Pemakaman pun dilaksanakan secara protokol. Tak bisa ditawar. Karena sudah menjadi aturan sejak ditetapkannya Pandemi Pagebluk Wabah di negeri ini... Â
Apa hendak dikata, situasi dan kondisilah yang memaksa mendiang harus berakhir dikebumikan secara protokol...
Tiada peduli, apakah mendiang beriwayat komorbid apa tidak ! Hanya satu kata dan keputusan sang penguasa : Protokol ! Titik !
Kota Malang, 23 Janari 2021, 01 : 33 WIB.
*Di kala kesunyian menyelimuti Kampung Tembalangan...Â