Mohon tunggu...
Dwi Aprilytanti Handayani
Dwi Aprilytanti Handayani Mohon Tunggu... Administrasi - Kompasianer Jawa Timur

Alumni Danone Digital Academy 2021. Ibu rumah tangga anak 2, penulis konten freelance, blogger, merintis usaha kecil-kecilan, hobi menulis dan membaca Bisa dihubungi untuk kerjasama di bidang kepenulisan di dwi.aprily@yahoo.co.id atau dwi.aprily@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Zakat dan Sedekah Online, Kebutuhan atau Sekadar Trend?

6 Mei 2021   18:23 Diperbarui: 6 Mei 2021   18:23 868
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pilihan Zakat Online (SS dari Mobile Banking), Dokpri

Rukun Islam merupakan pedoman ibadah yang diwajibkan bagi umat muslim. Mengucapkan dua kalimat syahadat, mendirikan sholat, berpuasa di bulan Ramadan, membayar zakat dan menunaikan ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilaksanakan seorang mukmin.

Ketika Ramadan tiba, kewajiban berzakat mengikutinya, terutama zakat fitrah yang wajib dibayarkan sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan. Beberapa orang memilih membayar zakat maal di saat Ramadan. Harapan terbesar adalah mendapatkan pahala berlipat ganda.

Di zaman sekarang, hampir semua sendi kehidupan ditunjang oleh internet dan dunia digital. Tak terkecuali penerimaan zakat dan donasi berupa infaq, sedekah dan wakaf. Berinfaq sedekah kini tak perlu keluar rumah, bisa melalui gawai dan laptop berkoneksi internet.

Tetapi, berzakat dan sedekah secara online apakah sah? Menurut syariat Islam, unsur terpenting dalam pengeluaran zakat dan sedekah adalah ada hartanya, ada pemberi zakat/sedekah dan ada penerima sedekah/zakatnya.

Jika yang dimaksud adalah zakat mal, maka harus memenuhi syarat mencapai nisab (besarnya 2,5% dari harta senilai 85 gram emas yang telah tersimpan dalam setahun).

Jika yang dimaksud adalah zakat fitrah, maka wajib berupa bahan makanan pokok. Beberapa ulama memperbolehkan menitipkan zakat fitrah berupa uang kepada amil zakat, tetapi nantinya pihak amil akan mengkonversi uang tersebut menjadi bahan makanan pokok/beras.

Syarat penerima zakat adalah muslim, bukan keluarga/keturunan Rasulullah, bukan anak atau jalur anak ke atas maupun ke bawah, bukan istri, bukan untuk pembangunan masjid atau biaya kegiatan keagamaan Islam .

Maka, insyaaAllah, berzakat atau bersedekah secara online sah ditinjau dari kaidah tersebut. Dengan catatan, pihak amil zakat yang mengkoordinir dana zakat dan sedekah online tersebut memahami benar tata cara penyaluran infaq, sedekah dan zakat.

Membayar zakat dan infaq secara online memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

  • Lebih aman di tengah pandemi

Di zaman pandemi, salah satu protokol kesehatan untuk menekan tingkat penularan virus adalah dengan menghindari kerumunan. Beberapa tahun lalu sering tersiar kabar puluhan orang pingsan, terinjak-injak di tengah kerumunan massa yang sedang antri sembako dan amplop berisi uang sedekah dari pengusaha. Di zaman pandemi, kerumunan massa harusnya dihindari. Maka jalan paling bijak adalah dengan menitipkan zakat melalui amil. Pihak amil zakat seperti BAZNAS dan filantropi biasanya menyalurkan zakat dan sedekah dari rumah ke rumah, atau mekanisme tertentu yang tidak menimbulkan kerumunan.

  • Menjaga perasaan pemberi zakat dan penerima

Ketika pemberi zakat/sedekah langsung bertatap muka dengan penerima zakat, bisa saja muncul rasa riya'pada diri si pemberi zakat/sedekah. Sedangkan penerimanya mungkin saja merasa malu sebagai si tangan di bawah. Berzakat/sedekah melalui online dengan perantara amil zakat insyaAllah bisa menjadi penengah, menjaga pemberi zakat agar terhindar dari riya', menjaga penerima zakat dan sedekah dari rendah diri.

  • Tepat sasaran

Beberapa filantropi terkemuka memiliki rancangan dan program kerja yang rapi. Para amil zakat ini telah memetakan daerah, pihak-pihak yang berhak menerima zakat dan sedekah.

  • Bukti zakat bisa digunakan untuk mengurangi pajak

Menurut peraturan perundangan, bukti zakat bisa digunakan untuk mengurangi pajak.

Dikutip dari online-pajak:

zakat dapat menjadi pengurang pajak di SPT Tahunan Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pada pasal 22 dan Pasal 23 ayat 1-2.

  • Pasal 22: Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.
  • Pasal 23: Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti setoran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

 Tujuan aturan perundangan ini adalah agar wajib pajak yang muslim tidak terkena beban ganda. Sebagian besar muslim merasa lebih afdo mengeluarkan zakat mal daripada membayar pajak..

  • Jangkauan lebih luas

Bisa saja terjadi di suatu daerah tak ada lagi fakir miskin. Sementara di daerah yang jauh masih banyak kaum dhuafa yang membutuhkan bantuan. Filantropi yang bertindak sebagai amil zakat dan mengkoordinir zakat/sedekah secara online membantu mendistribusikan zakat/sedekah secara adil meski jauh dari tempat tinggal pemberi zakat.

Ditinjau dari keunggulannya, dapat diprediksi bahwa zakat dan sedekah online akan menjadi kebutuhan. Bukan sekadar ikut trend online-onlinean. Apalagi banyak pilihan untuk berzakat dan sedekah online. Baik dari filantropi maupun dari aplikasi mobile banking yang kita miliki.

Ramadan segera berlalu. Mari bersegera mengumpulkan pahala sebelum masa-masa emas menjadi debu. Jika belanja online bisa membuat jemari rajin menari di atas gawai, masa' sih untuk bersedekah online masih berandai-andai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun