenaan PPN atas sembako, akan lebih menguntungkan masyarakat umum, dan pemberian fasilitas akan lebih tepat sasaran.

Kesimpulan

Pembebasan PPN atas daging wagyu dan sembako premium lainnya tidak adil, dan merupakan fasilitas yang tidak tepat sasaran. Pengenaan PPN atas sembako, justru menguntungkan dan akan mendatangkan keadilan bagi masyarakat wajib pajak, dan fasiitas PPN lebih tepat sasaran. Namun demikian, diharapkan pengenaan PPN atas sembako, sebaiknya dikenakan dengan tarif PPN berbeda atau multi tarif, disesuaikan dengan kewilayah dan jenis atau kategori jenis BKP/JKP, agar tidak memberatkan masyarakat.

Belajar dari perbedaan harga pada pertandingnan sepakbola, yang terbukti dapat mengoptimalkan keuntungan. Maka mengikuti trend dunia yakni kecenderungan multitarif, perbedaan tarif PPN berdasarkan kewilayahan dan jenis BKP/JKP akan mengoptimakan penerimaan PPN. Bahkan perbedaan tarif berdasarkan kewilayah, akan mampu merelokasi industri ke wilayah yang tarifnya lebih rendah.

Catatan:

Artike ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun