Mohon tunggu...
Echa Wahyudi
Echa Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - ECHA WAHYUDI SH.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Echa Wahyudi SH. Contact : 082278847651

Selanjutnya

Tutup

Money

IMBT dan Penjabarannya

16 Mei 2018   18:16 Diperbarui: 16 Mei 2018   18:33 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

2. janji menjual,maksudnya ialah transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu.

Adapun rukun IMBT itu sendiri terbagi menjadi 6 yakni:

1. penyewa (must'jir)

2. Pemberi sewa (mu'ajjir)

3. objek sewa (ma'jur)

4. Harga sewa (ujrah)

5. Manfaat sewa (manfaa'ah)

6. Ijab qabul (sikhat)

Ada beberapa sifat dan hukum akad ijarah menurut para ulama.

Ulama hanafiyah berpendapat bahwa akad ijarah bersifat mengikaat,tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah bersifat mengikat kecuali terdapat cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan menurut islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun