Mohon tunggu...
Ign Joko Dwiatmoko
Ign Joko Dwiatmoko Mohon Tunggu... Guru - Yakini Saja Apa Kata Hatimu

Jagad kata

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan Pilihan

Hati-hati Modus Penipuan Berkedok Operasi Simpatik

3 Maret 2017   01:20 Diperbarui: 3 Maret 2017   10:00 1015
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Kalay saya tidak mau.”

“Begini Pak, Kami khan dari kepolisisan kami tidak ingin mencoreng kredibilitas kepolisian, kami hanya mau kerjasama anda. Jika anda tidak mau kami akan menjemput paksa anda karena telah melecehkan intitusi kepolisian. Waktu kami tidak banyak kami pandu untuk segera meluncur ke Minimarket terdekat. Begitu, sebagai guru anda khan harus tegas  khan tidak peragu. Makanya segera transfer pulsanya, jangan mengaku kalau ada transfer dalam jumlah besar, demi kebersihan citra polisi. Ya.

(Dalam bathin sialan benar polisis ini mengancam-ngancam. Aduh kena masalah ini.saya mulai panic, karena dasarnya saya memang sering panic jika kena masalah)

Aduh bagaimana ini. Saya tidak memegang uang harus pinjam ke siapa ya…Akhirnya saya duduk dan ada teman dekat saya. Say ceritakan kronologinya. Dia lalu pernah cerita dengan modus hampir mirip seperti itu. Saya sadar ini mungkin modus penipuan.Teman say menyarankan untuk konfirmasi ke kantor Bimo.

Ide brilian. Maka saya menelepon kantor Bimo.

“Hallo, bisa disambungkan dengan Bimo(Operator dari kantor seberang  memberi kode untuk menunggu sebentar)


(Akhirnya suara dari seberang terdengar)Hallo

“Hallo, Ini Bimo ya. Hallo ini Joko…”

“Hoiii Jek Piye kabare ….”

“Baik. Begini Bim, kamu tadi kena tilang polisi?”

“Tidak….. ada apa?”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun