Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

SPMB 2025, Bisakah Berstrategi untuk Memilih Sekolah Setelah Tahu Bocorannya?

27 Maret 2025   16:04 Diperbarui: 28 Maret 2025   23:25 3448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi  Banner Informasi SPMB 2025. (Self-designed by Canva.com).

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, resmi sudah adanya perubahan dari aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.

Kali ini, nuansa perubahan bisa dikatakan signifikan juga mengingat persentase kuota penerimaan murid baru dari jalur zonasi yang pada tahun sebelumnya 50% dari kuota atau pagu di setiap sekolah, tahun 2025 ini berubah menjadi hanya 30%.

Bila dibandingkan dengan Sistem PPDB Zonasi yang pertama kali beberapa tahun lalu, justru kuota jalur zonasi sebesar 80%. Kemudian setelah ada banyak keluhan dari masyarakat, ada revisi dan evaluasi regulasi dan dampak penurunan kualitas pendidikan di banyak sekolah, jumlah persentase pada penerimaan murid baru jalur zonasi turun menjadi 50%.

Baca juga : Mencari Celah PPDB Sitem Zonasi, Dianggap Curang atau Strategi?

Mencermati adanya bocoran informasi regulasi yang disampaikan pada masyarakat sebagai bentuk awal dari sosialisasi penerimaan murid baru di sekolah di tanah air yang akan diawali pada pertengahan Mei 2025, dalam waktu dekat, Kemendikdasmen akan secara resmi menerbitkan surat keputusan atau regulasi yang mengatur penerimaan murid baru dalam petunjuk teknis (Juknis) dan pelaksanaannya (Juklak) di tanah air.

Sebetulnya, apa yang mengalami perubahan di SPMB 2025?

Bisa dipastikan, di awal bulan Mei 2025, semua orangtua atau wali murid akan kebingungan dalam mencarikan sekolah terbaik sebagai tempat pendidikan bagi anak-anak mereka karena adanya perubahan kebijakan PPDB. Untuk itu, daripada tidak mendapat informasi yang jelas, sebaiknya dari sekarang, semua harus segera berstrategi dan membuat persiapan jauh hari agar bisa mendapatkan sekolah favorit seperti yang diinginkan oleh setiap orangtua dan anaknya juga.

Klausa perubahan pertama dimulai dari istilah atau sebutan pada PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB 2025 (Sistem Penerimaan Murid Baru 2025). Jika tidak jeli, masyarakat bisa lalai dan terjebak rancu dengan kesan dari istilah pada SNPMB (Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru) di semua Institut dan Universitas di tanah air.

Sedangkan, klausa kedua adalah istilah zonasi berubah menjadi domisili. Pada bagian ini harus dipahami jelas oleh para orangtua yang akan mendaftarkan anak mereka karena ada beberapa perubahan pada aturan legalitas bukti domisili yang nantinya akan ditentukan dalam rayonisasi sesuai domisilinya.

Sebagai misal, jika tidak ada sekolah di satu kecamatan atau kota, namun di kota lain ada sekolah lain yang lebih dekat dengan domisili mereka, maka mereka juga berhak mendaftar di sekolah tersebut didasarkan pada jarak tempuh, akses sarana-prasarana dan efisiensi waktu maka semua sekolah dengan kondisi itu akan ada di satu Rayon.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun