Mohon tunggu...
DWI NABILA NURUL DJANNAH
DWI NABILA NURUL DJANNAH Mohon Tunggu... Universitas Muhammadiyah Malang

Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perbandingan Wewenang Kekuasan Legislatif dan Eksekutif dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

1 Juli 2025   02:06 Diperbarui: 1 Juli 2025   02:06 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perbandingan Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif

Perbandingan Wewenang Kekuasaan Legislatif dan Eksekutif dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia

Dwi Nabila Nurul Djannah  

Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang 

e-mail Penulis Korespondesi: dwinabiladj@gmail.com

ABSTRAK 

Kekuatan sistem administrasi nasional Indonesia dibagi menjadi tiga bagian: parlemen, eksekutif dan yudikatif. Fungsi, kewajiban, dan kekuasaan yang diatur secara ketat oleh Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1945 milik kekuatan negara mana pun. Di antara mereka, anggota parlemen dan eksekutif memiliki hubungan kerja yang mempengaruhi dan mengawasi satu sama lain. Distribusi kekuasaan antara sistem administrasi dan undang -undang konstitusional Indonesia adalah bagian dari prinsip - prinsip demokrasi dan supremasi hukum. Perubahan konstitusional pada tahun 1945 menyebabkan perubahan signifikan dalam struktur dan otoritas badan legislatif dan penegakan hukum, khususnya dalam membangun prinsip -prinsip memeriksa sistem presiden. Majalah ini dipraktikkan secara normatif dalam praktik pemerintah negara bagian yang bertujuan membandingkan otoritas legislatif dan administrasi Indonesia. Penelitian yang digunakan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan investigasi dokumen negara resmi. 

Kata Kunci: Kekuasaan Legislatif, Kekuasaan Eksekutif, Sistem Presidensial, UUD 1945, Ketatanegaraan.  

ABSTRACT 

The control of the state within the Indonesian protected framework is partitioned into three branches: authoritative, official, and legal. Each department of state control has capacities, obligations, and specialists that are unequivocally directed within the 1945 Structure of the Republic of Indonesia. Among them, the administrative and official branches have a working relationship that's commonly persuasive and supervisory. In Indonesia's sacred framework, the division of control between the official and administrative branches is portion of the standards of majority rule government and the run the show of law. The revisions to the 1945 Structure brought critical changes to the structure and specialist of the authoritative and official teach, especially in building up the rule of checks and equalizations inside the presidential framework. This diary is conducted in a regulating way within the hone of sacred administration, pointing to compare the specialists of the authoritative and official branches in Indonesia. The investigate employments a standardizing juridical strategy with a statutory approach and a ponder of official state records. 

Keywords: Legislative Power, Executive Power, and the Presidential System under the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia in the Perspective of Constitutional Law

PENDAHULUAN 

Sistem pemerintah Indonesia memiliki prinsip memisahkan kekuasaan dalam Konstitusi 1945. Kekuatan negara dapat dibagi menjadi tiga bagian: legislatif, penegakan hukum dan yudisial. Namun, implementasinya memiliki hubungan yang kuat dan rumit antara kekuatan legislatif dan penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan otoritas dua kekuatan dan untuk menganalisis sejauh mana interaksi timbal balik mencerminkan prinsip dan keseimbangan pemeriksaan presiden Indonesia. 

LANDASAN TEORI 

Teori pemisahan kekuasaan yang diusulkan oleh Montesquieu menyatakan bahwa untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, kekuasaan harus dibagi ke dalam lembaga-lembaga yang berbeda. Di Indonesia, teori ini berkembang menjadi pembagian kekuasaan di mana Lembaga lembaga saling terkait dan berkolaborasi dalam kerangka sistem presidensial yang ditentukan oleh konstitusi.  

METODE PENELITIAN 

Metode kualitatif normatif digunakan dalam penelitian ini yang bertujuan untuk menelaah dan memahami norma-norma hukum dengan teknik studi dokumen terhadap peraturan perundang -- undangan seperti Undang -- Undang Dasar 1945, Undang -- Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta Peraturan implementasi lainnya.

PEMBAHASAN 

1. Kewenangan Badan Legislatif Proses legislatif di Indonesia dilakukan oleh DPR dan DPD dalam sistem bicameral yang bersifat asimetris. Kewenangannya meliputi: Membuat undang-undang bersama dengan Presiden, mengawasi penerapan undang-undang dan anggaran, dan mengemukakan pendapat serta memberikan persetujuan terhadap kebijakan tertentu. 

2. Kekuatan penegakan penegakan dipegang oleh kepala negara dan presiden yang melayani sebagai pemimpin pemerintah. Kekuatannya terdiri dari implementasi undang -undang, memberikan peraturan nasional, masalah pengelolaan dan pertahanan hubungan internasional, dan penunjukan dan pemberhentian menteri 

3. Perbandingan dan Hubungan Ada saling ketergantungan antara legislatif dan eksekutif. Contohnya, dalam proses pembuatan undang-undang, kedua lembaga perlu saling bekerja sama. Namun, bisa juga timbul perselisihan, seperti pada soal pengawasan legislatif terhadap kebijakan yang diambil oleh eksekutif. 

Meskipun ada pemisahan kekuasaan, banyak titik temu antara kedua lembaga. Misalnya, Presiden membutuhkan persetujuan DPR dalam pembentukan UU dan RAPBN, sementara DPR bergantung pada presiden untuk pelaksanaan kebijakan. 

PENUTUP 

Kesimpulan 

Kewenangan legislatif dan eksekutif di Indonesia telah dijelaskan secara jelas dalam UUD 1945, namun hubungan antara keduanya tidak sepenuhnya terpisah. Keduanya saling membutuhkan dan berfungsi untuk saling mengawasi. Dalam penerapan sistem pemerintahan, keseimbangan kekuasaan sangat krusial untuk mempertahankan demokrasi yang berdasarkan konstitusi. Oleh sebab itu, konsistensi dalam menjalankan fungsi masing-masing lembaga serta penguatan mekanisme pengawasan diperlukan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (tanpa tahun). Putusan-putusan  terkait kewenangan lembaga negara. Diakses dari https://www.mkri.id pada 29 Juni 2025 
  • Mahfud MD. (2009). Politik hukum di Indonesia. Jakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES). Ringkasan tersedia di Google Books: https://books.google.co.id
  • Miriam Budiardjo. (2008). Dasardasar ilmu politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama. Diakses dari https://openlibrary.org pada 29 Juni 2025.  
  • Jimly Asshiddiqie. (2006). Hukum tata negara dan pilar-pilar demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press. Diakses dari https://www.jimlyschool.com pada 29 Juni 2025.
  • Republik Indonesia. (1945). UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/5 2970 pada 29 Juni 2025.  
  • Republik Indonesia. (2014). UndangUndang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Diakses dari https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/3 8579 pada 29 Juni 2025.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun