Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Romo Magnis: Siap, Laksanakan

27 Desember 2022   15:21 Diperbarui: 27 Desember 2022   16:10 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti, Harian DISWAY

Magnis: "Kita semua kenal istilah di polisi: Siap komandan... Laksanakan. Artinya, tidak ada perintah yang tidak dilaksanakan. Ini semacam perintah di organisasi militer. Sangat beda dengan perintah di organisasi sipil."

Menurutnya, Eliezer harus dihukum, karena membunuh Yosua. Tapi ada dua hal yang bisa meringankan hukuman.

Pertama, Eliezer berada dalam situasi dilematis. Antara sebagai manusia beragama, yang wajib taat perintah agama. Di sisi lain, ia dalam printah tugas kepolisian. Yang, pada saat diperintah menembak Yosua, Eliezer tidak berhak tahu alasan penembakan. Karena, tugasnya cuma berkata: Siap... Laksanakan.

Magis: "Kedua, keterbatasan situasi tegang yang sangat membingungkan terdakwa. Waktunya sangat sempit untuk memutuskan, antara melaksanakan perintah atau tidak. Orang yang akan membuat keputusan penting, biasanya perlu waktu. Misalnya, ia perlu tidur dulu. Tapi di sini tidak begitu. Harus cepat memutuskan. Akhirnya ia memutuskan, membunuh."

Dua hal itu, menurutnya, bisa dijadikan bahan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman Eliezer.

Akhirnya: "Tuhan maha tahu segalanya. Tuhan mengetahui orang yang bingung, lantas membunuh orang lainnya. Maka, hukum negara perlu memberikan keadilan, sampai sejauh mana terdakwa wajib bertanggung jawab."

Magnis tidak mengutip ayat-ayat suci Alkitab. Dari kesaksiannya, ia menegaskan bahwa Eliezer jelas bersalah membunuh Yosua. Tapi perlu keringanan hukuman.

Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hukuman maksimal adalah hukuman mati.

Sedangkan, saksi ahli yang meringankan terdakwa Eliezer, Reza Indragiri, juga berpendapat serupa. Eliezer bersalah, tapi ada unsur meringankan hukuman.

Reza menyebut, ada istilah rahasia di kepolisian disebut Code of Silence. Artinya, kira-kira sesama polisi harus saling melindungi, walaupun yang dilindungi bersalah. Dalam perkara Sambo, hal itu tampak jelas.

Dikutip dari The New York Times terbitan 3 Desember 2018, tulisan Monica Davey, bertajuk: "Police Code of Silence Is on Trial After Murder by Chicago Officer", diungkap peristiwa yang menghebohkan di Amerika Serikat (AS) waktu itu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun