Kelsen memperkenalkan Pure Theory of Law atau teori hukum murni. Ia menolak pencampuran hukum dengan moralitas maupun politik, dan mendefinisikan hukum sebagai tatanan normatif hierarkis. Validitas hukum ditelusuri ke norma dasar hipotetis yang disebut Grundnorm. Dengan demikian, analisis hukum menurut Kelsen harus objektif dan ilmiah.
4. H.L.A. Hart (1907--1992)
Hart membawa positivisme ke arah yang lebih modern melalui bukunya The Concept of Law (1961). Ia mengkritik pandangan Austin yang terlalu sederhana, lalu memperkenalkan konsep aturan primer (aturan perilaku) dan aturan sekunder (aturan tentang bagaimana hukum dibuat, diubah, dan ditegakkan).
Menurut Hart, hukum adalah sistem aturan yang berlaku karena didukung lembaga sosial, meskipun tetap dipisahkan dari moralitas. Namun, ia juga mengakui adanya keterkaitan tertentu antara hukum dan moral dalam praktiknya.
5. Joseph Raz (1939--2022)
Raz melanjutkan tradisi positivisme dengan menekankan otoritas hukum yang bersifat eksklusif. Dalam pandangannya, hukum memiliki otoritas yang berdiri sendiri, sehingga keberlakuannya tidak memerlukan legitimasi moral. Dalam Pandangan Raz, hukum dan moral adalah dua ranah berbeda, dan hukum tetap sah meski tidak sejalan dengan nilai moral tertentu.
Penutup
Positivisme hukum hadir sebagai aliran yang menegaskan bahwa hukum harus dipahami secara objektif, terlepas dari dimensi moralitas. Dengan menitikberatkan pada legalitas formal, aliran ini memberikan kerangka analisis yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan hukum, siapa yang berwenang membuatnya, dan bagaimana hukum itu berlaku dalam masyarakat.Â
Walaupun mendapat kritik karena dianggap mengabaikan aspek keadilan, positivisme hukum tetap memberi kontribusi penting bagi studi hukum modern, terutama dalam menciptakan pemahaman hukum yang konsisten, sistematis, dan dapat ditegakkan secara praktis.
ReferensiÂ
Buku :