Mohon tunggu...
Echa Wahyudi
Echa Wahyudi Mohon Tunggu... Freelancer - ECHA WAHYUDI SH.
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Echa Wahyudi SH. Contact : 082278847651

Selanjutnya

Tutup

Money

IMBT dan Penjabarannya

16 Mei 2018   18:16 Diperbarui: 16 Mei 2018   18:33 1247
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Ijarah muntahiya bitamlik (imbt) yaitu suatu akad sewa beli yang mana pada akhir sewa nya barang yang disewakan tersebut berpindah kepemilikan nya kepada si penyewa dengan akad yg telah di sepakati yang mana penyewa harus membayar angsuran tertentu dalam waktu tertentu.

Apabila penyewa telah menyempurnakan pembayaran sewa tersebut dalam waktu yang telah disepakati maka kepemilikan barang tersebut akan berpindah tangan kepada si penyewa,dan apabila penyewa tersebut tidak dapat menunaikan kewajiban nya untuk menyelesaikan akad yang telah disepakati maka pembayaran yang dilakukan sebelum nya hanya di anggap sebagai pembayaran sewa saja dan barang yang disewakan akan kembali menjadi milik yang menyewakan.

Akad sewa ini terbagi menjadi 2 yakni:

1.sewa barang

2.sewa pekerjaan

Sewa barang sendiri maksud nya ialah sewa menyewa dalam bentuk barang yang mana pihak yang menyewakan memberikan suatu barang kepada pihak penyewa namun dengan syarat pihak penyewa harus membayarkan angsuran kepada pihak yang menyewakan dengan akad yang telah disepakati dan dengan waktu tertentu agar kepemilikan barang tersebut dapat dipindah tangan kan kepada si penyewa.

Sedangkan sewa pekerjaan sendiri yaitu,sesuatu yang diberikan upah terhadap suatu pekerjaan yang mendatangkan manfaat yang jelas lagi mubah berupa suatu zat yang ditentukan yang disifati sebuah tanggungan atau akad terhadap pekerjaan yang jelas dengan imbalan yang jelas serta dengan tempo waktu yang jelas pula.

Dasar hukum imbt terdapat pada Al-quran surah At-thalaq :6.

"jika mereka telah menyusukan anakmu,maka berilah upah mereka" (Al-thalaq:6).

  Ada 2 cara proses pemindahan kepemilikan barang dalam transaksi imbt itu sendiri yaitu:

1. hibah yaitu transaksi ijarah yang diakhiri dengan perpindahan kepemilikan barang dengan cara hibah dari pemilik objek sewa kepada penyewa.

2. janji menjual,maksudnya ialah transaksi ijarah yang diikuti dengan janji menjual barang objek sewa dari pemilik objek sewa kepada penyewa dengan harga tertentu.

Adapun rukun IMBT itu sendiri terbagi menjadi 6 yakni:

1. penyewa (must'jir)

2. Pemberi sewa (mu'ajjir)

3. objek sewa (ma'jur)

4. Harga sewa (ujrah)

5. Manfaat sewa (manfaa'ah)

6. Ijab qabul (sikhat)

Ada beberapa sifat dan hukum akad ijarah menurut para ulama.

Ulama hanafiyah berpendapat bahwa akad ijarah bersifat mengikaat,tetapi boleh dibatalkan secara sepihak apabila terdapat uzur dari salah satu pihak yang berakad.

Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa akad ijarah bersifat mengikat kecuali terdapat cacat atau barang itu tidak boleh dimanfaatkan menurut islam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun