Mohon tunggu...
Durrotun Nafisah
Durrotun Nafisah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Malang

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembiayaan Murabahah, Salam, atau Istishna?

29 November 2019   20:44 Diperbarui: 29 November 2019   20:47 5352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pembiayaan ini rentan tidak dilakukan karena risiko tidak terjualnya beras yang didapat tinggi, namun jika itu bekerjasama dengan pemerintah itu bisa menjadi solusi agar pembiayaan salam ini bisa terlaksana dengan baik.

Pembiayaan istishna' sudah dilakukan di beberapa lembaga keuangan syariah di Indonesia namun memang belum maksimal. Memang benar pembiayaan ini memiliki risiko yang besar karena barang yang dibuat biasanya dalam skala besar seperti pembangunan rumah dll, namun keuntungan yang didapat pasti juga besar. 

Risiko yang besar seperti gagal bayar atau macet tersebut sebenarnya bisa diminimalisir dengan melakukan analisis pembiayaan yang sungguh-sungguh ketika akan memberikan pembiayaan kepada nasabah. 

Alangkah baiknya jika prinsip 5C dan 1S dalam analisis pembiayaan itu dikerjakan sejujur mungkin tidak dimanipulasi. Jika hal itu bisa dilakukan dengan baik maka sangat mungkin jumlah pembiayaan yang macet akan menurun.

Jadi menurut saya pembiayaan apa yang harus dilakukan, yaitu pembiayaan sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan nasabah. Memang banyak nasabah yang belum tahu macam-macam dari akad pembiayaan. Itu tugas dari sumber daya manusia yang ada di lembaga keuangan syariah untuk mengarahkan mereka yang pantas dengan kasusnya itu menggunakan pembiayaan apa. 

Jika sumber daya manusia dalam lembaga keuangan syariah tersebut faham dan mengerti penerapannya maka mereka bisa mengarahkan nasabah dengan benar. Selain itu analisis pembiayaan juga menjadi penentu kualitas pembiayaan tersebut maka harus dilakukan dengan baik dan benar tanpa ada rekayasa. Sehingga dengan itu lembaga keuangan syariah bisa meningkatkan kualitasnya.

Sekian artikel yang saya tulis, bagaimana apakah kalian sudah faham dengan ketiga pembiayaan tersebut? semoga kalian enjoy dalam membacanya. Bukan bermaksud untuk menyinggung pihak manapun, saya hanya menuliskan bagaimana pendapat saya terkait tiga pembiayaan tersebut. Mohon maaf apabila ada salah kata atau apabila terdapat penyampaian yang kurang jelas.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Referensi:

Arifin, Zainul. 2006. Dasar-dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008). Bandung: Refika Aditama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun