Mohon tunggu...
Dwi Lestari
Dwi Lestari Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Salam kenal semua, perkenalkan saya Dwi Lestari. Saat ini saya bekerja di Perusahaan Swasta yang bertempat di Jakarta Selatan, Saya juga sedang menempuh pendidikan Magister di salah satu Universitas negeri di Jakarta. Saya berharap dapat bertukar pendapat dan pengetahuan di platfrom ini, Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Korupsi di Perusahaan yang Sudah Menerapkan GCG, Kok Bisa?

13 Februari 2023   12:05 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:05 755
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jakarta -  Berita Penangkapan Taufik Hendra Kusuma, dan dua orang lainnya yaitu : Haris Gunawan selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko di PT Waskita Karya, Tbk (Persero) periode Mei 2018 -- Juni 2020 dan Nizam Nustafa (NM) sebagai Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya. Taufik Hendra Kusuma sebelumnya menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko di PT Waskita Karya, Tbk (Persero) periode Juli 2020 -- Juli 2022.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan berdasarkan dua alat bukti yang cukup pihaknya menetapkan tiga orang tersangka. Menurut Direktur Penyidikan bpak Kuntadi: Peran tersangka Haris Gunawan dan Taufik Hendra Kusuma bersama Bambang Rianto, tersangka sebelumnya, bersama-sama menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu. Untuk menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif.

"Sedangkan perbuatan saudara NM selaku pemilik perusahaan telah mempergunakan perusahaannya untuk menampung dana-dana pencairan SCF dengan 'cover' pekerja fiktif dan selanjutnya oleh yang bersangkutan dikeluarkan secara tunai kepada oknum PT Waskita Karya," kata Kuntadi. Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selain penetapan tersangka, juga dilakukan penahanan terhadap ketiganya di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai hari ini (15 Desember) sampai 3 Januari 2023," katanya. Sebelumnya, dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Bambang Rianto sebagai Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Periode 2018 sampai dengan sekarang. Dengan demikian total ada empat orang tersangka dalam perkara pokok korupsi ini. Selain itu, penyidik memproses perkara merintangi penyidikan dengan menetapkan satu orang tersangka atas nama Muhammad Rasyid Ridha alias Rasyid.

"Wabah" Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang melanda negeri Indonesia, seakan tak mau berhenti bahkan makin berani dan tak terkendali dalam semua Lembaga dan semua level strata. Perilaku KKN dapat dipahami sebagai sebuah tindakan dan praktek penyalahgunaan kekuasaan ataupun wewenang yang dimiliki untuk mendapat suatu manfaat dari tindakannya melalui cara-cara yang melanggar hukum. Praktek Korupsi, Kolusi,  dan Nepotisme tidak hanya bisa dilakukan secara individu namun juga bisa dilakukan secara berkelompok dan sering kali tergantung seberapa besar suatu hal yang dikenai praktek korupsi. Kata Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sudahlah sangat sering didengar oleh masyarakat dan kita semua sebagai rakyat sekaligus individu yang tinggal di Indonesia. Dengan seringnya kita terhadap fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme, maka tidaklah  salah jika sebagian orang ada yang mengatakan bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme sejatinya telah mendarahdaging dalam setiap proses bermasyarakat dan seolah sudah membudaya di Indonesia. Gerakan Reformasi 1998 banyak diinsipirasi oleh kekuasaan yang teralalu kuat dan aroma Korupsi, kolusi dan Nepotisme sudah merusak ASN, TNI/POLRI, dll.

Berbicara mengenai korupsi maka tidak lepas juga menyangkut perihal kekuasaan, dimana seseorang atau kelompok memegang kekuasaan, disitu melekat juga potensi untuk korupsi, kolusi dan nepotisme. Jika pemegang kekuasaan cenderung tak terkontrol dan terlalu dominan,  maka korupsi, kolusi dan nepotisme akan bertumbuh subur seperti jamur dimusim penghujan. Kekuasaan harus dibatassi dengan rambu-rambu yang ketat, tegas dan terukur. Kekuasaan harus ada penyeimbang dalam masyarakat agar penguasa tidak tumbuh menjadi lalim. 


Kunci good governenace adalah sikap mental dari pemegang kekuasaan, peraturan-peraturan yang mememihak rakyat, dan pengawasan yang ketat atas pelaksanaan kekuasaan serta Penegakkan hokum dan Peradilan yang tegak lurus pada keadilan yang Berketuhanan Yang Maha Esa, Berkemanusian yang adil dan beradab, menjunjung Persatuan Indonesia, mengutamakan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebiksanaan/perwakilan demi mkencapai Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Good Corporate Governence

Dalam menjalankan organisasi PT.Waskita Karya, Tbk (Persero) konsisten meningkatkan kualitas penerapan praktik-praktik terbaik (best practices) GCG di setiap aspek operasional dengan mengadaptasi nilai-nilai GCG untuk dituangkan ke dalam perangkat aturan maupun sebagai landasan pembentukan infrastruktur tata kelola. 

Pedoman penyusunan GCG yang merupakan bagian dari proses internalisasi juga didesain dengan memperhatikan hierarki aturan yang berlaku seperti ketentuan perundangundangan maupun keputusan dan ketetapan Menteri BUMN sebagai lembaga yang menaungi Perseroan. Selain sebagai wujud kepatuhan,hal tersebut bertujuan untuk menciptakan keseragaman visi GCG dengan tetap memberi ruang bagi perusahaan untuk melakukan pengembanganpengembangan yang dibutuhkan. 

Disamping itu, Perseroan juga telah menyusun peta jalan (road map) dalam menerapkan GCG sehingga pelaksanaan implementasi GCG lebih terarah dan terukur yang ditunjang oleh mekanisme evaluasi guna mengetahui perkembangan kualitas GCG di Waskita yang dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Perseroan menyakini bahwa implementasi GCG yang melebihi dari sekedar kepatuhan terhadap standar dan peraturan perundang-undangan mampu menciptakan Perseroan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.

Tujuan Penerapan GCG bagi Waskita memiliki tujuan untuk menciptakan aturan main yang jelas antara emiten/ perusahaan publik dengan pemangku kepentingan agar jalannya operasional perusahaan lebih bersifat transparan, akuntabel dan dapat dipantau secara baik. Melalui penerapan GCG pula, pengelolaan perusahaan tetapi juga dapat diawasi namun memberikan manfaat dan keuntungan bagi aspekaspek keberlanjutan seperti:

Menciptakan dan meningkatkan kemampuan kompetitif perusahaan.

Memungkinkan kinerja perusahaan menjadi lebih efisien serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Melindungi kepentingan pemegang

Meningkatan penilaian terhadap perusahaan

Memastikan perusahaan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Mengurangi angka kemiskinan melalui peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan.

Prinsip Penerapan GCG 

Dalam mengembangkan struktur dan tata kelola perusahaan yang baik, Waskita Karya senantiasa memperhatikan prinsipprinsip GCG yang sesuai dengan ketentuan dan peraturanperaturan yang berlaku sebagai best practices. Salah satu dasar hukum yang diadopsi Waskita Karya dalam rangka mengimplementasikan GCG di lingkungan bisnis Perseroan adalah Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa "BUMN wajib melaksanakan operasional Perseroan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,responsibilitas, independensi, dan kewajaran." Implementasi dan praktik tata kelola di Perseroan merujuk pada kelima prinsip GCG, yang meliputi:

1. Transparansi / Transparency: Mengutamakan keterbukaan dalam pengungkapan informasi material yang benar, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan berbagai pihak.

2. Akuntabilitas / Accountability: Mengutamakan kejelasan fungsi, struktur, sistem, serta pertanggungjawaban seluruh organ Tata Kelola yang sistematis, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mengelola Perseroan.

3. Tanggung Jawab / Responsibility: Dalam melaksanakan pengelolaan bisnis, Perseroan selalu mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan perundangundangan yang berlaku.

4. Independensi / Independency:  Dalam menjalankan pengelolaan bisnis, Perseroan selalu mengedepankan sikap profesionalitas dan tidak terpengaruh oleh pihak-pihak manapun yang yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat.

5. Kewajaran / Fairness : Perseroan memberikan perlakuan adil dan setara dalam memenuhi hak seluruh pemangku kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan yang berlaku.

Untuk menunjang pelaksanaan GCG, PT Waskita Karya,Tbk juga membentuk organ-organ GCG secara lengkap anatara lain: Komisaris Independen, Eksternal Audit,  Internal Audit,  Komite Audit, Komite Pemantau Manajemen Risiko, Komite Nominasi dan Remunerasi, perberlakuan Kode Etik, Sistem Pelaporan Pelanggaran, Kebijakn Anti Korupsi, Fakta Integritas, Departemen Anti Korupsi.

 

Bagi Waskita Karya, penerapan prinsip-prinsip GCG yang berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi salah satu solusi efektif dalam menyeimbangan kepentingan diantara Perseroan, para Pemegang Saham dan Pemangku Kepentingan. Di samping itu, implementasi GCG di setiap lini bisnis juga mampu mendorong pengelolaan bisnis menjadi lebih profesional, transparan, efisien, dan terhindar dari segala tindakantindakan menyimpang (bad corporate governance). Dalam rangka merealisasikan tujuan-tujuan tersebut, Waskita Karya berkomitmen penuh dalam menerapkan prinsip GCG di lingkungan bisnis Perseroan. 

Komitmen tersebut tidak hanya sekedar mematuhi peraturan yang berlaku, tetapi pada praktiknya juga harus dilandasi oleh kesadaran akan pentingnya implementasi GCG agar pengelolaan bisnis Perseroan yang sehat, efisien, dan berkelanjutan dapat terwujud. Waskita Karya berkomitmen untuk senantiasa mengimplementasikan GCG secara berkesinambungan. Komitmen tersebut didukung dengan adanya : * Visi, misi, dan tata nilai Perseroan yang jelas dan realistis yang dievaluasi secara berkala oleh Board of Commissioners dan Board of Directors. * Pedoman GCG Perseroan. * Pedoman dan tata tertib kerja Board of Commissioners, Board of Directors, dan Komite-komite. * Penetapan kode etik yang dilaksanakan secara konsisten dan membudaya. * Sistem pengendalian internal yang kuat. * Implementasi mekanisme check and balance yang proporsional. * Pedoman transaksi yang mengandung benturan kepentingan,transaksi afiliasi, dan transaksi dengan pihak terkait lainnya. * Penerapan sistem pelaporan pelanggaran. * Program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berkelanjutan.

 

Sosialisasi, Internalisasi, dan Evaluasi Penerapan GCG

 PT. Waskita Karya, Tbk (Persero) memandang bahwa efektivitas penerapan GCG harus didukung oleh seluruh pihak terkait, baik pihak internal maupun eksternal Perseroan. Oleh sebab itu, diperlukan sarana berupa sosialisasi dan internalisasi untuk mendapatkan kesamaan persepsi di berbagai level mengenai visi tata kelola Perseroan ke depan. Secara spesifik, kegiatan sosialisasi penerapan GCG bertujuan untuk memberikan pemahaman secara mendalam mengenai aturan dan tujuan penerapan GCG bagi Perseroan. Pemahaman tersebut harus disosialisasikan secara baik terhadap subjeksubjek pelaksananya, khususnya dalam lingkup internal Perseroan/internalisasi.Haltersebut disebabkan penerapan GCG banyak menitikberatkan pada kegiatan operasional Perseroan yang banyak melibatkan pihak-pihak terkait di dalamnya. 

Penyelenggaraan evaluasi yang dilakukan Perseroan bertujuan untuk mengetahui dan mengukur kesesuaian antara praktik tata kelola perusahaan yang baik di Perseroan dengan prinsip GCG. Kesesuaian tersebut penting diketahui untuk melihat efektivitas dari program implementasi yang telah dilaksanakan. Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, pengembangan terhadap GCG dan perbaikan dari program implementasinya akan dilakukan secara berkesinambungan. Dalam rangka menyempurnakan implementasi GCG di lingkungan bisnis Waskita Karya, Perseroan senantiasa melaksanakan sosialisasi, internalisasi, serta evaluasi yang diselenggarakan secara bertahap. Kegiatan sosialisasi dilakukan jika terdapat aturan-aturan baru terkait penerapan GCG untuk kemudian dilakukan internalisasi agar aturan tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Sedangkan kegiatan evaluasi dilaksanakan secara berkala melalui asesmen ataupun self-assessment Perseroan sebagai sarana refleksi internal.

Kebijakan Korupsi

 Perseroan berkomitmen menghadirkan iklim usaha yang sehat dan fair dengan menghindarkan berbagai prilaku yang berpotensi menimbulkan terjadi konflik kepentingan yang merugikan perusahaan seperti pratik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dengan memberlakukan kebijakan tentang anti korupsi yang berpedoman pada Undang-Undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Guna memperkuat komitmen tersebut, Perseroan telah membuat pedoman erilaku etis yang pada dasarnya telah memuat nilai-nilai etika bisnis. Pedoman tersebut berupa kode etik Perusahaan yang menyatakan dengan singkat, jelas, dan rinci dalam memberikan arahan yang jelas perihal perilaku etika bisnis, sebagai berikut :

* Seluruh insan Perseroan dilarang untuk menerima/ memberikan suap atau menjanjikan memberi/ menerima suap,

* Seluruh insan Perseroan tidak mengarahkan orang lain untuk melakukan penyuapan Perusahaan dalam segala bentuknya, baik dalam melakukan aktivitas bisnis di dalam lingkungan Perusahaan maupun di luar lingkungan Perusahaan, dan Seluruh insan Perseroan tidak akan memberikan/ menawarkan secara langsung atau tidak langsung suatu hadiah atau pembayaran lainnya yang tidak wajar kepada pihak lain di luar Perseroan untuk memperoleh keuntungan atau perlakuan istimewa dalam melakukan transaksi bisnis Perusahaan.

Pelatihan Anti Korupsi 

Perseroan telah bekerjasama dengan konsultan independen dalam menyelenggarakan Workshop implementasi GCG dengan materi dan pembahasan tentang anti korupsi untuk memberikan pemahaman tentang anti korupsi bagi seluruh pegawai.

Departemen Anti Korupsi 

Sampai saat ini, Perseroan belum memiliki departemen khusus yang berfokus pada penegakan Anti-Korupsi di lingkungan Perseroan. Namun, secara intrinsik upaya pencegahan senantiasa dilakukan dengan mengoptimalkan peran Satuan Pengawasan Internal Perseroan.

Sebagai panduan pengendalian gratifikasi bagi insan Waskita, Perseroan menerbitkan pedoman pengendalian gratifikasi dengan edisiterakhirtanggal 15Oktober 2018.Dengan adanya pedoman tersebut seluruh insan Perseroan diharapkan dapat menghindari benturan kepentingan yang mempengaruhi independensi, objektivitas maupun profesionalisme insan Perseroan. Selain itu, Perseroan juga telah menerbitkan buku panduan pengelolaan gratifikasi yang ditunjukan untuk menciptakan pengelilaan bisnis Perseroan yang transparan dan akuntabel. Pedoman Pengendalian Gratifikasi Pedoman pengendalian gratifikasi dengan edisi terakhir tanggal 15 Oktober 2018. Gratifikasi dapat dikategorikan ke dalam 2 (dua) jenis yaitu: 1. Gratifikasi yang dianggap suap, dan 2. Gratifikasi yang tidak dianggap suap: * terkait dengan kedinasan. * terkait dengan non kedinasan. * makanan yang mudah busuk. * natura dalam rangka dinas.

Pelanggaran terhadap ketentuan yang tertulis dalam buku panduan pengelolaan gratifikasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Perseroan. Gratifikasi memiliki definisi secara luas sebagai kegiatan pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya. Selain itu, gratifikasi juga dapat berupa pemberian dari pegawai kepada pihak lain ataupun penerimaan oleh pegawai Perseroan dari pihak lain. Aturan mengenai gratifikasi tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Edaran Waskita No.06/SE/WK/2017 tanggal 30 Maret 2017 tentang Pedoman dan Batasan Gratifikasi. Setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Perseroan memiliki pakta integritas yang berisikan komitmen manajemen dan seluruh pegawai Perseroan untuk senantiasa mencegah dan tidak melakukan korupsi. Pakta integritas tersebut ditujukan untuk menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta menciptakan pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel dalam lingkungan bisnis. Pakta integritas tersebut memuat tentang berbagai hal yang dapat menegakkan implementasi GCG di dalam Perseroan.

PT Waskita Karya (Persero) Tbk secara konsisten dan penuh tanggung jawab telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam melakukan pengelolaan perusahaan yang meliputi segala aspek kegiatan bisnis yang dijalankan. PT Waskita Karya (Persero) Tbk secara konsisten dan penuh tanggung jawab telah menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam melakukan pengelolaan perusahaan yang meliputi segala aspek kegiatan bisnis yang dijalankan. Perseroan sangat menyadari, implementasi GCG yang dijalankan secara berkesinambungan dan konsisten mampu membuat perusahaan menjadi tangguh dalam menghadapi berbagai tantangan usaha yang semakin kompleks dan dinamis baik di masa sekarang maupun di masa mendatang.

Sebab, penerapan GCG yang bersandar dari berbagai aturan serta best practice yang relevan sesuai bidang usaha yang dijalankan perusahaan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan Perseroan dan tentunya akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Dengan demikian, Waskita Karya diharapkan mampu terus tumbuh secara berkelanjutan sebagai perusahaan terkemuka di industri konstruksi tanah air yang memiliki keunggulan daya saing.

Bagi Waskita Karya, secara fundamental GCG telah menjadi budaya bagi seluruh insan Perseroan dan berperan sebagai sistem serta pedoman praktis agar kegiatan usaha yang dijalankan dapat dikendalikan dengan baik, berkelanjutan serta terhindar dari praktik-praktik yang dapat merugikan perusahaan maupun para pemangku kepentingan. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya memberikan aturan main yang jelas bagi setiap perusahaan agar pengelolaannya dapat dengan mudah dipantau sehingga memberi ruang bagi pihakpihak terkait untuk turut andil dalam menyalurkan hak-hak yang dimilikinya.

Kebijakan GCG yang sudah sangat bagus dan detail serta lengkap di PT Waskita Karya, Tbk (persero) tersebut, secara teori harusnya sudah sangat bisa mencapai zero korupsi, kolusi dan nepotisme. Karena Jika benar semua yang ditetapkan dilaksakan secara benar, Transparans, Akuntabilitas, Respomsibility/Tanggung Jawab, Independensi dan Kewajaran/Adil, maka Tindakkan Korupsi oleh mantan Direktur Keuangannya dan Direktur Operasionalnya ini akan terdeteksi dini oleh Auditor Eksternal (Akuntan Publik, BPKP, BPK), harusnya terdeteksi oleh bagian Internal Audit, bahkan bisa terdeteksi oleh staff pengadaan/logistic dan staaf Accounting juga staff keuangan yang dilalui oleh proses pembuatan dan pembukuan dari  pengeluaran fiktif tersebut. Untuk membukan tabir gelap itu secara tranparan dan adil,Kejaksaan Agung perlu memeriksa  seluruh proses perencanaan, persetujuan, pencairan, pembuatan pembayaran fiktif, pembukuan, dll yang terkait pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.denganmenyamarkan hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran utang vendor yang belakangan diketahui fiktif, juga memerikas pihak-pihak terkait seperti : Audit Eksternal, Audit Internal,,seluruh komisari dan Komisaris Independen, Anggota Komite Audit, seluruh Direksi dan staff yang terkait langsung maupun tidak langsung yang bisa saja justru punya informasi.

  • Untuk perusahaan BUMN, mungkinkah manajemen dan karyawan perusahaan itu mencintai perusahaan layaknya di perusahaan swasta ??? Karena BUMN itu pemiliknya Rakyat / Negara yang diwakili oleh Eksekutif / Menteri BUMN (semu), yang bisa menunjuk Manajemen sebagai Direksi dan Komisaris atas dasar subyektifitas pribadi, nepotisme, kepentingan kelompok, kepentinga parpol, dll sangat mungkin menjadi bisa dominan daripada kepentingan untuk memajukan perusahaan BUMN PT Waskita Karya, sehingga tujuan utama untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya tidaklah berjalan sebagaimana mestinya, karena eksekutif/wakil pemilik/rakyat cenderung berlaku tidak obyektif karena hakikatnya BUKAN PEMILIK.   

Atau mungkinkah semuan aturan, visi, misi dan kebijakan GCG itu sekedar untuk memenuhi syarat dari OJK, dan dilaksanakan cukup sekedarnya saja, kalaupun terjadi pelanggaran ditutupi dan tidak disajikan secara transparan, tanpa rasa tanggungjawab ? Atau Mungkinkah salah satu sebab PT Waskita Karya, Tbk belum membentuk tim Komisi Anti Korupsi adalah karena disadari dan dirasakan oleh manajemen bahwa korupsi, kolusi dan nepotisme itu dalam skala kecil -- besar itu nyata adanya dan sulit mengubahnya ? Semoga Pihak Kementerian BUMN selaku wakil pemilik sebenarnya, OJK selaku lembaga Pengawas bisa bekerja secara atraktif untuk bisa mencegah praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara nyata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun