Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tahu Wacana Single Salary dan Golden Shakehand, Masihkah Berminat Jadi PNS?

25 September 2023   22:05 Diperbarui: 26 September 2023   21:24 3218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS di Kantor Pemerintah. Sumber gambar dokumen pribadi.

Jika ada tawaran kepada pegawai yang tergabung dalam status Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semua kementerian di Indonesia untuk memilih skema penggajian konvensional seperti sekarang ini atau model Single Salary? 

Bisa ditebak, semua pasti bingung untuk memilih mana yang terbaik.

Itu sama saja dengan mendapat tawaran untuk memilih skema penerimaan gaji pensiun setiap bulan atau dengan Golden Shakehand. 

Lucunya, para pegawai negeri di sini tidak bisa 'memilih' nya, kecuali untuk pegawai pada beberapa BUMN (Badan Usaha Milik Negara) yang pernah ada terutama untuk mereka yang ditawari pensiun dini demi efisiensi.

Sebetulnya membahas skema wacana gaji dengan skema single salary ini sudah ramai pada pertengahan tahun 2019, namun hilang dari pembahasan semenjak Covid-19 keburu merebak. 


Mau tidak mau, anggaran keuangan yang cukup besar dari setiap negara di dunia termasuk Indonesia harus dialihkan dan difokuskan pada pencegahan penularan virus corona tersebut.

Saat ini, ada uji coba dari Kementerian keuangan negara kita pada 2 lembaga negara, yaitu di Kantor KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Indonesia dan PPATK (Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan) perihal bagaimana bila sistem penggajian single salary pegawai diterapkan untuk beberapa bulan.

Setelah itu akan dievaluasi mengenai kelemahan dan kelebihan dari penggajian sistem single salary yang berfokus pada tunjangan PNS sebelum diputuskan secara resmi di semua kementerian di tanah air.

Single Salary itu apa sih?

Semua pegawai negeri atau ASN (Aparatur Sipil Negara) yang tergabung sebagai pegawai pemerintah di semua Kementerian, mereka menerima gaji pokok sekaligus semua tunjangan penghasilan tambahan yang sah berdasarkan pada jenjang kepangkatan dan golongan yang melekat sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Hanya saja, yang membedakan dalam penerimaan penghasilan mereka adalah uang sebagai tunjangan jabatan, tunjangan mamin (makan minum), tunjangan kesejahteraan, tunjangan kemahalan di daerah tertentu dan tunjangan kinerja berupa remunerasi, sertifikasi atau aspirasi dalam istilahnya, plus tunjangan anak dan istri.

Pada setiap provinsi, setiap pegawai negerinya, akan menerima gaji pokok yang sama, namun untuk uang tunjangan lainnya, nah perbedaan itulah yang bisa menimbulkan kecemburuan sosial pada sesama pegawai negeri di kementerian yang berbeda.

Alasannya klasik, yaitu anggaran daerah tertentu tidak mencukupi untuk memberikan tunjangan tambahan seperti halnya di daerah, provinsi atau kota lain meskipun sama-sama dalam kementerian di satu provinsi pada kantor dinas yang berbeda.

Saat ini ada hal yang membahayakan tentang beberapa informasi yang menyesatkan di media sosial bahwa bila dengan single salary, gaji setiap pegawai negeri kelak akan menerima minimal Rp.15.000.000 per bulannya untuk pangkat dan golongan terendah dan hampir mencapai Rp.40.000.000 untuk pejabat eselon dalam golongan tertentu.

Bila itu benar, hal itu patut disyukuri. Namun, bila tidak, justru hanya akan memberikan harapan semu (palsu) dan bisa menjadi bumerang pada loyalitas dan kinerja para pegawai negeri di banyak kementerian di tanah air di masa mendatang.

Wacana Golden Shakehand untuk para pensiunan

Saat seorang pegawai negeri memasuki masa pensiun, semua tunjangan PNS sebagai penghasilan tambahan yang melekat saat pensiun, semua itu akan hilang. Sesuai peraturan, mereka hanya menerima 80% dari gaji pokok pada pangkat atau golongan satu tingkat lebih tinggi sebagai bentuk penghargaan.

Bila dirata-rata secara kasar, mereka yang sudah pensiun menerima kurang lebih Rp.5.000.000 perbulan dan plus sekitar Rp.80.000.000 dari uang tabungan yang dipotong per bulan dari gaji mereka selama bekerja 30 tahunan dalam bentuk TASPEN (Tabungan Pensiun).

Bayangkan saja, penghasilan para pegawai negeri yang tadinya bisa menerima puluhan atau belasan juta rupiah per bulan saat berdinas dari total semua uang tunjangan yang sudah disebut di atas, mendadak menurun drastis saat pensiun.

Tidak heran, mengapa perilaku korupsi banyak terjadi di beberapa kementerian karena para pegawai merasa ketakutan bahwa masa tua mereka saat pensiun akan kekurangan income untuk bekal hidup.

Bagaimana dengan sistem Golden Shakehand?

Itu adalah tawaran akan pilihan (opsi) penerimaan gaji dari pemerintah dan hal ini sudah banyak diterapkan di beberapa negara maju untuk para pegawai negeri, tentara atau polisi yang memasuki masa pensiun, yaitu menerima gaji setiap bulan atau hanya total gaji sekali diakumulasi. Istilah itu dikenal dengan Golden Shakehand.

Opsi Pertama. Mereka yang memasuki masa pensiun, boleh menerima gaji pensiun mereka setiap bulan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku selama yang bersangkutan masih hidup.

Pemerintah wajib memberikan gaji setiap bulan dan bahkan juga memberikan kenaikan gaji pokok apabila ada klausa kenaikan gaji pada mereka yang masih aktif berdinas atau bagi yang sudah pensiun. 

Seperti saat ini, pemerintah merencanakan untuk menaikan gaji pokok pensiunan sebesar 13% dan 8% untuk pegawai pemerintah yang masih aktif bekerja.

Opsi Kedua. Pemerintah memberikan pesangon pada para pegawai negeri, tentara atau polisi yang telah tiba masa pensiunnya dengan besaran nominal yang mengacu pada bunga deposito bank yang berlaku.

Sebagai gambaran, apabila ada pegawai negeri yang pensiun dan menerima sekitar Rp.5.000.000 atau 80% dari pokok gaji saja dengan tanpa adanya tunjangan PNS serta penghasilan lainnya, itu artinya pegawai yang pensiun tersebut yang dengan masa kerja sekitar 30 tahun lebih, dia berhak memilih dan menerima Rp. 2.500.000.000 atau 2.5 Miliar Rupiah.

Karena uang sebesar itu, apabila didepositokan di Bank saat ini, pegawai yang pensiun tadi juga akan menerima bunga dari uang yang depositokan sebesar Rp.5.000.000 per bulan dan itu sama dengan besaran nominal gaji pensiun mereka setiap bulannya.

Setelah Golden Shakehand itu, para pegawai negeri yang pensiun secara otomatis telah putus kontrak dengan pemerintah dan yang bersangkutan harus mengelola keuangan dari uang pesangon yang mereka terima secara hati-hati dan bijak untuk keberlangsungan hidup mereka.

Apabila kurang ketat dalam mengatur dan mengelola finansial mereka, hal itu akan menjadi beban bagi anak dan keluarganya bila jatuh bangkrut. 

Akan tetapi bila mereka pandai dan paham literasi finansial, ulet, punya keterampilan untuk hidup, justru mereka akan tetap produktif di masa tua serta bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan pada dunia usaha bagi orang lain dari uang golden shakehand itu sebagai modal usaha.

Nah, sekarang tinggal pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk berhitung manakah sistem penggajian PNS aktif dan pensiunan yang tepat serta bisa menghemat keuangan negara di masa depan.

Juga mencermati plus minus dari wacana tentang Single salary dan Golden Shakehand saat masuk masa pensiun, masihkah Anda berminat untuk menjadi pegawai negeri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun