Mohon tunggu...
Dwi Sekar Arum
Dwi Sekar Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis edukasi, tips menarik, isu hukum, sastra, dan psikologi . Tulisan-tulisan saya di Kompasiana bertujuan membuka ruang dialog kritis, memperkaya pengetahuan, dan mendorong pemikiran reflektif bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Teori Positivisme Hukum Dalam Filsafat Hukum

17 September 2025   22:15 Diperbarui: 17 September 2025   21:41 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelsen memperkenalkan Pure Theory of Law atau teori hukum murni. Ia menolak pencampuran hukum dengan moralitas maupun politik, dan mendefinisikan hukum sebagai tatanan normatif hierarkis. Validitas hukum ditelusuri ke norma dasar hipotetis yang disebut Grundnorm. Dengan demikian, analisis hukum menurut Kelsen harus objektif dan ilmiah.

4. H.L.A. Hart (1907--1992)

Hart membawa positivisme ke arah yang lebih modern melalui bukunya The Concept of Law (1961). Ia mengkritik pandangan Austin yang terlalu sederhana, lalu memperkenalkan konsep aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana hukum dibuat, diubah, dan ditegakkan).

Menurut Hart, hukum adalah sistem aturan yang berlaku karena didukung lembaga sosial, meskipun tetap dipisahkan dari moralitas. Namun, ia juga mengakui adanya keterkaitan tertentu antara hukum dan moral dalam praktiknya.

5. Joseph Raz (1939--2022)

Raz melanjutkan tradisi positivisme dengan menekankan otoritas hukum yang bersifat eksklusif. Dalam pandangannya, hukum memiliki otoritas yang berdiri sendiri, sehingga keberlakuannya tidak memerlukan legitimasi moral. Dalam Pandangan Raz, hukum dan moral adalah dua ranah berbeda, dan hukum tetap sah meski tidak sejalan dengan nilai moral tertentu.

Penutup

Positivisme hukum hadir sebagai aliran yang menegaskan bahwa hukum harus dipahami secara objektif, terlepas dari dimensi moralitas. Dengan menitikberatkan pada legalitas formal, aliran ini memberikan kerangka analisis yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan hukum, siapa yang berwenang membuatnya, dan bagaimana hukum itu berlaku dalam masyarakat. 

Walaupun mendapat kritik karena dianggap mengabaikan aspek keadilan, positivisme hukum tetap memberi kontribusi penting bagi studi hukum modern, terutama dalam menciptakan pemahaman hukum yang konsisten, sistematis, dan dapat ditegakkan secara praktis.

Referensi 

Buku :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun