Mohon tunggu...
Eddo Richardo
Eddo Richardo Mohon Tunggu... Penulis - Mantan Jurnalis media grup Jawa Pos

Ikhtiar, Menuju kehidupan yang hakiki

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Disahkan DPRD, Perda RPJMD Bangka Menjadi Perda Tercepat di Indonesia

20 November 2018   11:35 Diperbarui: 20 November 2018   11:45 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., menandatangani berita acara. (Foto.Dian/Humas)

Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., menyampaikan ucapan terima kasih  kepada semua pemangku kepentingan atas pengesahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka periode 2019-2023 oleh DPRD Kabupaten Bangka pada tanggal 19 November 2018. RPJMD yang mengusung visi Bangka Setara atau Sejahtera dan Mulia. Ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan 5 tahun yang akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan Kabupaten Bangka di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Mulkan dan Syahbudin.

Setara memilki makna bahwa kondisi Kabupaten Bangka yang dicita-citakan adalah kabupaten yang sejajar prestasi dan capaian pembangunannya dengan daerah maju lainnya yang ada di Indonesia. Kata kunci sejahtera merefleksikan suatu kondisi masyarakat Kabupaten Bangka yang terpenuhi ketahanan materil dan spiritual yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi tinggi, meratanya tingkat pendapatan masyarakat, keterbebasan dari kemiskinan, SDM yang berkualitas dan berdaya saing serta terciptanya pemerataan pembangunan antar wilayah.

Penandatanganan oleh Ketua DPRD Bangka. (Ft.Dian/Humas)
Penandatanganan oleh Ketua DPRD Bangka. (Ft.Dian/Humas)
Bupati Bangka, Mulkan, S.H.,M.H., menyampaikan ucapan terima kasih  kepada semua pemangku kepentingan atas pengesahan Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka periode 2019-2023 oleh DPRD Kabupaten Bangka pada tanggal 19 November 2018. RPJMD yang mengusung visi Bangka Setara atau Sejahtera dan Mulia. Ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan 5 tahun yang akan menjadi pedoman bagi arah pembangunan Kabupaten Bangka di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bangka, Mulkan dan Syahbudin.

Setara memilki makna bahwa kondisi Kabupaten Bangka yang dicita-citakan adalah kabupaten yang sejajar prestasi dan capaian pembangunannya dengan daerah maju lainnya yang ada di Indonesia. Kata kunci sejahtera merefleksikan suatu kondisi masyarakat Kabupaten Bangka yang terpenuhi ketahanan materil dan spiritual yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi tinggi, meratanya tingkat pendapatan masyarakat, keterbebasan dari kemiskinan, SDM yang berkualitas dan berdaya saing serta terciptanya pemerataan pembangunan antar wilayah.

Bupati dan Wakil Bupati Bangka bersalaman dengan pimpinan DPRD Bangka. (Ft.Dian/Humas)
Bupati dan Wakil Bupati Bangka bersalaman dengan pimpinan DPRD Bangka. (Ft.Dian/Humas)
Mulkan dan Syahbudin sendiri dilantik pada tanggal 27 September 2018 oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung sehingga proses pengesahan RPJMD tanggal 19 November 2018 menjadikan total proses penyelesaian dokumen tersebut  hanya selama 53 hari atau kurang dari dua bulan.

                "Kecepatan proses RPJMD ini tentunya mencerminkan komitmen serta dedikasi dari semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam setiap tahapan penyusunan dan pembahasan hingga pengesahannya. Tanpa dukungan tersebut rasanya sulit untuk menemukan konsensus bersama di tengah beragamnya aspirasi pembangunan bagi kemajuan Kabupaten Bangka ke depan.  Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bangka merasa bangga sekaligus mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi terbaiknya. Tentunya, yang terpenting adalah kecepatan penyelesaian dokumen RPJMD ini tetap mengedepankan aspek kualitas," jelas Mulkan.

Sambutan Bupati Bangka. (Ft.Dian/Humas)
Sambutan Bupati Bangka. (Ft.Dian/Humas)
Ia juga menyatakan  bahwa percepatan penyusunan dokumen RPJMD ini akan memberikan kesempatan bagi Pemerintah Kabupaten Bangka untuk dapat bekerja lebih awal guna merealisasikan visi, misi, kebijakan dan program pembangunan daerah  yang bertujuan untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Pernyataan Bupati Bangka tersebut juga didukung oleh Wakil Bupati Bangka, Syahbudin yang menyatakan bahwa dengan disetujuinya raperda rpjmd ini, maka secara legal dan formal akan menjadi pedoman bagi Pemkab Bangka untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 sekaligus sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RPJMD Bangka. (Ft.Dian/Humas)
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RPJMD Bangka. (Ft.Dian/Humas)
Lebih lanjut Syahbudin menjelaskan bahwa orientasi pembangunan yang termuat dalam RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 ditujukan pada penyiapan SDM yang berkualitas, berdaya saing dan berakhlak mulia untuk membangun daerah  secara merata dan berkelanjutan dalam upaya mewujudkan masyarakat Kabupaten Bangka yang sejahtera.

"Pencapaian visi tersebut dijabarkan pada 5 (lima) misi Pembangunan Kabupaten Bangka  Tahun 2019 -2023,  yaitu: pertama, mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan berbasis teknologi informasi; kedua, mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas; ketiga, mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur antar wilayah; keempat, mewujudkan gerbang kota dan pariwisata berskala internasional serta misi kelima yaitu mewujudkan perekonomian daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan" tambah Syahbudin.

Sementara itu, Pj Sekda Bangka Akhmad Mukhsin menyatakan  bahwa dengan disahkannya Perda RPJMD Kabupaten Bangka periode 2019-2023 maka seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bangka wajib untuk menjadikannya sebagai acuan untuk menetapkan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun