DWIFA MIRZA
Fakultas Hukum Prodi Ilmu Hukum Universitas Jambi
Email: ddiwfaamirza@gmail.com
Dosen Pengampu: Dr. Akbar Kurnia Putra S.H., M.H.
Â
PENDAHULUAN
Untuk memahami kekuatan dan kelemahan ekonomi Indonesia, teritorial perairan sangatlah penting. Wilayah maritim Indonesia salah satu negara terbesar di dunia, tidak hanya berfungsi sebagai pembatas geografis tetapi juga sebagai pilar strategis yang menopang kelangsungan kehidupan berbangsa. salah satu negara terbesar di dunia, tidak hanya berfungsi sebagai pembatas geografis tetapi juga pilar strategis yang menunjang keberlangsungan kehidupan berbangsa. Sebagai ruang kedaulatan, perjalanan harus dilindungi dari berbagai ancaman, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk menjaga keamanan nasional. Perjalanan udara teritorial harus dilindungi dari berbagai ancaman, baik domestik maupun asing, demi menjaga keamanan nasional.
Selain keamanan dan keselamatan, wilayah maritim juga merupakan lokasi penting bagi kegiatan ekonomi, khususnya di bidang perikanan, transportasi laut, dan eksplorasi sumber daya kelautan seperti mineral,gas, dan minyak. Selain keamanan dan keselamatan, kawasan maritim juga merupakan tempat yang penting bagi kegiatan ekonomi, khususnya di bidang perikanan, transportasi laut, dan eksplorasi sumber daya laut seperti mineral, gas dan minyak. Laut dapat meningkatkan kekayaan nasional dan menciptakan peluang ekonomi bagi penduduk lokal dan nasional. Oleh karena itu hasil efektif danpengelolaan pengelolaan menyeluruh yang berkaitan denganterkait dengan wilayah maritim sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menurunkan harga. Domain maritim sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus menurunkan harga.
Selain fungsi strategisnya dalam mendukung ekonomi nasional, laut teritorial juga memiliki makna simbolik sebagai manifestasi kedaulatan negara di ruang global. Penguasaan dan pengelolaan wilayah laut tidak hanya soal menjaga batas geografis, tetapi juga menunjukkan kapasitas hukum dan politik Indonesia dalam menegakkan kedaulatannya di hadapan dunia internasional. Dalam konteks hukum laut, perlindungan terhadap aset-aset yang berada di bawah perairan seperti bangkai kapal bersejarah atau sumber daya bawah laut merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga warisan budaya dan nilai strategis nasional Arifin, Riyanto, Putra, Wicaksono, Sipatuhar (2024). Hal ini sejalan dengan pentingnya memperkuat diplomasi maritim dan mempertegas posisi Indonesia sebagai negara kepulauan yang berdaulat, baik secara hukum maupun secara faktual di lapangan.
Pengelolaan laut teritorial harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan prinsip keberlanjutan. Dalam pandangan hukum internasional, setiap kegiatan eksploitasi sumber daya laut wajib memperhatikan prinsip kehati-hatian atau precautionary principle agar pemanfaatannya tidak menimbulkan kerusakan ekosistem dan ketimpangan sosial Pebrianto, Putra, Ardianto (2022). Pandangan ini menjadi relevan bagi Indonesia yang tengah mengembangkan sektor maritim sebagai pilar utama ekonomi nasional. Dengan tata kelola yang transparan, berbasis hukum, dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan, laut Indonesia tidak hanya menjadi ruang ekonomi, tetapi juga sumber daya strategis yang menopang kesejahteraan jangka panjang dan stabilitas nasional.
Â