Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Implikasi Project S terhadap Penghapusan Tiktok Shop

24 Januari 2024   08:08 Diperbarui: 24 Januari 2024   08:11 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 sumber gambar: Ecofinsc

         

          Media sosial telah menjadi langkah penting dalam revolusi digital yang terus berkembang, TikTok adalah platform media sosial yang memungkinkan pengguna berbagi video pendek yang kreatif dan menghibur. Meski masih tergolong baru, pergerakan TikTok

mendominasi ruang digital Indonesia dengan sangat cepat. Data We Are Social menunjukkan lebih dari 109,9 juta pengguna internet di Indonesia memiliki akun Tiktok. Pesatnya pertumbuhan pengguna platform TikTok di Indonesia ditunjukkan dengan pertumbuhan platform tersebut selama setahun terakhir dengan penambahan sekitar 17 juta pengguna baru. Jumlah pengguna yang sangat besar ini menjadikan Indonesia sebagai pasar yang sangat menarik. Potensi ekonomi ini pun tak luput dari pantauan TikTok. Bahkan bisa

dibilang aplikasi ini cukup ampuh untuk menggantikan platform lain yang awalnya mencoba

membangun pasar digital Indonesia.

          TikTok Shop adalah salah satu fitur yang dimiliki TikTok. TikTok Shop memungkinkan pengguna untuk mengiklankan dan menjual produk sambil melakukan aktivitas berbelanja. Dengan berjualan online di TikTok Shop, penjual dapat memonetisasi TikTok dan mendapatkan keuntungan karena mengetahui bahwa jumlah pengguna aplikasi ini juga membludak. Berkat hadirnya fungsi in-app shopping yang diterapkan Bytedance, aplikasi TikTok semakin diapresiasi banyak orang karena dianggap sebagai platform


multifungsi. Selain memiliki konten hiburan yang beragam, pengguna tidak perlu bergantung pada aplikasi marketplace lain untuk berbelanja dan bertransaksi. Project S TikTok merupakan proyek dari TikTok. Perusahaan ingin memperluas penawaran ritel online-nya, di mana perusahaan induk di China, ByteDance, akan menjual produk mereka sendiri melalui TikTok Shop. Dalam beberapa minggu terakhir, pengguna Inggris mulai melihat fitur belanja baru dalam aplikasi TikTok yang disebut "Trendy Beat". Ini merupakan bagian yang menawarkan barang-barang yang populer di video. 

          Kecurigaan terhadap Project S TikTok Shop pertama kali muncul di Inggris. Project S TikTok Shop dipimpin oleh Bob Kang, kepala e-commerce di ByteDance, yang baru-baru ini tiba dari Shanghai untuk mengoordinasikan upaya di kantor TikTok, London.
Menteri Koperasi dan UKM (MeKopUKM) Teten Masduki menyinggung soal hadirnya Project S TikTok Shop. Ia berharap Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Dalam keterangan pers, Teten mengatakan revisi ini diperlukan agar bisnis UMKM tak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop.

          Mengutip Financial Times, TikTok mengatakan sedang menguji fitur tersebut. ByteDance sedang membangun unit ritel online untuk menantang grup seperti merek fashion cepat Shein dan aplikasi saudara Pinduoduo, Temu, sebuah situs yang menjual produk murah dan banyak fitur di media sosial. Bahkan demi meningkatkan bisnis e-commerce, ByteDance telah merekrut karyawan dari Shein. ByteDance telah lama mendorong untuk memperluas penawaran e-commerce TikTok untuk meniru kesuksesannya dengan Douyin, aplikasi saudaranya di China, yang telah mencapai penjualan lebih dari 10 miliar produk setiap tahunnya. ByteDance sendiri menghasilkan US$85 miliar dalam penjualan pada tahun 2022, yang sebagian besar berasal dari bisnisnya di China. Fitur Tiktok Shop yang disebut sebagai Project S itu dinilai bisa mematikan para pelaku UMKM dalam negeri serta pelaku bisnis e-commerce. Oleh karena itu pemerintah diminta untuk turun tangan terkait hal tersebut, terutama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tujuannya agar Project S TikTok ditertibkan karena berpotensi menjadi tempat transaksi crossborder dan terbebas dari peraturan e-commerce.

Fitur-fitur Dalam Tiktok Shop

          TikTok Shop sangatlah menarik bagi para penggunanya. Banyak fitur yang disediakan oleh TikTok Shop yang dapat memanjakan penggunanya untuk terus mengakses platformnya. Diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Fitur For You Pages (FYP)
    TikTok telah mencapai inovasi luar biasa dengan fitur FYP yang memungkinkan pengguna menemukan konten dan produk dengan cepat. Fitur ini menggunakan algoritma cerdas untuk menyesuaikan konten tampilan berdasarkan preferensi pengguna, menjadikan pengalaman berbelanja lebih personal. FYP tidak hanya menampilkan konten atau produk yang diharapkan pengguna, tetapi juga menampilkan rekomendasi harga produk termurah.

2. Harga Kompetitif
    Sebagai platform social commerce, TikTok Shop kerap menawarkan produk dengan harga bersaing, sehingga dapat menarik konsumen yang mencari penawaran terbaik.

3. Kemudahan penggunaan
    Keunggulan TikTok Shop lainnya bagi pengguna adalah kemudahan penggunaannya. Desainnya yang simpel dan intuitif, ditambah dengan proses checkout yang lancar mampu membuat konsumen merasa nyaman berbelanja di toko TikTok. TikTok Shop juga menawarkan pengalaman berbelanja yang menyenangkan dan interaktif yang dapat mendorong pengguna untuk berbelanja di platform tersebut. Namun, saat ini TikTok Shop telah resmi dihapus. Hal tersebut dikarenakan adanya kemungkinan bahwa TikTok Shop adalah salah satu dari misi Project S. Dalam keputusan penghapusan TikTok Shop, terdapat dua pandangan masyarakat yaitu masyarakat yang pro dalam penghapusan TikTok Shop mengingat beberapa dampak negatif yang ada serta masyarakat yang kontra dengan penghapusan TikTok Shop karena telah memberikan manfaat yang banyak.

Pro dengan Penghapusan Tiktok Shop

          Alasan masyarakat setuju dihapusnya TikTok Shop diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Persaingan tidak sehat
    Salah satu alasan utama pelarangan TikTok Shop adalah apa yang disebut sebagai strategi predatory pricing yang menawarkan produk dengan harga sangat rendah. Hal ini tentunya dapat merugikan pelaku UMKM lain yang tidak mampu bersaing dengan harga toko TikTok, terutama yang masih menjual barang reguler.

2. Dampak terhadap kualitas produk
     Ketika suatu perusahaan berusaha menurunkan harga jualnya secara drastis tentu akan mengorbankan hal lain, dalam hal ini yang dikorbankan adalah kualitas produk atau produknya. Dengan harga jual yang terlalu rendah tentunya penjual tidak akan mampu
menjual produk dengan kualitas yang baik dan tentunya tidak dapat memperoleh kembali modal.

3. Masalah keamanan data
    Alasan lain pelarangan TikTok Shop di Indonesia adalah adanya kekhawatiran aplikasi seperti TikTok mengumpulkan data pribadi dan keamanannya tidak dapat dijamin. Kurangnya keamanan data ini dapat mempengaruhi kepercayaan konsumen dan menghambat pertumbuhan bisnis pada platform itu sendiri. Di AS terdapat Perjanjian Texas (Project Texas) yang mengharuskan TikTok mematuhi kebijakan AS, seperti membangun server di AS, staf manajemen harus berkewarganegaraan AS, dan pengawas juga harus berkewarganegaraan AS.

Kontra dengan Penghapusan Tiktok Shop

           Alasan masyarakat tidak setuju dihapusnya TikTok Shop diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Pendorong pertumbuhan UMKM
    Di sisi lain TikTok Shop telah membantu banyak UMKM meningkatkan visibilitas dan penjualan mereka. Tak hanya mendapat pelanggan baru, banyak pelaku UMKM juga mendapatkan keuntungan berlebih dari TikTok Shop ini. Ketika TikTok Shop sudah
dilarang, tentu akan menimbulkan masalah baru. Banyak pelaku UMKM akan kehilangan pasar, daya beli (makin) menurun, dan pertumbuhan ekonomi terhambat.

2. Inovasi Digital
    TikTok Shop merupakan salah satu contoh inovasi dalam perdagangan digital. Pelarangannya dapat menghambat pertumbuhan e-commerce dan perdagangan online di Indonesia. Pendekatan TikTok Shop berfokus pada konten video lengkap yang memungkinkan pengguna melihat produk yang mereka cari.

3. Gaya pemasaran yang kreatif dan inovatif juga lebih menghibur
     Pengguna juga dapat melihat langsung produk yang dijual melalui layar ponsel, dan menanyakan informasi detail mengenai produk tersebut, untuk menambah kepercayaan saat segera membeli. Sistem pembayaran yang dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun juga memberikan kemudahan bagi penggunanya. Kita bisa membeli barang apa pun kapan pun dan di mana pun hanya melalui ponsel tanpa harus datang langsung ke toko.

4. Harga bersaing dan kompetitif
     Harga murah yang diberikan oleh TikTok Shop tentu sangat menguntungkan banyak konsumen. Dengan beragamnya pilihan harga dari barang yang sama, konsumen bisa memilih varian harga termurah agar lebih menguntungkan. Meski sekarang TikTok Shop telah resmi dilarang, banyak yang menyayangkan keputusan ini. Sebab pemerintah sebenarnya bisa melakukan pengaturan dan pengawasan yang lebih ketat terkait huru-hara TikTok Shop ini.

           Jika dilihat secara garis besar, penghapusan TikTok Shop mimiliki beberapa dampak negatif bagi UMKM, diantaranya :
1. Mencegah pertumbuhan UMKM
    Pelarangan TikTok Shop akan menyulitkan UMKM yang sebelumnya sangat mengandalkan fitur ini dalam berjualan untuk mencari platform e-commerce alternatif yang efektif. Karena mereka pasti akan dirugikan dari segi pasar, dan tingkat penjualan produk pasti akan menurun jika beralih ke platform penjualan lain.

2. Hilangnya akses pasar yang besar
     UMKM yang berjualan melalui TikTok Shop sebelumnya sangat diuntungkan karena bisa mengakses pasar yang besar melalui fitur For Your Page (FYP). Larangan TikTok Shop tentu akan membuat UMKM kehilangan akses terhadap pasar yang besar tersebut dan harus segera menyusun strategi pemasaran serta mencari akses pasar baru di platform penjualan lain. Tentu saja hal ini menimbulkan permasalahan baru, karena platform lain jelas mempunyai perbedaan, permasalahan yang berbeda, cara pandang yang berbeda dan lain sebagainya. Pangsa pasarnya juga semakin besar dan tidak perlu lagi fungsi yang sama untuk memanjakan pelaku UMKM seperti FYP.

          Dengan resminya pemerintah menutup TikTok Shop, tentunya ke depan pemerintah tidak serta merta lepas tangan. Pemerintah harus terus melakukan intervensi, memantau dan membuat peraturan yang dapat terus menguntungkan semua pihak. Pemerintah harus memastikan dan menjamin bahwa pelaku usaha pada platform tersebut dapat beroperasi secara etis dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku ke depannya. Salah satu langkah pemerintah untuk melindungi UMKM lokal adalah dengan mengembangkan peraturan ketat mengenai perdagangan online. Pemerintah harus mengeluarkan peraturan untuk mengatur perilaku seluruh pelaku perdagangan online, baik e-commerce maupun social commerce. Salah satunya dengan melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan
Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) karena tidak memuat aturan social commerce. Alasan perubahan tersebut pertama dan utama adalah untuk menjamin perlindungan konsumen dalam hal transaksi dan keamanan data. Kedua, memastikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi dan produsen lokal. Terakhir, memastikan persaingan komersial yang sehat di antara peserta perdagangan online untuk menyamakan kedudukan.

          Keputusan penghapusan TikTok Shop telah menciptakan perdebatan yang mempolarisasi antara mereka yang mendukung dan menentang langkah tersebut. Meskipun alasannya adalah untuk mengatasi masalah persaingan, kualitas produk, dan keamanan data,
banyak yang meyakini bahwa platform ini memberikan manfaat yang signifikan, terutama bagi pelaku UMKM. Terlepas dari perbedaan pendapat ini, pemerintah harus tetap berperan dalam melindungi kepentingan para pelaku usaha dan konsumen di dalam ekosistem perdagangan online. Langkah-langkah ini mencakup pengembangan regulasi yang ketat, perlindungan data pribadi, dan promosi terhadap inovasi digital yang menguntungkan semua pihak.

          Dalam konteks kehadiran Project S TikTok Shop, perdebatan dan kekhawatiran yang timbul menyoroti pentingnya mengatur dan mengawasi peran platform e-commerce, terutama dalam hal aktivitas social commerce yang semakin berkembang. Tindakan pemerintah untuk mempercepat revisi peraturan-peraturan yang ada adalah langkah yang perlu dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis online berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan melindungi kepentingan UMKM lokal. Penghapusan TikTok Shop adalah keputusan yang berdampak besar, baik secara positif maupun negatif. Meskipun alasannya dapat dijustifikasi, tindakan ini memiliki potensi untuk memberikan kesulitan kepada pelaku UMKM dan menghambat pertumbuhan perdagangan online.

          Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa tindakan ini sejalan dengan regulasi yang cermat dan langkah-langkah yang menjaga kepentingan semua pihak dalam ekosistem perdagangan online. Ini merupakan tantangan yang substansial di era
digital, di mana keseimbangan antara inovasi dan perlindungan menjadi esensial untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan. Selain itu, Project S TikTok Shop dan kontroversi yang melingkupinya menegaskan pentingnya pengaturan yang ketat dalam ekosistem perdagangan online. Keseimbangan antara inovasi dan perlindungan kepentingan UMKM serta konsumen menjadi kunci dalam menghadapi tantangan dari platform-platform e-commerce yang semakin beragam. Oleh karena itu, pemerintah harus berperan aktif dalam memastikan bahwa regulasi yang tepat dan tegas diterapkan untuk menjaga ekosistem bisnis yang adil dan sehat.

DAFTAR PUSTAKA

Intan Rakhmayanti Dewi, (2023, Oktober 24). Project S TikTok Shop Disebut 'Bunuh' UMKM RI, Apa Itu? CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20230711144121-37-453260/project-s-tiktok-shop- disebut-bunuh-umkm-ri-apa-itu

Rangga Eka Sakti, (2023, Oktober, 24). "Project S" Tiktok Akan Datang, Seberapa Besar Ancamannya? Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/riset/2023/07/21/project-s-tiktok-akan-datang-seberapa-besar- ancamannya

Habib Allbi Ferdian, (2023, Oktober, 26). RI Harus Atur Social Commerce Project S TikTok Shop Agar Tak Bunuh UMKM. Kumparan TECH https://kumparan.com/kumparantech/ri-harus-atur-social-commerce-project-s-tiktok-shop-agar-tak-bunuh-umkm 20mjkVq3GR7/full

Bayu Samudra, (2023, Oktober, 25). Penutupan TikTok Shop dan Dampaknya bagi UMKM dan Ekonomi Indonesia. Kompas.com https://katanetizen.kompas.com/read/2023/10/06/100347785/penutupan-tiktok-shop-dan- dampaknya-bagi-umkm-dan ekonomi-indonesia?page=all

Tim, (2023, Oktober, 25). Apa Itu Tiktok Shop dan Cara Menggunakannya. CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20220920115210-190-850204/apa-itu-tiktok-shop- dan-cara-menggunakannya

Ignacio Goerdi Oswalo, (2023, Oktober, 27). Project S Tiktok Bisa Matikan UMKM, Kominfo Diminta Turun Tangan. DetikFinance
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6826230/project-s-tiktok-bisa-matikan- umkm-kominfo-diminta-turun-tangan

Arief Rahman Hakim, (2023, Oktober, 27). Fakta-fakta Project S Tiktok Shop, Mulai di Inggris hingga Ditolak Indonesia. Liputan6.com https://www.liputan6.com/bisnis/read/5354725/fakta-fakta-project-s-tiktok-shop-mulai-di- inggris-hingga-ditolak-indonesia

Andream W. Finaka, (2023, Oktober, 28). Project S Jadi Ancaman Bagi UMKM? Indonesiabaik.id https://indonesiabaik.id/videografis/project-s-jadi-ancaman-bagi-umkm

Vika Axkiya Dihni (2023, Oktober, 28). Kontroversi Project S TikTok di Indonesia. Katadata.co.id https://katadata.co.id/sortatobing/infografik/64bf2d0098b59/kontroversi-project-s-tiktok-di- indonesia

PENULIS:

1. Amalia Nur Khasanah (Management '21) Public Relation Departement of ECOFINSC 2023

2. Marisa Sinartya Loudina (Accounting '21) Public Relation Departement of ECOFINSC 2023

3. Janatun Aliyah (Islamic Economics '22) Public Relation Departement of ECOFINSC 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun