Mohon tunggu...
Diyah Setiawati
Diyah Setiawati Mohon Tunggu... -

Line: dyah_seta, WA: 0895-4110-18415, E-mail: setiawatidiyah@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Berkat 7 Roda Penggerak Investasi, ‘Manuver’ Hulu Migas Semakin Menjadi

16 September 2016   11:05 Diperbarui: 16 September 2016   13:22 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7. Mengutamakan Kesejahteraan Masyarakat

Merupakan sebuah kesalahan besar ketika ada pihak yang mengatakan bahwa industri hulu migas hanya memberi keuntungan pada pihak pemerintah pusat. Pemerintah daerah penghasil migas juga ikut menikmati hasil dari kegiatan usaha dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah daerah mendapat jatah 15,5 persen dari total penerimaan negara dari hasil komersialisasi minyak bumi setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lain. Penerimaan dari DBH migas memungkinkan pemerintah daerah melaksanakan program-program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memperbaiki kualitas hidup rakyat di daerah masing-masing.

Dapat disimpulkan bahwa jika ketujuh roda penggerak tersebut dilaksanakan, mustahil apabila iklim investasi hulu migas tidak mengalami perbaikan. Sebab poin-poin tersebut secara berkaitan telah mengatur berbagai lini terdepan seperti: birokrasi, finansial, industri, keamanan, lingkungan, hingga kesejahteraan. Bisa dijamin berkat 7 roda penggerak investasi, ‘manuver’ hulu migas semakin menjadi.

Sumber: http://www.klikbontang.com/
Sumber: http://www.klikbontang.com/
Facebook : https://www.facebook.com/diyah.setiawati

Twitter : https://twitter.com/setiawatidiyahs


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun