Sistem pemerintah Indonesia memiliki prinsip memisahkan kekuasaan dalam Konstitusi 1945. Kekuatan negara dapat dibagi menjadi tiga bagian: legislatif, penegakan hukum dan yudisial. Namun, implementasinya memiliki hubungan yang kuat dan rumit antara kekuatan legislatif dan penegakan hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan otoritas dua kekuatan dan untuk menganalisis sejauh mana interaksi timbal balik mencerminkan prinsip dan keseimbangan pemeriksaan presiden Indonesia.Â
LANDASAN TEORIÂ
Teori pemisahan kekuasaan yang diusulkan oleh Montesquieu menyatakan bahwa untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, kekuasaan harus dibagi ke dalam lembaga-lembaga yang berbeda. Di Indonesia, teori ini berkembang menjadi pembagian kekuasaan di mana Lembaga lembaga saling terkait dan berkolaborasi dalam kerangka sistem presidensial yang ditentukan oleh konstitusi. Â
METODE PENELITIANÂ
Metode kualitatif normatif digunakan dalam penelitian ini yang bertujuan untuk menelaah dan memahami norma-norma hukum dengan teknik studi dokumen terhadap peraturan perundang -- undangan seperti Undang -- Undang Dasar 1945, Undang -- Undang MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD) serta Peraturan implementasi lainnya.
PEMBAHASANÂ
1. Kewenangan Badan Legislatif Proses legislatif di Indonesia dilakukan oleh DPR dan DPD dalam sistem bicameral yang bersifat asimetris. Kewenangannya meliputi: Membuat undang-undang bersama dengan Presiden, mengawasi penerapan undang-undang dan anggaran, dan mengemukakan pendapat serta memberikan persetujuan terhadap kebijakan tertentu.Â
2. Kekuatan penegakan penegakan dipegang oleh kepala negara dan presiden yang melayani sebagai pemimpin pemerintah. Kekuatannya terdiri dari implementasi undang -undang, memberikan peraturan nasional, masalah pengelolaan dan pertahanan hubungan internasional, dan penunjukan dan pemberhentian menteriÂ
3. Perbandingan dan Hubungan Ada saling ketergantungan antara legislatif dan eksekutif. Contohnya, dalam proses pembuatan undang-undang, kedua lembaga perlu saling bekerja sama. Namun, bisa juga timbul perselisihan, seperti pada soal pengawasan legislatif terhadap kebijakan yang diambil oleh eksekutif.Â
Meskipun ada pemisahan kekuasaan, banyak titik temu antara kedua lembaga. Misalnya, Presiden membutuhkan persetujuan DPR dalam pembentukan UU dan RAPBN, sementara DPR bergantung pada presiden untuk pelaksanaan kebijakan.Â