Mohon tunggu...
Dwi Putri Restuti
Dwi Putri Restuti Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Institut Agama Islam Negeri Kudus

Penulis yang menulis kenangan dari memori yang terkenang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pengabdian Online: Tantangan Wakaf di Era Pandemi Covid-19

8 Juli 2020   15:32 Diperbarui: 8 Juli 2020   17:01 501
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: http://www.jooinfoo.com/2019/09/dasar-hukum-dan-uu-wakaf-di-indonesia.html?m=1

Pandemi Covid-19 yang terjadi telah mengubah berbagai aspek kehidupan. Sejak tanggal 15 Maret 2020 lalu, seluruh kegiatan dialihkan secara online atau daring. Tak terkecuali dengan kegiatan perkuliahan. Kegiatan perkuliahan yang semula dilakukan secara tatap muka dengan balutan berbagai tugas yang cukup bervariasi, kini menjadi tergeser sejak adanya pandemi Covid-19. Akhirnya dengan suasana yang berujung daring tersebut, membuat dosen harus tetap memberikan tugas pengabdian secara online pula.

Tidak ada alternatif lain jika dosen meniadakan tugas kepada mahasiswa. Hal ini dikarenakan memang kewajiban dosen salah satunya yaitu mendidik para mahasiswa sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Untuk itu, kondisi tersebut tidak menjadi penghalang saya bersama teman-teman untuk tetap berjuang dan mengabdi kepada masyarakat.

Sesuai dengan mata kuliah yang saya pelajari pada semester itu, maka saya bersiap diri akan memberikan kontribusi bagi masyarakat. Berbekal ilmu yang telah diajarkan dosen di kelas sesaat sebelum pandemi, menjadi penyokong bagi terciptanya keselarasan antara teori dan aplikasi dalam kehidupan nyata. Meski seraya sambil beresah hati, namun tidak mengalahkan semangat dari kegiatan pengabdian tersebut.

Tema kegiatan pengabdian yang saya angkat yaitu mengenai pemahaman masyarakat terhadap wakaf. Kegiatan pengabdian telah saya persiapkan dengan berbagai agenda untuk mengedukasikan wakaf langsung kepada masyarakat setempat. Proses persiapan pengabdian diawali dengan penelitian langsung di lingkungan setempat. Dikarenakan pada saat penelitian belum terjadi pandemi Covid-19, maka saya melakukan kegiatan penelitian (observasi) tersebut dengan mendatangi langsung sebuah lembaga sosial di dekat kampus serta melakukan wawancara secara langsung dengan pemimpin lembaga mengenai kondisi perwakafan di wilayah tersebut.

Berdasarkan penelitian tersebut, saya memperoleh kesimpulan bahwasanya masih rendahnya pemahaman masyarakat mengenai wakaf. Kebanyakan dari mereka hanya mengenal bahwa wakaf itu berupa tanah atau bangunan saja. Padahal, seiring dengan perkembangan zaman yang telah terjadi saat ini, ekonomi syariah juga telah mengalami modernisasi dengan mengikuti perkembangan dan tantangan sosial tanpa mengurangi esensi dari prinsip syariah itu sendiri.

Wakaf yang berkembang saat ini cukup beragam dan lebih mudah pelaksanaanya. Wakaf merupakan ibadah sosial yang dianjurkan dalam Islam. Pemberian harta wakaf akan bermanfaat bagi sosial, sehingga seluruh masyarakat tanpa memandang derajat dapat memanfaatkan harta wakaf tersebut. Istilah wakaf sendiri sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Menurut sejarah, wakaf dilakukan oleh Rasulullah SAW. pada tahun kedua Hijriyah setelah Rasulullah SAW. hijrah ke Madinah. Wakaf pertama kali dilaksanakan oleh Rasulullah SAW. berupa tanah untuk pembangunan masjid.

Menurut sejarah, wakaf pernah mencapai puncak kejayaan pada abad ke-8 dan ke-9. Pada masa itu disebut sebagai zaman keemasan perkembangan wakaf. Meskipun pelaksanaan wakaf masih sederhana, namun wakaf pada zaman tersebut cukup beragam. Pada zaman tersebut telah berkembang wakaf berupa tanah, masjid, mushala, sekolah, rumah, gedung, pabrik, kebun, dan masih banyak lagi.

Berbeda dengan perkembangan wakaf pada masa kejayaan (abad ke-8 dan ke-9), perkembangan wakaf saat ini cukup bervariasi. Perkembangan wakaf yang terjadi juga merupakan alternatif dan solusi dari kesenjangan yang ada di masyarakat. Masayarakat saat ini lebih menyukai dengan hal-hal yang praktis tetapi tidak mengurangi keberkahan di dalamnya.

Wakaf dibagi menjadi dua, yaitu wakaf berupa benda bergerak dan wakaf benda tidak bergerak. Wakaf benda bergerak antara lain kekayaan, hak atas intelektual, hak sewa, uang, logam mulia, dan surat berharga. Sedangkan wakaf benda tidak bergerak antara lain tanah, bangunan, dan tanaman. Seperti yang telah saya uraikan, bahwa wakaf berupa benda tidak bergerak merupakan contoh wakaf yang dilakukan sejak zaman Rasulullah SAW. Sedangkan wakaf benda bergerak seperti wakaf dalam bentuk uang adalah salah satu wakaf yang berkembang saat ini.

Wakaf uang merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat untuk beramal jariyah dalam bentuk uang. Jadi, pewakaf tidak perlu menunggu kaya terlebih dahulu baru berwakaf, akan tetapi wakaf dapat dilakukan oleh siapapun tanpa memandang derajat orang tersebut. Wakaf uang dinilai lebih mudah dan efektif karena dapat dikelola untuk kegiatan yang lebih produktif, sehingga hasil investasi wakaf uang akan bermanfaat bagi kepentingan sosial. Antara lain untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial, ekonomi, serta untuk kesejahteraan sosial lainnya.

Kegiatan pengabdian yang saya lakukan yaitu memberikan edukasi mengenai wakaf uang tersebut. Kegiatan edukasi saya lakukan melalui berbagai sosial media. Akan tetapi, kegiatan edukasi secara daring tersebut memberikan hasil yang kurang efektif. Hal ini terlihat dengan rendahnya respon dan minat masyarakat mengenai edukasi wakaf melalui sosial media.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun