Mohon tunggu...
Dwi Lestari
Dwi Lestari Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan

Salam kenal semua, perkenalkan saya Dwi Lestari. Saat ini saya bekerja di Perusahaan Swasta yang bertempat di Jakarta Selatan, Saya juga sedang menempuh pendidikan Magister di salah satu Universitas negeri di Jakarta. Saya berharap dapat bertukar pendapat dan pengetahuan di platfrom ini, Terimakasih.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Fenomena Korupsi di Perusahaan yang Sudah Menerapkan GCG, Kok Bisa?

13 Februari 2023   12:05 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:05 745
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Disamping itu, Perseroan juga telah menyusun peta jalan (road map) dalam menerapkan GCG sehingga pelaksanaan implementasi GCG lebih terarah dan terukur yang ditunjang oleh mekanisme evaluasi guna mengetahui perkembangan kualitas GCG di Waskita yang dilakukan secara berkala setiap tahunnya. Perseroan menyakini bahwa implementasi GCG yang melebihi dari sekedar kepatuhan terhadap standar dan peraturan perundang-undangan mampu menciptakan Perseroan yang berdaya saing tinggi dan berkelanjutan.

Tujuan Penerapan GCG bagi Waskita memiliki tujuan untuk menciptakan aturan main yang jelas antara emiten/ perusahaan publik dengan pemangku kepentingan agar jalannya operasional perusahaan lebih bersifat transparan, akuntabel dan dapat dipantau secara baik. Melalui penerapan GCG pula, pengelolaan perusahaan tetapi juga dapat diawasi namun memberikan manfaat dan keuntungan bagi aspekaspek keberlanjutan seperti:

Menciptakan dan meningkatkan kemampuan kompetitif perusahaan.

Memungkinkan kinerja perusahaan menjadi lebih efisien serta mencegah terjadinya penyimpangan.

Melindungi kepentingan pemegang

Meningkatan penilaian terhadap perusahaan

Memastikan perusahaan patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku

Mengurangi angka kemiskinan melalui peningkatan tanggung jawab sosial perusahaan.

Prinsip Penerapan GCG 

Dalam mengembangkan struktur dan tata kelola perusahaan yang baik, Waskita Karya senantiasa memperhatikan prinsipprinsip GCG yang sesuai dengan ketentuan dan peraturanperaturan yang berlaku sebagai best practices. Salah satu dasar hukum yang diadopsi Waskita Karya dalam rangka mengimplementasikan GCG di lingkungan bisnis Perseroan adalah Peraturan Menteri Negara BUMN No.PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola yang Baik pada BUMN, yang menyebutkan bahwa "BUMN wajib melaksanakan operasional Perseroan dengan berpegang pada prinsip-prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas,responsibilitas, independensi, dan kewajaran." Implementasi dan praktik tata kelola di Perseroan merujuk pada kelima prinsip GCG, yang meliputi:

1. Transparansi / Transparency: Mengutamakan keterbukaan dalam pengungkapan informasi material yang benar, akurat, dan tepat waktu kepada seluruh pemangku kepentingan dalam rangka menghindari terjadinya benturan kepentingan (conflict of interest) dengan berbagai pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun