Mohon tunggu...
dudysaragih
dudysaragih Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Negara Indonesia,suku Batak
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya bekerja sebagai ASN bertempat tinggal di Bogor dan sudah berkeluarga

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum Acara Kasasi Perdata tentang Dua Peristiwa Hukum dalam Satu Putusan Hakim

28 Februari 2020   09:34 Diperbarui: 28 Februari 2020   23:15 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

    "...permohonan kasasi dari Penggugat untuk kasasi dahulu Tergugat II - Pembanding diterima Panitera Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada tanggal 3 April 1968, sedang pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi Makasar dilakukan pada tanggal 27 Maret 1968, dengan demikian permohonan kasasi ini diajukan dalam tenggang waktu dan cara yang ditentukan dalam pasal 113 ayat 1 undang - undang Nomor 1 tahun 1950, yang mengatakan : ".Permohonan untuk pemeriksaan kasasi harus disampaikan dengan surat atau dengan lisan oleh pemohon atau wakilnya, yang sengaja dikuasakan untuk memajukan permohonan itu, kepada Panitera dari pengadilan atau Hakim yang mengadakan putusan, penetapan atau perbuatan, yang dimohonkan pemeriksaan kasasi, yaitu di Jawa dan Madura dalam tempo tiga minggu dan di luar Jawa dan Madura dalam tempo enam minggu sesudah putusan yang kekuatannya sudahte tap, diberitahukan kepada pemohon".

Penggugat kasasi baru mengajukan memori kasasinya ke Panitera Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang pada tanggal 22 April 1968, sedang permohonan kasasi telah diterima pada tanggal 3 April 1968, maka memori kasasinya tersebut diajukannya dengan melampaui tegang waktu yang ditentukan dalam pasal 115 ayat 1  Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1 tahun 1950 yang mengatakan : "Pada waktu menyampaikan permintaan atau selambat - lambatnya duaminggu kemudian, pemohon pemeriksaan kasasi harus memajukan alasan  - alasan permohonan kepada Panitera tersebut pada Pasal 113 ayat (1)

B. Isu Hukum

Bagaimanakah hakim kasasi member putusan terhadap penggugat kasasi yang pengajuan memori kasasinya berbeda tenggang waktu dengan permohonan kasasi ?

 C. Jawaban.

C.1 Hakim Menolak Kasasi


Dalam Bab VII Ketentuan Penutup pasal 70 UU Nomor 13 tahun 1965 (di undangankan pada tanggal 6 juli 1965 dan Lembaran Negara 1965 Nomor 70)  mengatakan :

"Undang-undang Mahkamah Agung (Lembaran Negara tahun 1950 No. 30) dan peraturan - peraturan lain yang mengatur tentang pengadilan dalam lingkungan pengadilan umum, pengadilan swapraja dan pengadilan adat dengan Undang --undang ini dinyatakan tidak berlaku". Dengan demikan UU Nomor 1 tahun 1950 (LN.50 No.30 tanggal 6 Mei 1950) tentang Susunan, Kekuasaandan Jalan Pengadilan Mahmakah Agung Indonesia dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dalam UU Nomor 13 tahun 1965 yang telah berlaku tersebut,tidak ada pasal  yang mengatur tentang Acara Kasasi di Mahkamah Agung sehingga  Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara kasasi tersebut wajib memberikan pertimbangan hukumnya sebagai dasar hukum untuk memeriksa dan memutuskan Perkara Nomor 266 K/Sip/1968 tanggal 27 Nopember 1968 tersebut, antara lain :

"Menimbang terlebih dahulu, bahwa meskipun berdasarkan Pasal 70 dari Undang - Undang Nomor 13 tahun 1965 sejak Undang - Undang tersebut mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 1965 Undang - Undang Mahkamah Agung Indonesia dinyatkan tidak berlaku lagi, namun baik karena Bab IV dari Undang - Undang tersebut hanya mengatur kedudukan, susunan dan kekuasaan Mahkamah Agung, naum karena Undang - Undang yang menurut pasal 49 ayat (4) dari Udang - Undang itu mengatur acara kasasi lebih lanjut belum ada, maka Mahkamah Agung bependapat, bahwa pasal 70 dari Undang -- Undang tersebut diatas harus ditafsirkan sedemikian, sehingga yang dinyatakan tidak berlaku itu bukanlah Udang - Undang Mahkamah Agung Indonesia dalam keseluruhan, melainkan khususnya mengenai kedudukan, susunan dan, kekuasaan Mahkamah Agung, oleh karena mana hal-hal yang mengenai acara kasasi Mahkamah Agung masih perlu menggunakan ketentuan - ketentuan dalam Undang - Undang Mahkamah Agung Indonesia tersebut". 

Menimbang bahwa permohonan kasasi tersebut diterima pada tanggal 3 April 1968, sedang pemberitahuan putusan Penagdilan Tinggi dilakukan pada tanggal 27 Maret 1968, dengan demikian permohonan kasasi itu diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang -undang (pasal 114 ayat 1 Undang-undang Mahkamah Agung Indonesia)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun