Mohon tunggu...
Dwi Sekar Arum
Dwi Sekar Arum Mohon Tunggu... Mahasiswa

Menulis edukasi, tips menarik, isu hukum, sastra, dan psikologi . Tulisan-tulisan saya di Kompasiana bertujuan membuka ruang dialog kritis, memperkaya pengetahuan, dan mendorong pemikiran reflektif bagi pembaca.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Teori Positivisme Hukum Dalam Filsafat Hukum

17 September 2025   22:15 Diperbarui: 17 September 2025   21:41 35
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Positivisme hukum merupakan salah satu aliran utama dalam filsafat hukum yang menekankan pentingnya pemisahan antara hukum dan moralitas. Menurut pandangan ini, hukum tidak harus mencerminkan nilai-nilai moral atau prinsip hukum alam, melainkan dipahami semata-mata sebagai seperangkat aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang. Dengan kata lain, hukum dipandang sebagai produk politik yang sah dan wajib ditaati, tanpa memandang apakah ia adil atau tidak.

Pokok-Pokok Pemikiran Positivisme Hukum

Dalam pandangan positivisme hukum, sah atau tidaknya suatu aturan tidak diukur dari aspek moral, melainkan dari cara aturan itu dibuat. Selama aturan tersebut lahir melalui prosedur yang benar dan dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, maka aturan itu otomatis dianggap sebagai hukum, meskipun mungkin bertentangan dengan rasa keadilan. 

Positivisme juga menekankan peran negara sebagai penguasa yang berdaulat. Hukum dipahami sebagai perintah yang lahir dari otoritas tertinggi dan ditaati oleh masyarakat karena adanya ancaman sanksi bagi yang melanggar, bukan karena dorongan moral. 

Dengan demikian, satu-satunya sumber hukum yang sah menurut aliran ini adalah hukum positif, yaitu aturan yang dibuat dan dilegalkan oleh lembaga resmi, seperti undang-undang, regulasi, maupun putusan pengadilan, tanpa perlu validasi etis atau moralitas di luar sistem hukum itu sendiri.

Tokoh-Tokoh Penting dalam Positivisme Hukum

1. Jeremy Bentham (1748--1832)

Bentham dikenal sebagai filsuf utilitarian yang melihat hukum sebagai instrumen untuk mencapai kebahagiaan terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Ia menolak hukum alam dan menegaskan bahwa hukum harus dianalisis berdasarkan efek sosialnya, bukan berdasarkan nilai moral absolut.

2. John Austin (1790--1859)

Sebagai murid Bentham, Austin dianggap pelopor positivisme klasik. Dalam The Province of Jurisprudence Determined (1832), ia merumuskan teori hukum sebagai perintah penguasa yang didukung ancaman sanksi. Baginya, hukum yang sah adalah produk otoritas berdaulat, terlepas dari aspek keadilan.

3. Hans Kelsen (1881--1973)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun