Mohon tunggu...
Dzakiyya Salsabila Afifi
Dzakiyya Salsabila Afifi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Extrovert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemilu

10 Januari 2024   14:40 Diperbarui: 10 Januari 2024   15:23 567
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi gambar : Freepik/natastudio8

Pemilu (Pemilihan Umum) merupakan suatu sarana pelaksanaan demokrasi yang dilakukan untuk membentuk suatu sistem kepemimpinan atau kekuasaaan yang baru. Melalui pemilu, masyarakat dapat menyalurkan dan memilih pasangan calon pemimpin sesuai dengan keinginannya. Pemilu diatur dalam Undang-Undang Dasar Bab VIIB Pasal 22 E ayat (1-5) mengenai Pemilihan Umum. Sementara Pancasila merupakan suatu dasar negara yang digunakan sebagai acuan dalam kehidupan berbangsa dan negara. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dapat diaplikasikan ke dalam segala hal, termasuk pada Pemilu. Untuk mewujudkan pemilu yang sesuai dengan harapan, nilai-nilai Pancasila perlu diimplementasikan dengan baik dan benar. Adapun implementasi Pancasila dalam pelaksanaan Pemilu di antaranya:

1. Sila Pertama

Pengimplementasian Pancasila yang pertama dapat digunakan sebagai pedoman kepada para calon untuk selalu mengedepankan toleransi antar umat beragama dalam menyampaikan isi kampanyenya. Isi narasi yang disampaikan tidak menggiring mengenai masalah agama untuk memperoleh dukungan suara dari pemilihnya. Selain itu, para calon tidak memaksakan kehendak pemilih untuk memilih sesuai dengan agama yang dianutnya. Selanjutnya, pemilu juga memiliki sifat kebebasan yang mana setiap individu dapat memilih para calon yang sesuai dengan keyakinan hati dan keyakinan agama masing-masing tanpa adanya paksaan dari orang lain.

2. Sila Kedua

Sila yang berbunyi “Kemanusian Yang Adil dan Beradab” ini dapat diwujudkan melalui hubungan yang baik antara pasangan calon satu dengan lainya, tidak saling menjatuhkan, mengutamakan harkat dan martabat, dan tidak menjadikan perbedaan sebagai suatu masalah yang besar.

3. Sila Ketiga

Pelaksanaan pemilu bertujuan untuk menumbuhkan dan menjaga rasa persatuan Masyarakat Indonesia. Dengan adanya pemilu, persatuan dan kesatuan dapat muncul dengan menciptakan adanya suasana pemilu yang damai, aman, dan tidak terjadi konflik apapun

4. Sila Keempat

Sila keempat ini merupakan sila yang menjadi utama dalam pelaksanaan pemilu. Partisipasi yang dilakukan baik dari pemilih maupun calon telah mencerminkan pengamalan sila “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”. Dalam hal ini rakyat memiliki hak dan wewenang dalam menentukan siapa yang berhak untuk menjadi seorang pemimpin negara. Selain itu, sila ini juga mengandung arti musyawarah mufakat, yang berarti apapun hasil perolehan suara nantinya, kita tidak dapat memaksakan kehendak dan hal itu sudah menjadi kesepakatan bersama.

5. Sila Kelima

Sila “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” mengandung makna bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki hak dan wewenang untuk memilih calon pemimpin tanpa terkecuali, baik dari segi jenis kelamin, usia, maupun keterbatasan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun