Mohon tunggu...
ECOFINSC UNDIP
ECOFINSC UNDIP Mohon Tunggu... Jurnalis - Kelompok Study Finance FEB UNDIP

ECOFINSC FEB UNDIP adalah organisasi mahasiswa berbentuk kelompok studi yang mengkhususkan diri pada kajian, diskusi, serta penelitian mengenai permasalahan perekonomian maupun keuangan di lingkup nasional maupun internasional. Lebih lanjut mengenai ECOFINSC dapat di akses melalui https://linktr.ee/Ecofinscfebundip

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Menilik Redenominasi Rupiah: Yay or Nay?

7 September 2022   11:00 Diperbarui: 8 September 2022   08:38 638
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali menggulirkan rencana redenominasi mata uang rupiah. Rencana redenominasi rupiah diketahui masuk pada jangka menengah oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Hal ini ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024, yang diantaranya membahas mengenai Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah.  Dilansir dari Bank Indonesia (2018), redenominasi diartikan sebagai penyederhanaan mata uang dengan mengurangi digit angka nol, tanpa mengubah nilai tukar uang tersebut. Berbeda dengan sanering yang memangkas nilai uang dan dapat menurunkan daya beli masyarakat, redenominasi ini nantinya tidak mengurangi daya beli uang melainkan hanya tiga digit nilai nominalnya saja yang berubah. 

Sejatinya kita sebagai masyarakat seringkali melakukan redenominasi dalam skala kecil pada kehidupan sehari-hari. Contohnya, ketika berkunjung di gerai kopi tidak sedikit dari mereka yang menghapus tiga digit nol pada harga dalam menu yang tersedia. Pada praktiknya redenominasi tidak hanya dilakukan oleh para generasi muda, bahkan tanpa disadari hampir seluruh masyarakat baik tua maupun dewasa seringkali melakukan redenominasi. Dalam berbagai kesempatan apabila sedang menawar harga suatu barang di pasar, kecenderungan untuk tidak menyebutkan tiga digit angka nol sering kali terjadi, seperti "200 kemahalan nih, 175 saja ya Pak." Berangkat dari hal tersebut, sejatinya redenominasi kerap diimplementasikan oleh masyarakat itu sendiri.

Menilik studi literatur Bank Indonesia (2018), ternyata jauh puluhan tahun yang lalu redenominasi sudah beberapa kali dilakukan oleh banyak negara. Tercatat lebih dari 45 negara telah melakukan redenominasi terhadap mata uangnya. Beberapa diantaranya melakukan redenominasi untuk meningkatkan kredibilitas perekonomian dan mempermudah perhitungan transaksi, seperti Turki di tahun 2005. Ada Pula Rumania yang melakukan redenominasi di tahun 2005 agar dapat bergabung dengan Euro. Selain itu redenominasi pernah dilakukan untuk meyakinkan publik bahwa membaiknya krisis ekonomi dengan penurunan inflasi yang besar, seperti yang dilakukan Rusia di tahun 1998. Lalu, terdapat Polandia yang berhasil menghilangkan empat angka nol di tahun 1995  hingga Brazil yang berhasil menghilangkan 18 digit nol setelah enam kali melakukan redenominasi sejak 1960-an sampai 1990-an.

Meski redenominasi rupiah masuk pada Rencana Strategis Kementerian Keuangan, hal ini bukan berarti Indonesia belum pernah melakukan redenominasi. Dilansir dari Bank Indonesia di tahun 2005, sejatinya Indonesia pernah melakukan redenominasi rupiah pada 13 Desember 1965. Melalui Penetapan Presiden Nomor 27 Tahun 1965, redenominasi dilakukan dengan menghilangkan tiga digit nol pada mata uang rupiah lama, sehingga Rp. 1 pada mata uang rupiah baru sama seperti Rp. 1000 pada rupiah lama. Hal ini ditujukan untuk memperkokoh kesatuan moneter bagi seluruh wilayah Republik Indonesia, termasuk Irian Barat. Akan tetapi, pelaksanaan redenominasi ini mengalami kegagalan akibat adanya hiperinflasi yang sedang terjadi. Pada waktu itu, pemerintah tidak dapat menutup hutang-hutangnya kepada BI. Beranjak dari peristiwa redenominasi di masa lampau tersebut, lantas bukan berarti kita menyerah dengan redenominasi. Perlu adanya persiapan yang matang, agar nantinya redenominasi rupiah berjalan dengan baik.  

Menilik redenominasi yang kerap kali dilakukan di waktu lampau oleh berbagai negara dan tentunya Indonesia itu sendiri, tentunya redenominasi ini menjadi suatu hal yang penting sehingga terus dikaji dan harapannya terlaksana dengan sukses. Andreas (2017) dan Kurnianingrum (2016) memaparkan pentingnya redenominasi dilakukan :

  1. Peningkatan Kredibilitas dan Kesetaraan Mata Uang

Secara nominal nilai tukar rupiah dengan mata uang negara lain jauh berbeda, seperti nilai tukar rupiah dengan dollar. $1 setara dengan Rp. 14.800, sementara apabila dibandingkan dengan Malaysia perbandingan ini cukup jauh yakni $1 setara dengan RM 4.457. Oleh karena itu, adanya redenominasi memberikan kesan bahwa nilai tukar rupiah sejajar dengan mata uang negara lain dan tentunya meningkatkan kredibilitas mata uang rupiah pada perdagangan internasional. 

  1. Efisiensi Perekonomian dan Keuangan

Adanya redenominasi rupiah memudahkan dalam transaksi hingga pencatatan keuangan dalam akuntansi maupun kehidupan sehari-hari. Melalui pengurangan tiga digit angka nol dalam rupiah, segala transaksi hingga pencatatan keuangan akan menjadi lebih sederhana dan dapat meminimalisasi kesalahan dalam pencatatan. Disisi lain, dalam segi operasional redenominasi memudahkan pengolahan data pada keperluan statistik, sehingga dapat mengurangi kendala teknis yang kerap terjadi pada transaksi yang dilakukan.

Berangkat dari hal tersebut, tidak dapat dipungkiri bahwa isu redenominasi memang dipandang cukup menarik. Isu kebijakan ini menuai pro-kontra dalam masyarakat, ada yang setuju dan ada yang tidak setuju, bahkan beberapa sempat menyalahartikan pengertian redenominasi dengan sanering yang dulu pernah diberlakukan pada saat pemerintahan Orde Baru. Namun disisi lain, pemerintah begitu hangat merespons isu kebijakan redenominasi rupiah lantaran dianggap bisa meningkatkan efisiensi ekonomi dan manfaat lainnya. Kurnianingrum (2016) menjabarkan beberapa manfaat dari kebijakan redenominasi, yaitu :

  1. Apabila redenominasi dilaksanakan, diasumsikan proses transaksi ekonomi akan berjalan lebih sederhana. Menilik sisi pembayaran non tunai, besaran jumlah digit dapat mempengaruhi proses transaksi dan mampu menimbulkan sejumlah masalah ketika nilai transaksi melampaui digit yang dapat ditolerir sistem pembayaran dan pencatatan.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun