Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat dan Sedekah Online, Kebutuhan atau Sekadar Trend?

6 Mei 2021   18:23 Diperbarui: 6 Mei 2021   18:23 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rukun Islam merupakan pedoman ibadah yang diwajibkan bagi umat muslim. Mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan seorang mukmin.

Ketika Ramadan tiba, kewajiban berzakat mengikutinya, terutama zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Beberapa orang memilih membayar zakat maal di saat Ramadan. Harapan terbesar adalah mendapatkan pahala berlipat ganda.

Di zaman sekarang, hampir semua sendi kehidupan ditunjang oleh internet dan dunia digital. Tak terkecuali penerimaan zakat dan donasi berupa infaq, sedekah dan wakaf. Berinfaq sedekah kini tak perlu keluar rumah, bisa melalui gawai dan laptop berkoneksi internet.

Tetapi, berzakat dan sedekah secara online apakah sah? Menurut syariat Islam, unsur terpenting dalam pengeluaran zakat dan sedekah adalah ada hartanya, ada pemberi zakat/sedekah dan ada penerima sedekah/zakatnya.

Jika yang dimaksud adalah zakat mal, maka harus memenuhi syarat mencapai nisab (besarnya 2,5% dari harta senilai 85 gram emas yang telah tersimpan dalam setahun).

Jika yang dimaksud adalah zakat fitrah, maka wajib berupa bahan makanan pokok. Beberapa ulama memperbolehkan menitipkan zakat fitrah berupa uang kepada amil zakat, tetapi nantinya pihak amil akan mengkonversi uang tersebut menjadi bahan makanan pokok/beras.

Syarat penerima zakat adalah muslim, bukan keluarga/keturunan Rasulullah, bukan anak atau jalur anak ke atas maupun ke bawah, bukan istri, bukan untuk pembangunan masjid atau biaya kegiatan keagamaan Islam .

Maka, insyaaAllah, berzakat atau bersedekah secara online sah ditinjau dari kaidah tersebut. Dengan catatan, pihak amil zakat yang mengkoordinir dana zakat dan sedekah online tersebut memahami benar tata cara penyaluran infaq, sedekah dan zakat.

Membayar zakat dan infaq secara online memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

  • Lebih aman di tengah pandemi

Di zaman pandemi, salah satu protokol kesehatan untuk menekan tingkat penularan virus adalah dengan menghindari kerumunan. Beberapa tahun lalu sering tersiar kabar puluhan orang pingsan, terinjak-injak di tengah kerumunan massa yang sedang antri sembako dan amplop berisi uang sedekah dari pengusaha. Di zaman pandemi, kerumunan massa harusnya dihindari. Maka jalan paling bijak adalah dengan menitipkan zakat melalui amil. Pihak amil zakat seperti BAZNAS dan filantropi biasanya menyalurkan zakat dan sedekah dari rumah ke rumah, atau mekanisme tertentu yang tidak menimbulkan kerumunan.

  • Menjaga perasaan pemberi zakat dan penerima

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun