Mohon tunggu...
Dwi ayu pitaloka
Dwi ayu pitaloka Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

universitas sriwijaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pentingnya Peranan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam Diplomasi Siber di Indonesia

1 Desember 2021   10:10 Diperbarui: 1 Desember 2021   10:32 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Diplomasi siber sendiri memiliki banyak pengertian dan saya akan mengambil salah satunya yaitu "upaya untuk memfasilitasi komunikasi, menegosiasikan perjanjian, mengumpulkan informasi dan intelijen dari negara lain untuk menghindari gesekan di ruang siber, dengan mengacu pada agenda kebijakan luar negeri" (Assegaff, 2020). Dari pengertian ini bisa kita simpulkan bahwa diplomasi siber itu merupakan sebuah wadah untuk hal-hal yang menyangkut siber.

Bisa dikatakan ancaman siber bukanlah hal yang bisa dianggap remeh karena cakupan pembahasannya telah meluas dari hilangnya harta benda, informasi, nyawa serta ruginya keuangan (Iskandar Hamonangan, 2020). Meluasnya cakupan ini membuat indonesia merespon dengan membuat badan khusus terkait dengan keamanan siber yaitu Badan Siber Dan Sandi Negara.

Diplomasi sendiri itu adalah wadah komunikasi, maka dari itu diplomasi siber ini merupakan wadah yang disiapkan untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan siber. Indonesia memiliki BSSN sebagai badan yang mengurus masalah siber di indonesia dalam hal ini penulis ingin menjelaskan pentingnya peranan BSSN dalam diplomasi siber di indonesia.

APA ITU BSSN?

"Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) merupakan instansi pemerintah Republik Indonesia yang bergerak di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan Siber. BSSN dipimpin oleh Kepala Badan yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia" (BSSN, n.d).

BSSN merupakan respons dari pemerintah akan ancaman siber yang terjadi di indonesia, seperti yang kita ketahui bersama bahwa indonesia merupakan negara dengan penggunaan teknologi internet yang tinggi hal ini pun didukung dengan populasi indonesia yang sebanyak 272.229.372 jiwa ini (dukcapil.kemendagri, 2021).

Pendirian BSSN sendiri disusun di dalam Keputusan presiden/keppres nomor 103 tahun 2001 tentang tugas, kedudukan, kewenangan, fungsi, susunan organisasi serta tata kerja lembaga pemerintah yang tidak termasuk ke dalam departemen dengan tugasnya adalah melakukan tugas pemerintahan di bagian persandian yang di mana sesuai dengan ketetapan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Chotimah, 2019).

Untuk kedudukannya sendiri BSSN adalah lembaga pemerintah yang tidak termasuk ke dalam kementerian, melakukan keamanan siber dengan cara yang cepat dan praktis dapat dengan mengembangkan, memanfaatkan hingga mengkonsolidasikan yang terkait dengan hal keamanan siber (Budiman, 2017).

BAGAIMANANA SIH KONDISI DARI KEAMANAN SIBER DI INDONESIA?

Pertumbuhan yang menggunakan internet di indonesia sungguh banyak tahun demi tahun terus naik. Pada tahun 2019 hingga 2020 pengguna internet naik sebesar 73,7% daripada tahun 2018 yang sebesar 64,8% menurut dari survei APJI. Dan ini bisa saja akan terus bertambah mengingat indonesia merupakan negara dengan populasi terbanyak. (kominfo, 2020).

Dengan perkembangan internet yang masif tentu saja ada kekhawatiran pada masyarakat tentang keamanan dalam menggunakan internet. Heffer & Goel tahun 2018 menerangkan bahwa Ketergantungan akan dunia digital dalam semua aspek seperti aspek bisnis, individu hingga pemerintah yang mungkin karena inovasi siber yang disebabkan oleh kemajuan dalam teknologi modern. ketergantungan kita terhadap prasarana internet tak lepas dari ancaman siber yang mengikutinya  (Iskandar Hamonangan, 2020, p. 312). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun