Mohon tunggu...
Eko Adri Wahyudiono
Eko Adri Wahyudiono Mohon Tunggu... Guru - ASN Kemendikbud Ristek

Mengajar dan mendidik semua anak bangsa. Hobi : Traveling, tenis, renang, gitar, bersepeda, nonton film, baca semua genre buku, menulis artikel dan novel.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Tahu Wacana Single Salary dan Golden Shakehand, Masihkah Berminat Jadi PNS?

25 September 2023   22:05 Diperbarui: 26 September 2023   21:24 3185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS di Kantor Pemerintah. Sumber gambar dokumen pribadi.

Opsi Pertama. Mereka yang memasuki masa pensiun, boleh menerima gaji pensiun mereka setiap bulan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku selama yang bersangkutan masih hidup.

Pemerintah wajib memberikan gaji setiap bulan dan bahkan juga memberikan kenaikan gaji pokok apabila ada klausa kenaikan gaji pada mereka yang masih aktif berdinas atau bagi yang sudah pensiun. 

Seperti saat ini, pemerintah merencanakan untuk menaikan gaji pokok pensiunan sebesar 13% dan 8% untuk pegawai pemerintah yang masih aktif bekerja.

Opsi Kedua. Pemerintah memberikan pesangon pada para pegawai negeri, tentara atau polisi yang telah tiba masa pensiunnya dengan besaran nominal yang mengacu pada bunga deposito bank yang berlaku.

Sebagai gambaran, apabila ada pegawai negeri yang pensiun dan menerima sekitar Rp.5.000.000 atau 80% dari pokok gaji saja dengan tanpa adanya tunjangan PNS serta penghasilan lainnya, itu artinya pegawai yang pensiun tersebut yang dengan masa kerja sekitar 30 tahun lebih, dia berhak memilih dan menerima Rp. 2.500.000.000 atau 2.5 Miliar Rupiah.

Karena uang sebesar itu, apabila didepositokan di Bank saat ini, pegawai yang pensiun tadi juga akan menerima bunga dari uang yang depositokan sebesar Rp.5.000.000 per bulan dan itu sama dengan besaran nominal gaji pensiun mereka setiap bulannya.

Setelah Golden Shakehand itu, para pegawai negeri yang pensiun secara otomatis telah putus kontrak dengan pemerintah dan yang bersangkutan harus mengelola keuangan dari uang pesangon yang mereka terima secara hati-hati dan bijak untuk keberlangsungan hidup mereka.

Apabila kurang ketat dalam mengatur dan mengelola finansial mereka, hal itu akan menjadi beban bagi anak dan keluarganya bila jatuh bangkrut. 

Akan tetapi bila mereka pandai dan paham literasi finansial, ulet, punya keterampilan untuk hidup, justru mereka akan tetap produktif di masa tua serta bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan pada dunia usaha bagi orang lain dari uang golden shakehand itu sebagai modal usaha.

Nah, sekarang tinggal pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk berhitung manakah sistem penggajian PNS aktif dan pensiunan yang tepat serta bisa menghemat keuangan negara di masa depan.

Juga mencermati plus minus dari wacana tentang Single salary dan Golden Shakehand saat masuk masa pensiun, masihkah Anda berminat untuk menjadi pegawai negeri?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun