Mohon tunggu...
Djono W. Oesman
Djono W. Oesman Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati masalah sosial

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ijazah Palsu Presiden dalam Teori Pulling the Thread

13 Oktober 2022   11:43 Diperbarui: 13 Oktober 2022   12:16 387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah isu 'Ijazah Palsu Jokowi', ganti 'Gibran Beli Ijazah'. Isu Jokowi ditanggapi serius Rektor UGM, Prof Dr dr Ova Emilia di konferensi pers, sedangkan Gibran, enteng: "Beli di Shopee, free ongkir." Tapi mengapa?

Mengapa, Presiden Jokowi diganggu setelah delapan tahun jadi Presiden RI? Dan, mengapa gangguannya sesepele itu? Apa tidak ada yang lebih canggih?

Ditarik waktu mundur, ini dimulai Bambang Tri Mulyono, kelahiran Blora, Jateng, 4 Mei 1971. Mengarang buku berjudul, "Jokowi Undercover". Demi menghambat Capres Jokowi di Pilpres 2014.

Isinya: Jokowi menggunakan ijazah palsu, sejak SD sampai lulus Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada (UGM). Terbukti kemudian, isi buku itu bohong.

Bambang Tri Mulyono, SD sampai SMA di Blora. Ia putus kuliah dari Fakultas Pertanian, Universitas Jenderal Soedirman. Artinya, bukan orang bodoh.

Karena bukunya bohong, ia ditangkap Bareskrim Polri, ditahan sejak Jumat, 31 Desember 2016. Lantas diadili.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Blora, pada Senin, 29 Mei 2017 menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara. Bambang langsung masuk penjara, Lembaga Pemasyarakatan II-B Slawi. Ia bebas bersyarat, Senin, 1 Juli 2019, setelah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Tau-tau, Senin, 3 Oktober 2022 Bambang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst  klasifikasi perkara: Perbuatan melawan hukum.

Isi gugatan, sama juga dengan isi bukunya, dulu. Ijazah palsu.

Tergugat I, Presiden Jokowi. Tergugat II, KPU, karena mau menerima Capres ijazah palsu di Pilpres 2014. Tergugat III, MPR RI. Tergugat IV, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Bongol banget. Bongol, Bahasa Surabaya untuk orang berani, keras kepala, berkonotasi negatif. Karena, sudah dihukum untuk kasus yang sama, ia lakukan lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun