Mohon tunggu...
Dudi safari
Dudi safari Mohon Tunggu... Pegiat Literasi

Aktif di Organisasi Kepemudaan

Selanjutnya

Tutup

Parenting

Kenapa Kesaksian Perempuan Harus Dua Orang

17 Juli 2022   11:35 Diperbarui: 17 Juli 2022   11:53 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ibu adalah seorang perempuan mulia, mengandung dan melahirkan anak manusia dalam keadaan susah payah. Setelah itu memeliharanya hingga dewasa.

Bahkan ada hadis yang spesifik bahwa nabi berpesan agar memperhatikan perempuan.

Dalam sebuah potongan hadits nabi Saw. bersabda, "Perhatikan perempuan karena awal mula datangnya fitnah bagi Bani Israil adalah dari perempuan." HR. Muslim.

Bahkan Allah selalu menempatkan posisi perempuan satu level dengan seorang pria.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

"Sungguh, laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar."

(QS. Al-Ahzab 33: Ayat 35).

Namun para ulama ada berbeda paham mengenai kapan seorang perempuan letaknya sejajar dengan pria dan kapan seorang perempuan menempati proporsinya.

Dalam hal kesaksian menurut literatur fikih klasik para ulama sepakat bahwa kesaksian seorang pria berbanding dengan kesaksian dua orang perempuan. Berdasar firman Allah.

Para fuqaha pun sepakat tentang model kesaksian di atas pada kasus-kasus perdata.

Namun mereka berbeda pendapat ketika kesaksian itu dihadapkan kepada; kasus hukum keluarga, kasus hukum yang lazim diketahui perempuan dan kasus pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Parenting Selengkapnya
Lihat Parenting Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun