Mohon tunggu...
Edy Amasanan
Edy Amasanan Mohon Tunggu... Jurnalis - aktivis PMII Cabang Kupang

Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kupang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mahasiswa KM3N Desak KADES Fatumuti tuntaskan program PEMDA

31 Juli 2019   17:13 Diperbarui: 31 Juli 2019   17:44 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kefamenanu-Keluarga Mahasiswa Matoup Mafit Noemuti (KM3N) Kefamenanu melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Fatumuti, Kecamatan Noemuti-Kabupaten TTU (Rabu, 31/07/2018).

Aksi ini sebagai bentuk protes Mahasiswa terhadap kebijakan Kepala Desa Fatumuti bersama tim Desa yang dinilai tidak transparan dalam memberikan informasi kepada masyarakat terkait RAP program pembangunan BERARTI.

Doc. suasana unjuk rasa
Doc. suasana unjuk rasa
Ketua umum KM3N Kefamenanu, Valentinus K. Ninu kepada media mengatakan program pembangunan BERARTI merupakan progran dari pemerintah daerah kabupaten TTU yang mana penanggungjawabnya adalah Kepala Desa Fatumuti. Namun berdasarkan pantauan mereka ada indikasi tidak transparan dari Desa yang seakan-akan menutup informasi terkait RAP kepada masyarakat.
" Bantuan program BERARTI ini adalah program pemerintah Kabupaten TTU berupa material untuk masyarakat dan penanggungjawabnya adalah Kepala Desa Fatumuti. Tapi kami melihat ada tindakan tidak transparan dari Kepala Desa Fatumuti tentang RAP dalam hal ini tidak diberikan informasi kepada masyarakat yang mendapatkan bantuan program pembangunan BERARTI". Ungkap Mahasiswa UNIMOR itu.

Adapun pernyataan sikap dalam unjuk rasa tersebut sebagaimana disampaikan secara tertulis:
1. Mendesak Kepala Desa Fatumuti agar bertindak adil dan transparansi dalam pembangunan program BERARTI di Desa Fatumuti

2. Mendesak Kepala Desa Fatumuti segera memberikan RAP kepada seluruh masyarakat yang mendapatkan bantuan program pembangunan BERARTI selambat-lambatnya 1X24 jam.

3. Menuntut kepala Desa Fatumuti memberikan material sesuai permintaan masyarakat berdasarkan RAP yang sudah diberlakukan.

4. Mendesak Kepala desa Fatumuti untuk tidak menyembunyikan informasi publik berdasakan UU. Nomor 14 tahun 2008 tentang kebijakan informasi publik.

5. Mendesak Kepala Desa Fatumuti segera tuntaskan pembangunan program BERARTI di desa Fatumuti.

Sesuai pantauan lapangan, aksi unjuk rasa ini turut dihadiri beberapa anggota KM3N Kupang.

Penulis : Eddy Amasanan

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun