7. Mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat
Merupakan sebuah kesalahan besar ketika ada pihak yang mengatakan bahwa industri hulu migas hanya memberi keuntungan pada pihak pemerintah pusat. Pemerintah daerah penghasil migas juga ikut menikmati hasil dari kegiatan usaha dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mendapat jatah 15,5 persen dari total penerimaan negara dari hasil komersialisasi minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain. Penerimaan dari DBH migas memungkinkan pemerintah daerah melaksanakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas hidup rakyat di daerah masing-masing.
Dapat disimpulkan bahwa jika ketujuh roda penggerak tersebut dilaksanakan, mustahil apabila iklim investasi hulu migas tidak mengalami perbaikan. Sebab poin-poin tersebut secara berkaitan telah mengatur berbagai lini terdepan seperti: birokrasi, finansial, industri, keamanan, lingkungan, hingga kesejahteraan. Bisa dijamin berkat 7 roda penggerak investasi, ‘manuver’ hulu migas semakin menjadi.
Twitter : https://twitter.com/setiawatidiyahs